Hutang memang sesuatu hal yang harus dibayar !Namun tidak semua orang menyadari hal tersebut sehingga dilakukan langkah-langkah penagihan tentunya jangan berimplikasi kepada perbuatan pidana.
Melakukan penagihan dengan cara-cara pelanggaran hukum hanya akan membuat permasalahan hukum baru dan tentunya akan sangat merepotkan debitur.
Diperlukan teknis khusus dan ketrampilan serta pengetahuan hukum yang cukup dalam melakukan penagihan yang selaras dengan peraturan perundang-undangan apalagi kita tahu bahwa hutang piutang adalah hal keperdataan yang tentunya bila kita menempuh langkah litigasi akan memakan waktu yang dirasa cukup lama dan biaya yang tidak sedikit.
Berbekal pengalaman dan dipadu kerja tim yang matang akan menghasilkan hasil yang lebih efektif dan menguntungkan serta dengan tetap mengedepankan hukum sebagai panglima.
Main kekerasan,main pukul dan main ancam bukanlah cara yang patut dan dibenarkan oleh hukum untuk itu kita wajib hindari dan tinggalkan bila tidak mau justru akan menambah masalah.
Melalui negosiasi dengan teknik tertentu serta disertai "pressure" tertentu berdasar pengalaman justru akan lebih efektif tepat dan efisien.
Mari tertib patuh tunduk taat hukum !!!
" Kantor Hukum Balakrama solusi permasalahan hukum anda "
Tidak ada komentar:
Posting Komentar