Status tahanan menjadi berkepanjangan karena proses pemeriksaan di pihak kepolisian masih berjalan. Menurut Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP, penyidik (dalam hal ini kepolisian) karena kewajibannya memiliki wewenang melakukan penahanan.
Penahanan itu sendiri dibagi-bagi berdasarkan kepentingannya. Pasal 20 KUHAP membagi penahanan itu menjadi 3 (tiga) yaitu:
a.    Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang melakukan penahanan
b.    Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan
c.    Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan
Surat Perintah penahanan yang dilakukan oleh penyidik sebagaimana dimaksud pasal 20 KUHAP berlaku paling lama 20 (dua puluh) hari.Apabila selama 20(dua puluh) hari penyidik dapat meminta kepada JPU untuk menerbitkan surat perpanjangan penahanan yang berlaku paling lama 40(empat puluh)hari.
Di samping itu,dalam Pasal 29 KUHAP
 juga diatur ketentuan mengenai pengecualian jangka waktu penahanan, hal
 mana dimungkinkannya perpanjangan penahanan dengan waktu maksimal 60 
hari di setiap tingkatan, yaitu dalam hal tersangka atau terdakwa 
menderita gangguan fisik atau mental yang berat, atau perkara yang 
sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun atau 
lebih.
 
Yang
 dapat membuat tersangka bebas dari hukum adalah apabila dihentikan 
penyidikan atas tersangka. Alasan-alasan penghentian penyidikan diatur 
secara limitatif dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yaitu:
1.    Tidak
 diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh 
cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik 
tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.  
2.    Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.
3.    Penghentian
 penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada 
alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan 
pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal 
dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.
| 
Tingkat Penahanan | 
Pihak yang Berwenang Melakukan Penahanan | 
Dasar Hukum | 
Maksimal Jangka Waktu Penahanan | 
Perpanjangan Jangka Waktu Penahanan | 
| 
Penyidikan | 
Penyidik, dapat   diperpanjang oleh penuntut umum | 
Pasal 24 ayat   (1) dan ayat (2) KUHAP | 
20 hari | 
40 hari | 
| 
Penuntutan | 
Penuntut umum,   dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri | 
Pasal 25 ayat   (1) dan ayat (2) KUHAP | 
20 hari | 
30 hari | 
| 
Pemeriksaan di   Pengadilan Negeri | 
Hakim pengadilan   negeri, dapat diperpanjang oleh oleh ketua pengadilan negeri | 
Pasal 26 ayat   (1) dan ayat (2) KUHAP | 
30 hari  | 
60 hari | 
| 
Pemeriksaan di   Pengadilan Tinggi | 
Hakim   pengadilan tinggi, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan tinggi | 
Pasal 27 ayat   (1) dan ayat (2) KUHAP | 
30 hari | 
60 hari | 
| 
Pemeriksaan di   Pengadilan Tingkat Kasasi | 
Hakim Mahkamah   Agung, dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung | 
Pasal 28 ayat   (1) dan ayat (2) KUHAP | 
50 hari | 
60 hari | 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar