Dalam hal penyidikan masih
berlangsung kemudian dibutuhkan tindakan untuk memindahkan tersangka dari satu
Rutan ke Rutan yang lain guna memperlancar kegiatan penyidikan, maka langkah
yang perlu dilakukan sebagai berikut :
1)
Penyidik
mempertimbangkan alasan pemindahan tempat penahanan.
2)
Pemindahan tempat penahanan hanya dilakukan untuk kepentingan
penyidikan, penuntutan
dan peradilan yang cepat,
mudah dan murah.
3)
Penyidik menempatkan keamanan dan keselamatan tersangka
yang ditahan sebagai prioritas utama.
4)
Melakukan
koordinasi dengan penyidik dari kesatuan lain yang mempunyai kaitan dengan
kasus tersebut.
5)
Menentukan
waktu pemindahan Tahanan.
6)
Menyerahkan
tersangka dan menyelesaikan administrasi pemindahan tempat penahanan.
7)
Membuat Rencana Pemindahan Tempat Penahanan dengan mempersiapkan administrasi
penyidikan berupa :
a)
Surat perintah Tugas pemindahan Tempat penahanan.
b)
Surat
Perintah Penyerahan Tersangka.
c)
Berita
Acara Penyerahan Tersangka, Barang Bukti, dan Berkas Perkara.
d)
Surat
Perintah Pemindahan Tempat Penahanan.
e)
Berita
Acara Pemindahan Tempat Penahanan.
8)
Membuat Laporan pelaksanaan tugas pemindahan tempat
penahanan.
sumber:http://bagbinopskrimsuslpg.blogspot.com/2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar