Amendemen adalah perubahan resmi dokumen
resmi atau catatan tertentu, terutama untuk memperbagusnya. Perubahan
ini dapat berupa penambahan atau juga penghapusan catatan yang salah,
tidak sesuai lagi. Kata ini umumnya digunakan untuk merujuk kepada
perubahan pada perundang-undangan
sebuah negara (amendemen konstitusional). Konstitusional merupakan
prinsip-prinsip dasar politik serta hukum yang mencangkup struktur ,
prosedur, serta kewenangan/hak serta kewajiban. Karena itu,
konstitusional sangat berhubungan erat dengan amendemen karena bertujuan
untuk memperbaiki suatu catatan/dokumen penting suatu negara yang
mencangkup bentuk, struktur, prosedur, agar lebih baik dari sebelumnya.
sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Amendemen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar