Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Selasa, 26 Mei 2015

KONSTITUSI

                                                      Konstitusi menurut Para Ahli
 
1.    Cart J. Friedrich.
Konsititusi adalah kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapatkan tugas untuk memerintah.
Budiardjo, Miriam, 2010. Dasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi), Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
2.    Richard S. Kay.
Konstitusionalisme adalah pelaksanaan aturan-aturan hukum (rule of law) dalam hubungan individu dengan pemerintahan. Konstitusionalisme menghadirkan situasi yang dapat memupuk rasa aman, karena adanya pembatasan terhadap wewenang pemerintahan yang telah ditentukan lebih dahulu.
Budiardjo, Miriam, 2010. Dasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi), Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
3.    Andrew Heywood.
Dalam arti sempit, konstitusionalisme adalah penyelenggaraan pemerintahan yang dibatasi oleh UUD. Dengan kata lain, konstituonalisme ada apabila lembaga-lembaga pemerintahan dan proses politik dibatasi secara efektif oleh aturan-aturan konstitusionalisme. Sedangan dalam arti luas, konstitusionalisme adalah merupakan perangkat nilai dan aspirasi politik yang mencerminkan adanya keinginan untuk melindungi kebebasan dengan melakukan pengawasan (checks) internal maupun eksternal terhadap kekuasaan pemerintahan.
Budiardjo, Miriam, 2010. Dasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi), Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
4.    Miriam Budiarjo.
Konstitusi adalah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu suatu bangsa. Di dalamnya terdapat berbagai aturan pokok yang berkaitan dengan kedaulatan, pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga negara, cita-cita dan ideologi negara, masalah ekonomi, dan sebagainya.

Huda, Ni’matul, 2012. Ilmu Negara, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
5.    L.J Van Apeldoorn.
Apeldoorn membedakan antara UUD dengan konstitusi Dia berpendapat, UUD (grandwet) adalah bagian tertulis dar suatu konstitusi, sedangkan constituon (konstitusi) memuat baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis.

Huda, Ni’matul, 2012. Ilmu Negara, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
6.      Herman Heller.
Pengertian konstitusi terbagi tiga, yaitu:
a.       Konstitusi adalah mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Jadi mengandung pengertian politis dan sosiologis.
b.      Konstitusi merupakan suatu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat jadi mengandung pengertian yuridis.
c.       Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.
                     
Huda, Ni’matul, 2012. Ilmu Negara, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
7.    F. Lassalle.
Lassalle membagi konsitusi dalam dua pengertian, yaitu:
a.       Pengertian sosiologis atau politis, konstitusi adalah sinthese faktor-faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat. Jadi, konstitusi menggambarkan hubungan antara kekuasaan-kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam suatu negara. Kekuasaan tersebut di antarannya: raja, paremen, kabinet, pressure groups, partai politik dan lain-lain; itulah yang sesungguhnya konstitusi.
b.      Pengertian yuridis, konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.
Huda, Ni’matul, 2012. Ilmu Negara, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
8.    K.C Wheare.
Wheare mengartikan konstitusi sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
Huda, Ni’matul, 2012. Ilmu Negara, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
9.    James Bryce.
Konstitusi adalah kerangka negara yang diorganisasi dengan dan melalui hukum, dalam hal mana hukum menetapkan:
a.       Pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanen;
b.      Fungsi dari alat-alat kelengkapan;
c.       Hak-hak tertentu yang telah ditetapkan.
Huda, Ni’matul, 2012. Ilmu Negara, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
10.  Ni’matul Huda.
Konstitusi meliputi konstitusi tertulis dan tidak tertulis. UUD merupakan konstitusi yang tertulis. Adapun batasan-batasan dapat dirumuskan ke dalam pengertian sebagai berikut, yaitu:
a.       Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa.
b.      Suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik.
c.       Suatu deskripsi dari lembaga-lembaga negara.
d.      Suatu deskripsi yang menyangkut masalah hak-hak asasi manusia.
Huda, Ni’matul, 2012. Ilmu Negara, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
11.  A.A.H. Struijcken.
Dalam “hukum positif”, menyatakan bahwa konstitusi itu adalah Undang-Undang Dasar, yang hanya akan memuat tentang garis-garis besar serta asas tentang organsasi dari negara. Konstitusi menurutnya dapat dibagi atas konstitusi yang absolut, relatif, positif, dan yang ideal.

Kartasapoetra, R.G, 1987. Sistematika Hukum Tata Negera. Jakarta: PT Bina Aksara.
12.  C.F Strong.
Dalam arti sempit, konstitusi merupakan sebuah naskah ataupun sekumpulan peraturan-peraturan yang terpisah yang mengandung otoritas sebagai hukum tata negara.
Busroh, Abu Daud dan Abubakar Busro, 1985. Asas-Asas Hukum Tata Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia.
13.  Wirjono Prodjodikoro.
Konstitusi adalah suatu peraturan pokok (fundamental) mengenai soko-soko guru atau sendi-sendi pertama untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “negara”.
Prodjodikoro, Wirjono,  1977. Azas-Azas Hukum Tata Negara di Indonesia, Jakarta: Dian Rakyat.
14.  Prajudi Atmosudirjo.
Konstitusi suatu negara adalah hasil atau produk daripada sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan: begitu sejarah perjuangannya, begitulah pula konstitusinya.
Atmosudirjo, Prajudi, 1987. Konstitusi Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia.
15.  Padhmo Wahjono.
Konstitusi adalah suatu pola kehidupan berkelompok di dalam organisasi yang disebut negara. Sekalipun kadang-kadang digunakan pula pada organisasi lainnya, aspek yang berupa hukum lazim disebut hukum dasar.
____, 2004. Ensiklopedia Nasional Indonesia Jilid 9’ KL – LYSIT. Jakarta: PT. Delta Pamungkas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar