Menurut pasal 1 angka 1 UU
No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, grasi adalah pengampunan berupa
perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana
kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
REHABILITASI ADALAH
Sedangkan untuk
rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945,
dilakukan pemulihan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta
martabatnya, dan dikembalikan kepada kedudukannya (lihat Keputusan
Presiden RI No. 142 Tahun 2000, pemberian rehabilitasi pada Sdr. Nurdin
AR).
AMNESTI DAN ABOLISI ADALAH :
Pasal 4 UU No. 11 Tahun 1954
tentang Amnesti dan Abolisi menyebutkan bahwa akibat dari pemberian
amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang
diberikan amnesti dihapuskan. Sedangkan untuk pemberian abolisi,
penuntutan terhadap orang-orang yang diberikan abolisi ditiadakan.
YANG PERLU DIPERHATIKAN :
Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, menyebutkan
bahwa Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan
pertimbangan Mahkamah Agung. Sedangkan untuk pemberian amnesti dan
abolisi harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal
14 ayat [2] UUD 1945).
Sebelum amandemen UUD 1945, grasi,
rehabilitasi, abolisi dan amnesti menjadi hak absolut Presiden.
Ketentuan perubahan terhadap Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 tentang amnesti
dan abolisi tersebut bertujuan untuk peningkatan fungsi dan peran DPR
dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh
Presiden. Dengan ketentuan pertimbangan ini, maka pemberian grasi,
rehabilitasi, amnesti, abolisi tidak lagi menjadi hak absolut Presiden,
melainkan harus memperhatikan pertimbangan dari MA atau DPR.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi
- Undang-Undang No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi
sumber :hukumonline
Tidak ada komentar:
Posting Komentar