Menurut pasal 1 angka 1 UU 
No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, grasi adalah pengampunan berupa 
perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana 
kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. 
REHABILITASI ADALAH 
Sedangkan untuk 
rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, 
dilakukan pemulihan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta 
martabatnya, dan dikembalikan kepada kedudukannya (lihat Keputusan 
Presiden RI No. 142 Tahun 2000, pemberian rehabilitasi pada Sdr. Nurdin 
AR).
AMNESTI DAN ABOLISI  ADALAH :
Pasal 4 UU No. 11 Tahun 1954 
tentang Amnesti dan Abolisi menyebutkan bahwa akibat dari pemberian 
amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang 
diberikan amnesti dihapuskan. Sedangkan untuk pemberian abolisi, 
penuntutan terhadap orang-orang yang diberikan abolisi ditiadakan.
 YANG PERLU DIPERHATIKAN :
Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, menyebutkan 
bahwa Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan 
pertimbangan Mahkamah Agung. Sedangkan untuk pemberian amnesti dan 
abolisi harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 
14 ayat [2] UUD 1945).
Sebelum amandemen UUD 1945, grasi, 
rehabilitasi, abolisi dan amnesti menjadi hak absolut Presiden. 
Ketentuan perubahan terhadap Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 tentang amnesti 
dan abolisi tersebut bertujuan untuk peningkatan fungsi dan peran DPR 
dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh 
Presiden. Dengan ketentuan pertimbangan ini, maka pemberian grasi, 
rehabilitasi, amnesti, abolisi tidak lagi menjadi hak absolut Presiden, 
melainkan harus memperhatikan pertimbangan dari MA atau DPR.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi
- Undang-Undang No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi
sumber :hukumonline
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar