Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Kamis, 28 Mei 2015

KERJASAMA JASA HUKUM


Kantor Hukum Balakrama menjalin kerjasama dengan berbagai perusahaan baik lembaga keuangan maupun perusahaan dagang dan perorangan,

Perkembangan dan dinamika yang ada dituntut agar perusahaan memiliki seorang "praktisi pribadi" agar bisa membantu kelancaran dalam usaha dan meminilir segala resiko hukum,

Kelebihan daripada menggunakan jasa hukum dari Kantor Hukum Balakrama adalah :
  • Dengan biaya jasa sangat minimal  akan mendapatkan sebuah tim Kantor Hukum yang jauh lebih lengkap dan beragam kemampuan dalam bidang hukum yang siap menghandle segala persoalan hukum baik konsultasi dan penanganan perkara secara 24 jam penuh dan siap ditugaskan ke seluruh wilayah baik di Indonesia maupun di luar negeri ;
Kami memiliki praktisi hukum yang telah mendapatkan izin dan/atau sertifikat dan/atau ijazah yang sesuai di bidang :
  • Mediator yang telah memperoleh pendidikan dan pelatihan yang terakreditasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sehingga memiliki kemampuan dan kecakapan yang tidak perlu diragukan dalam hal mediasi konflik/perkara ;
  • Advokat/Pengacara yang telah memiliki izin beracara resmi ;
  • Konsultan Hukum yang telah sangat berpengalaman sesuai bidangnya baik dalam hal permasalahan pidana,perdata,perkawinan,tenaga kerja,perusahaan,perizinan,pajak dan lain sebagainya ;
Bahkan kami juga memiliki  :
  • "Tim Khusus"yang kami sebut dengan Telik sandhibaya yang berfungsi sebagai "investigator" yang bertugas melakukan investigasi guna mengumpulkan data dan mencari data baik dalam hal dan artian tidak terbatas sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,personel dalam tim ini tidak seluruhnya kami publikasikan dan tampilkan  ;
  • Personel yang sudah dan sangat terlatih serta sangat berpengalaman dalam melakukan negosiasi-negosiasi dalam perundingan ;
  • Ahli Pajak yang telah menempuh pendidikan dan pelatihan Brevet Pajak
Info lebih lanjut silahkan hubungi kami...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar