Pengertian kelalaian atau wanprestasi ada beberapa macam, yang meliputi:
- Tidak melaksanakan isi perjanjian sebagaimana disanggupinya
- Melaksanakan isi perjanjian namun tidak sebagaimana dijanjikan
- Melaksanakan isi perjanjian namun terlambat
- Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
Pihak yang dirugikan dapat melakukan tuntutan dengan salah satu cara sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1267 KUH Perdata, yaitu:
- Pemenuhan perikatan
- Pemenuhan perikatan dengan ganti kerugian
- Ganti kerugian
- Pembatalan perjanjian timbal balik
- Pembatalan dengan ganti kerugian
Perlu bantuan hukum terkait masalah terkait wanprestasi? Silakan berkonsultasi dengan tim ahli kami,dengan senang hati kami akan melayani dan memberikan konsultasi hukum secara gratis dengan tetap mengedepankan profesionalisme.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar