Adapun dasar yang melandasi adalah sebagai berikut :
- Kantor Hukum Balakrama bukan hanya terdiri seorang yang memiliki izin beracara sebagai advokat/pengacara saja,melainkan kami memiliki izin profesi di bidang hukum yang lain juga ;
- Kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa bukan hanya advokat/pengacara yang bergelut dalam bidang hukum melainkan banyak profesi juga dalam bidang hukum selain pengacara ;
- Kami ingin memberikan pemahaman bahwa praktisi hukum adalah orang yang bekerja dan berpraktik dalam bidang hukum ;
Kita mesti tahu terlebih dahulu bahwa Advokat/Pengacara adalah salah satu Catur Wangsa/Penegak Hukum,dan penegak hukum adalah sebagai berikut :
- Hakim ;
- Jaksa ;
- Polisi ;
- Advokat/Pengacara ;
- Mediator ;
- Kurator ;
- Konsultan Hak atas Kekayaan Intelektual ;
- Konsultan Pajak ;
- Arbiter ;
Orang yang berprofesi dan berpraktik nyata di bidang hukum kita menyebut sebagai praktisi hukum.
Demikian kami sampaikan dan bila ada koreksi atau masukan atau kritik yang konstruktif kami siap menerima dengan senang hati,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar