Amendemen adalah perubahan resmi dokumen
 resmi atau catatan tertentu, terutama untuk memperbagusnya. Perubahan 
ini dapat berupa penambahan atau juga penghapusan catatan yang salah, 
tidak sesuai lagi. Kata ini umumnya digunakan untuk merujuk kepada 
perubahan pada perundang-undangan
 sebuah negara (amendemen konstitusional). Konstitusional merupakan 
prinsip-prinsip dasar politik serta hukum yang mencangkup struktur , 
prosedur, serta kewenangan/hak serta kewajiban. Karena itu, 
konstitusional sangat berhubungan erat dengan amendemen karena bertujuan
 untuk memperbaiki suatu catatan/dokumen penting suatu negara yang 
mencangkup bentuk, struktur, prosedur, agar lebih baik dari sebelumnya.
sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Amendemen
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar