Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Selasa, 12 Mei 2015

WANPRESTASI DAN SOLUSInya



Dalam suatu perjanjian, adakalanya salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian tersebut baik secara memang telah ada niat kesengajaan sebelumnya atau tanpa adanya niat kesengajaan sebelum terjadinya perjanjian. Dalam hukum, perbuatan semacam ini biasa disebut sebagai kelalaian atas pemenuhan prestasi/prestasi yang jelek (wanprestasi).
Pengertian kelalaian atau wanprestasi ada beberapa macam, yang meliputi:
  • Tidak melaksanakan isi perjanjian sebagaimana disanggupinya
  • Melaksanakan isi perjanjian namun tidak sebagaimana dijanjikan
  • Melaksanakan isi perjanjian namun terlambat
  • Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
Perlu diingat bahwa perjanjian memiliki kekuatan mengikat (Pasal 1339 KUH Perdata) sehingga pihak yang dirugikan oleh adanya wanprestasi ini dapat melayangkan tuntutan atas kelalaian yang terjadi/tuntutan atas hak/prestasi yang menjadi haknya.
Pihak yang dirugikan dapat melakukan tuntutan dengan salah satu cara sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1267 KUH Perdata, yaitu:
  • Pemenuhan perikatan
  • Pemenuhan perikatan dengan ganti kerugian
  • Ganti kerugian
  • Pembatalan perjanjian timbal balik
  • Pembatalan dengan ganti kerugian
Ganti rugi yang diharapkan bisa berupa biaya yang dikeluarkan, biaya yang diakibatkan atas kerugian dan perkiraan keuntungan yang hilang akibat timbulnya kelalaian tersebut. Pembayaran ganti rugi ini harus didahului oleh surat resmi dari pihak yang dirugikan (mengenai kelalaian yang terjadi) terhadap pihak yang lalai dengan mengirimkan teguran hukum (somasi )
Perlu bantuan hukum terkait masalah terkait wanprestasi? Silakan berkonsultasi dengan tim ahli kami,dengan senang hati kami akan melayani dan memberikan konsultasi hukum secara gratis dengan tetap mengedepankan profesionalisme.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar