Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Senin, 30 Maret 2015

SYARAT SYAHNYA PERJANJIAN


Perjanjian dalam bahasa Belanda disebut overeenkomst, sedangkan hukum perjanjian disebut overeenkomstenrecht

Suatu perjanjian dinyatakan sah, apabila memenuhi 4 (empat) syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu sebagai berikut :
  
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.
Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri terjadi secara bebas atau dengan kebebasan. Kebebasan bersepakat tersebut dapat terjadi secara tegas (mengucapkan kata/tertulis) atau secara diam (dengan suatu sikap/isyarat). Suatu perjanjian dikatakan tidak memenuhi unsur kebebasan apabila mengandung  salah satu dari 3 (tiga) unsur di bawah ini, yaitu :
a. Unsur paksaan (dwang)
Paksaan ialah paksaan terhadap badan, paksaan terhadap jiwa, serta paksaan lain yang dilarang oleh undang-undang.
b. Unsur kekeliruan (dwaling)
Kekeliruan terjadi dalam 2 (dua) kemungkinan yaitu kekeliruan terhadap orang (subjek hukum) dan kekeliruan terhadap barang (objek hukum).
c. Unsur penipuan (bedrog)
Apabila suatu pihak dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar.
Suatu perjanjian yang tidak mengandung kebebasan bersepakat sebab terdapat unsur paksaan dan/atau unsur kekeliruan, dan/atau unsur penipuan dapat dituntut pembatalannya sampai batas waktu 5 tahun sebagaimana dimaksud Pasal 1454 KUHPerdata.

2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
Seseorang dikatakan cakap hukum apabila telah berumur minimal 21  tahun, atau apabila belum berumur 21 tahun namun telah melangsungkan perkawinan. Selain itu seseorang itu tidaklah boleh sedang ditaruh dalam pengampuan (curatele), yaitu orang yang telah dewasa tetapi dianggap tidak mampu sebab pemabuk, gila, atau boros. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat ketentuan Pasal 1330 KUHPerdata yang perlu pula dihubungkan dengan Pasal 330 KUHPerdata.

3. Suatu hal tertentu.
Ketentuan mengenai hal tertentu menyangkut objek hukum atau mengenai bendanya. Dalam membuat perjanjian antara para subjek hukum itu menyangkut mengenai objeknya, apakah menyangkut benda berwujud, tidak berwujud, benda bergerak, atau benda tidak bergerak. Hal tertentu mengenai objek benda oleh para pihak biasanya ditegaskan dalam perjanjian mengenai jenis barang, kualitas dan mutu barang, buatan pabrik dan dari negara mana, jumlah barang, warna barang, dan lain sebagainya.

4. Suatu sebab yang halal (causa yang halal).
Sebab yang halal/causa yang halal mengandung pengertian bahwa pada benda (objek hukum) yang menjadi pokok perjanjian itu harus melekat hak yang pasti dan diperbolehkan menurut hukum sehingga perjanjian itu kuat.
Syarat kesepakatan mereka yang mengikatkan diri dan syarat kecakapan untuk membuat suatu perikatan disebut sebagai syarat subjektif, yaitu syarat untuk subjek hukum atau orangnya. Syarat suatu hal tertentu dan syarat suatu sebab yang halal merupakan syarat objektif, yaitu syarat untuk objek hukum atau bendanya.



JAKET PERLINDUNGAN DIRI

                                        JAKET ANTI BACOK / ANTI SENJATA TAJAM


     Maraknya kejahatan akhir-akhir ini ,fenomena begal dan kejadian-kejadian perampokan yang sadis dan dengan tega merenggut jiwa membuat kita harus lebih waspada dan ada anggapan untuk perlu adanya lebih membekali dan melindungi dari dari kejahatan yang kadang datang diluar prediksi kita.
    
     Kejahatan muncul bukan hanya karena ada kesempatan akan tetapi karena juga ada desakan dorongan ekonomi serta bisa juga disebabkan karena memang sudah tabiat dan karakter jahat seseorang yang salah pergaulan atau karena sudah terjerumus terlalu dalam,

     Salah satu piranti perlindungan diri adalah berupa jaket,namun bukan jaket biasa melainkan sebuah jaket yang memang dirancang dan di desain khusus untuk piranti perlindungan diri.Jaket tersebut serupa dan mirip sekali dengan jaket jeans yang ada dipasaran,hanya saja dilapisi di dalamnya dengan lempengan-lempengan baja atau besi khusus yang memang dirancang dan dikhususkan untuk sebuah jaket.Fungsinya mirip dengan baju zirah/baju perang  ketika jaman kerajaan seperti yang kita liat di film-film namun karena perkembangan jaman maka disesuaikan dengan perkembangan mode saat ini.

    Dengan proteksi mendekati kesempurnaan dan desain yang nyaris sama dengan jaket pada umumnya sekilas tidak akan terlihat kalau ini merupakan jaket spesial dengan perlindungan diri anti bacok atau anti senjata tajam,hanya saja ketika ditekan dan diperhatikan lebih seksama akan nampak di dalamnya terbalut lempengan-lempengan baja/besi khusus yang sangat rapat dan desain mirip dengan sisik ikan yang diharapkan mampu melindungi pemakainya dari kejahatan atau serangan senjata tajam,

    Dengan harga yang sangat terjangkau senilai Rp 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) jaket ini diharapkan mampu melindungi jiwa dan keselamatan pemakainya.Nyawa adalah sangat berharga dan tidak ternilai harganya di dunia ini sehingga sudah menjadi kewajiban untuk menjaganya dengan segenap kemampuan yang ada terutama dari kejahatan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

   Bagi pembaca yang merasa kesulitan mendapatkan jaket khusus ini dan berminat untuk memilikinya dapat menghubungi tim kami di Kantor Hukum Balakrama,dengan senang hati kami akan membantu anda.


Hormat Kami,



Hendik Riyanto,Amd
Staf Humas pada Kantor Hukum Balakrama
JL.Kijang 1/12A Semarang

Contoh Surat Keterangan Kepemilikan unit Airsoftgun / Airgun untuk Tembak Target



Minggu, 29 Maret 2015

Contoh KRK


 

JASA URUS PERIZINAN di SEMARANG

      JASA URUS PERIZINAN / BIRO JASA PERIZINAN / JASA KONSULTASI PERIZINAN

Birokrasi yang kadang dirasa merepotkan,
Keterbatasan waktu untuk mengurus sendiri menjadikan masyarakat cenderung enggan mengurus perizinan,kami dari Kantor Hukum Balakrama memiliki tim khusus yang siap membantu mengurus perizinan anda antara lain : KRK, IMB, HO ( IZIN GANGGUAN ), PJN ,dan perizinan lainnya.

Tim kami sangat berpengalaman dalam mengurus perizinan sehingga dari proses awal sampai selesai anda selaku klien tinggal menerima jadi.

Untuk anda yang mau konsultasi tentang seluk beluk dan dunia perizinan silahkan datang langsung dan berkonsultasi sepuasnya secara GRATIS bahkan kami bimbing anda bilamana mau mengurus izin sendiri kalau anda ada waktu dan memang mau belajar memahami tentang perizinan .

Kami melayani pengurusan perizinan untuk daerah Kota Semarang dan sekitarnya serta bilamana memungkinkan tim kami siap terjun ke seluruh wilayah Indonesia.

Silahkan main ke kantor kami,dengan senang hati kami siap melayani anda...
Jam Kantor dari Senin - Jumat
Pukul 09 - 17.00 WIB
 ( Untuk Tim Khusus kami terutama bagian investigator siap bekerja 24 Jam )



Terimakasih



Gatot Dwi Hertanto , S.H. , S.T.
Bagian Perizinan Pada Kantor Hukum Balakrama

Jumat, 27 Maret 2015

TUGAS dan WEWENANG DPR


Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
  • Menetapkan UU bersama dengan Presiden
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
  • Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:
  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
  • Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
  • Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden

Kamis, 26 Maret 2015

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Sejarah Terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Sejarah terbentuknya DPR RI secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga periode:
  1. Volksraad
  2. Masa perjuangan Kemerdekaan
  3. Dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)

Secara ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut bersumber dari laman resmi http://www.dpr.go.id/tentang/sejarah-dpr :
Pada masa penjajahan Belanda, terdapat lembaga semacam parlemen bentukan Penjajah Belanda yang dinamakan Volksraad.Pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda mengakhiri masa penjajahan selama 350 tahun di Indonesia.Pergantian penjajahan dari Belanda kepada Jepang mengakibatkan keberadaan Volksraad secara otomatis tidak diakui lagi, dan bangsa Indonesia memasuki masa perjuangan Kemerdekaan.

Sejarah DPR RI dimulai sejak dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh Presiden pada tanggal 29 Agustus 1945 (12 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia) di Gedung Kesenian, Pasar Baru Jakarta. Tanggal peresmian KNIP (29 Agustus 1945) dijadikan sebagai TANGGAL dan HARI LAHIR DPR RI. Dalam Sidang KNIP yang pertama telah menyusun pimpinan sebagai berikut:
  • Ketua : Mr. Kasman Singodimedjo
  • Wakil Ketua I : Mr. Sutardjo Kartohadikusumo
  • Wakil Ketua II : Mr. J. Latuharhary
  • Wakil Ketua III : Adam Malik

 1916
Periode Volksraad (Jaman Penjajahan Belanda)
Pasal 53 sampai dengan Pasal 80 Bagian Kedua Indische Staatsregeling, wet op de Staatsinrichting van Nederlandsh-Indie (Indische Staatsrgeling) yang ditetapkan pada tanggal 16 Desember 1916 serta diumumkan dalam Staatsblat Hindia No. 114 Tahun 1916 dan berlaku pada tangal 1 Agustus 1917 memuat hal-hal yang berkenaan dengan kekuasaan legislatif, yaitu Volksraad (Dewan Rakyat). Berdasarkan konstitusi Indische Staatsrgeling buatan Belanda itulah, pada tanggal 18 Mei 1918 Gubernur Jenderal Graaf van Limburg Stirum atas nama pemerintah penjajah Belanda membentuk dan melantik Volksraad (Dewan Rakyat).
 1918
Berdasarkan konstitusi Indische Staatsrgeling buatan Belanda itulah, pada tanggal 18 Mei 1918 Gubernur Jenderal Graaf van Limburg Stirum atas nama pemerintah penjajah Belanda membentuk dan melantik Volksraad (Dewan Rakyat).
 1918
Keanggotaan Volksraad
Ketua 1 orang (diangkat oleh Raja) Anggota 38 orang (20 orang dari golongan Bumi Putra)
 1927
Keanggotaan Volksraad
Ketua 1 orang (diangkat oleh Raja) Anggota 55 orang (25 orang dari golongan Bumi Putra)
 1930
Keanggotaan Volksraad
Ketua 1 orang (diangkat oleh Raja) Anggota 55 orang (25 orang dari golongan Bumi Putra)
 1935
Kaum Nasionalis moderat antara lain Hohammad Husni Thamrin, dll. menggunakan Volksraad sebagai jalan untuk mencapai cita-cita Indonesia Merdeka memalui jalan Parlemen. Usul-usul anggota seperti Petisi Sutardjo pada Tahun 1935 yang berisi "permohonan kepada Pemerintah Belanda agar diadakan pembicaraan bersama antara Indonesia dan Belanda dalam suatu perundingan mengenai nasib Indonesia di masa yang akan datang", atau Gerakan Indonesia Berparlemen dari Gabungan Politik Indonesia yang berisi keinginan adanya parlemen yang sesungguhnya sebagai suatu tahap untuk menuju Indonesia Merdeka, ternyata ditolak pemerintah Hindia Belanda.
 1941
Pada Awal perang Dunia II Anggota-anggota Volksraad mengusulkan dibentuknya milisi pribumi untuk membantu Pemerintah menghadapi musuh dari luar, usul ini juga ditolak. Tanggal 8 Desember 1941 Jepang melancarkan serangan ke Asia.
 1942


Tanggal 11 Januari 1942 Tentara Jepang pertama kali menginjak bumi Indonesia yaitu mendarat di Tarakan (kalimantan Timur). Hindia Belanda tidak mampu melawan dan menyerah kepada Jepang pada tanggal 8 Maret 1942, dan Belanda mengakhiri masa penjajahan selama 350 tahun di Indonesia. Pergantian penjajahan dari Belanda kepada Jepang mengakibatkan keberadaan Volksraad secara otomatis tidak diakui lagi.
 1943
Masa Perjuangan Kemerdekaan
Rakyat Indonesia pada awalnya gembira menyambut tentara Dai Nippon (Jepang), yang dianggap sebagai saudara tua yang membebaskan Indonesia dari belenggu penjajahan. Namun pemerintah militer Jepang tidak berbeda dengan pemerintahan Hindia Belanda. Semua kegiatan politik dilarang. Pemimpin-pemimpin yang bersedia bekerjasama, berusaha menggunakan gerakan rakyat bentukan Jepang, seperti Tiga-A (Nippon cahaya Asia, Pelindung Asia, dan Pemimpin Asia) atau PUTERA (Pusat Tenaga Rakyat), untuk membangunkan rakyat dan menanamkan cita-cita kemerdekaan dibalik punggung pemerintah militer Jepang.
 1943
Dibentuknya Tjuo Sangi-in, sebuah badan perwakilan yang hanya bertugas menjawab pertanyaan Saiko Sikikan, penguasa militer tertinggi, mengenai hal-hal yang menyangkut usaha memenangkan perang Asia Timur Raya. Jelas bahwa Tjuo Sangi-in bukan Badan Perwakilan apalagi Parlemen yang mewakili bangsa Indonesia.
 1945
Tanggal 14 Agustus 1945 Jepang dibom atom oleh Amerika Serikat dan Uni Soviet menyatakan perang terhadap Jepang. Dengan demikian Jepang akan kalah dalam waktu singkat, sehingga Proklamasi harus segera dilaksanakan.
 1945
Tanggal 16 Agustus 1945 tokoh-tokoh pemuda bersepakat menjauhkan Sukarno-Hatta ke luar kota (Rengasdengklok Krawang) dengan tujuan menjauhkan dari pengaruh Jepang yang berkedok menjanjikan kemerdekaan, dan didesak Sukarno-Hatta agar segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
 1945
Setelah berunding selama satu malam di rumah Laksamana Maeda,maka pada tanggal 17 Agustus 1945 Soekarno-Hatta atas nama Bangsa Indonesia membacakan Proklamasi Kemerdekaan di halaman rumahnya Pengangsaan Timur 56, Jakarta.
 1945
Periode KNIP
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang kita kenal sebagai Undang-undang Dasar 1945. Maka mulai saat ini, penyelenggara negara didasarkan pada ketentuan-ketentuan menurut Undang-undang Dasar 1945.

Sesuai dengan ketentuan dalam Aturan Peralihan, tanggal 29 Agustus 1945, dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat atau KNIP beranggotakan 137 orang. Komite Nasional Pusat ini diakui sebagai cikal bakal badan Legislatif di Indonesia, dan tanggal pembentukan KNIP yaitu 29 Agustus 1945 diresmikan sebagai hari jadi DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA.
 1945
Dalam Sidang KNIP yang pertama telah menyusun pimpinan sebagai berikut:


Mr. Kasman Singodimedjo
Ketua

Mr. Sutardjo Kartohadikusumo
Wakil Ketua I


Mr. J. Latuharhary
Wakil Ketua II

Adam Malik
Wakil Ketua III
 1945
Tanggal 10 Nopember 1945 terjadi pertempuran di Surabaya yang menimbulkan banyak korban di pihak bangsa Indonesia.

Sehubungan dengan itu KNIP dalam Sidang Pleno ke-3 tanggal 27 Nopember 1945 mengeluarkan resolusi yang menyatakan protes yang sekeras-kerasnya kepada Pucuk Pimpinan Tentara Inggris di Indonesia atas penyerangan Angkatan Laut, Darat dan Udara atas rakyat dan daerah-daerah Indonesia.
 1945
Dalam masa awal ini KNIP telah mengadakan sidang di Kota Solo pada tahun 1946, di Malang pada tahun 1947, dan Yogyakarta tahun 1949.

Perjuangan mempertahankan kemerdekaan dilaksanakan serentak di medan-perang dan di meja perundingan. Dinamika revolusi ini juga dicerminkan dalam sidang-sidang KNIP, antara pendukung pemerintah dan golongan keras yang menentang perundingan.

Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda telah dua kali menandatangani perjanjian, yaitu Linggarjati dan Renville. Tetapi semua persetujuan itu dilanggar oleh Belanda, dengan melancarkan agresi militer ke daerah Republik.


Periode DPR RI


Nomor.NamaPeriode
1Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) 29 Aug 1945 – 15 Feb 1950
2DPR dan Senat Republik Indonesia Serikat (RIS)) 15 Feb 1950 – 16 Aug 1950
3Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (DPRS) 16 Aug 1950 – 26 Mar 1956
4DPR hasil Pemilu Pertama 26 Mar 1956 – 22 Jul 1959
5DPR setelah Dekrit Presiden 22 Jul 1959 – 26 Jun 1960
6Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR) 26 Jun 1960 – 15 Nov 1965
7DPR GR minus Partai Komunis Indonesia (PKI) 15 Nov 1965 – 19 Nov 1966
8DPR GR Orde Baru 19 Nov 1966 – 28 Okt 1971
9DPR hasil Pemilu ke-2 28 Okt 1971 – 1 Okt 1977
10DPR hasil Pemilu ke-3 1 Okt 1977 – 1 Okt 1982
11DPR hasil Pemilu ke-4 1 Okt 1982 – 1 Okt 1987
12DPR hasil Pemilu ke-5 1 Okt 1987 – 1 Okt 1992
13DPR hasil Pemilu ke-6 1 Okt 1992 – 1 Okt 1997
14DPR hasil Pemilu ke-7 1 Okt 1997 – 1 Okt 1999
15DPR hasil Pemilu ke-8 1 Okt 1999 – 1 Okt 2004
16DPR hasil Pemilu ke-9 1 Okt 2004 – 1 Okt 2009
17DPR hasil Pemilu ke-10 1 Okt 2009 – 1 Okt 2014
18DPR hasil Pemilu ke-11 1 Okt 2014 – 1 Okt 2019    

MENGENAL LEBIH DALAM KEJAHATAN KORPORASI





                                                              Pengertian Korporasi
1.Utrecht
Badan yang menurut hukum berwenang menjadi pendukung hak atau setiap pendukung hak yang tidak berjiwa.

2.Rochmat Soemitro
Suatu badan yang dapat mempunyai harta, hak, serta berkewajiban seperti seorang pribadi.

3.Satjipto Rahardjo
Badan hasil ciptaan hukum yang terdiri dari corpus, yaitu struktur fisiknya dan kedalamnya unsur memasukkan unsur animus yang membuat badan mempunyai kepribadian. Oleh karena badan hukum itu merupakan ciptaan hukum, maka oleh penciptanya kematiannya ditentukan oleh hukum.

4.Chidir Ali
Hukum memberikan kemungkinan dengan memenuhi syarat – syarat tertentu bahwa suatu perkumpulan atau badan lain dianggap sebagai orang yang merupakan pembawahan dan karenanya dapat menjalankan hak – hak seperti orang biasa serta dapat dipertanggung jawabkan, namun demikian badan hukum (korporasi) bertindak harus dengan perantaraan orang biasa. Akan tetapi orang yang bertindak itu tidak untuk dirinya sendiri, melainkan untuk dan atas pertanggungjawaban korporasi.

5.Black’s Law Dictionary
Corporation is an artificial or legal created by or under the authority of the laws of a state or nation, composed, in some rare instances, of a single person an his successors, being incumbents of a particular office, but ordinarily consisting of an association of numerous individuals.
(Korporasi adalah suatu yang disahkan/tiruan yang diciptakan oleh atau dibawah wewenang hukum suatu negara atau bangsa, yang terdiri, dalam hal beberapa kejadian, tentang orang tunggal adalah seorang pengganti, menjadi pejabat kantor tertentu, tetapi biasanya terdiri dari suatu asosiasi banyak individu.)

6.Jowitt’s Dictionary of English Law
Corporation is a succession or collection of persons having in the estimation of the law existence and rights and duties distinct from those of the individual persons who from it to from time to time. A corporation is also known as a body politic. It has fictious personality distinct from that of its member.
(Korporasi adalah suatu rangkaian atau kumpulan orang-orang yang memiliki estimasi eksistensi dan hak-hak serta kewajiban hukum yang berbeda dari individu dari waktu ke waktu. Korporasi juga dikenal sebagai suatu badan politik. Korporasi memiliki karakter fiktif yang berbeda dari para anggotanya.)

Jenis-jenis Korporasi
1. Korporasi Publik
Korporasi yang didirikan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan untuk memenuhi tugas-tugas administrasi di bidang urusan publik. Contoh, pemerintah kabupaten atau kota.
2. Korporasi Privat
Korporasi yang didirikan untuk kepentingan privat/pribadi, yang dapat bergerak di bidang keuangan, industri, dan perdagangan. Korporasi privat ini sahamnya dapat dijual kepada masyarakat, maka ditambah dengan istilah go public.
3. Korporasi Publik Quasi
Korporasi yang melayani kepentingan umum (Public Service). Contoh, PT Kereta Api Indonesia, Perusahaan Listrik Negara, Pertamina, Perusahaan Air Minum.

Pengertian Kejahatan Korporasi
1.Black’s Law Dictionary
corporate crime is any criminal offense committed by and hence chargeable to a corporation because of activities of its officers or employees (e.g., price fixing, toxic waste dumping), often referred to as “white collar crime.
{Kejahatan korporasi adalah segala tindak pidana yang dilakukan oleh dan oleh karena itu dapat dibebankan kepada sebuah korporasi karena kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan karyawannya (Penetapan harga, pembuangan limbah), seringkali dikenal sebagai kejahatan kerah putih.}
2.Sally A. Simpson (mengutip John Braithwaite)
Conduct of a corporation, or employees acting on behalf of a corporation, which is proscribed and punishable by law.
(Perilaku sebuah korporasi atau para pegawainya atas nama korporasi, dimana perilaku tersebut dilarang dan patut dihukum oleh hukum.)
Menurut Sally A. Simpson, terdapat 3 poin penting pada pendapat John Braithwaite, yaitu :
a. Tindakan ilegal dari korporasi dan agen-agennya berbeda dengan perilaku kriminal kelas sosio-ekonomi bawah dalam hal prosedur administrasi. Oleh karena itu, yang digolongkan kejahatan korporasi tidak hanya tindakan kejahatan atas hukum pidana, tetapi juga pelanggaran atas hukum perdata dan administrasi.
b. Baik korporasi (sebagai “subyek hukum perorangan” ) dan perwakilannya ( illegal actor ) termasuk sebagai pelaku kejahatan, dimana dalam praktek yudisialnya, bergantung pada antara lain kejahatan yang dilakukan, aturan, dan kualitas pembuktian dan penuntutan.
c. Motivasi kejahatan yang dilakukan oleh korporasi bukan bertujuan untuk kepentingan pribadi (individu), melainkan pada pemenuhan kebutuhan dan pencapaian keuntungan organisasi. Tidak menutup kemungkinan motif tersebut ditopang pula oleh norma operasional (internal) dan sub-kultur organisasional.
3.B. Clinard & Peter C Yeager
Setiap tindakan korporasi yang bias, dimana diberi hukuman oleh negara, entah di bawah hukum administrasi negara, hukum perdata, atau hukum pidana. Kejahatan Korporasi merupakan bagian dari kejahatan kerah putih, namun lebih spesifik. Merupakan kejahatan teroganisasi dalam hubungan yang kompleks dan mendalam antara seorang pimpinan eksekutif dan manager dalam suatu tangan. Dapat juga berbentuk sebagai perusahaan keluarga, namun tetap dalam kejahatan kerah putih.

Klasifikasi Kejahatan yang Berkaitan Dengan Korporasi
1.Crime for Corporation (Kejahatan Korporasi)

Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh korporasi/pegawai korporasi bukan demi kepentingan pribadi pelaku, namun dalam usaha korporasi tersebut memperoleh keuntungan.
2.Criminal Corporation (Korporasi Kriminal)
Korposi yang sedari awal didirikan dengan tujuan untuk melakukan tindak kejahatan (mafia, yakuza, triad, kartel, dan lain-lain)
3.Crime Against Corporation (Kejahatan Terhadap Korporasi)
Korporasi merupakan korban dalam tindakan kejahatan tersebut.

Hubungan Kejahatan Korporasi, Kejahatan Kerah Putih (WCC), dan Kejahatan Ekonomi
o) E.H. Sutherland, ” A crime committed by a person of respectability and high social status in the course of his/her occupation.” (Sebuah kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang terhormat dan memiliki status sosial yang tinggi dalam pekerjaannya.)
o) Hubungan antara kejahatan korporasi dengan kejahatan kerah putih (white collar crime).
Pelakunya mempunyai status sosial yang tinggi.
o) Hubungan antara kejahatan korporasi dengan kejahatan ekonomi.
Memiliki motif ekonomi yang sama, yaitu mengejar kepentingan ekonomi secara tidak benar.

Karakteristik Kejahatan Korporasi
1.Organisatoris
2.Terkait dengan Bisnis
3.Kurang Mendapat Perhatian
4.Kompleksitas
5.Penyebaran Tanggung Jawab (diffusion of responsibility)
6.Korban yang Meluas (diffusion of victimization)
7.Kesulitan Menentukan Pelaku dan Penuntutan
8.Sanksi yang Lunak (Lenient Sanction)
9.Hukum Bermuka Dua
10.Status Kejahatan Bermuka Dua

Faktor-faktor Pendorong Kejahatan Korporasi (menurut Steven Box)

1. Persaingan
Dalam menghadapi persaingan bisnis, korporasi dituntut untuk melakukan inovasi seperti penemuan teknologi baru, teknik pemasaran, usaha-usaha menguasai atau memperluas pasar. Keadaan ini dapat menghasilkan kejahatan korporasi seperti memata-matai saingannya, meniru, memalsukan, mencuri, menyuap, dan mengadakan persekongkolan mengenai harga atau daerah pemasaran.
2. Pemerintah
Untuk mengamankan kebijaksanaan ekonominya, pemerintah antara lain melakukannya dengan memperluas peraturan yang mengatur kegiatan bisnis, baik melalui peraturan baru maupun penegkan yang lebih keras terhadap peraturan-peraturan yang ada. Dalam menghadapi keadaan yang demikian, korporasi dapat
melakukannya dengan cara melanggar peraturan yang ada, seperti pelanggaran terhadap peraturan perpajakan, memberikan danadana kampanye yang ilegal kepada para politisi dengan imbalan janji-janji untuk mencaut peraturan yang ada atau memberikan proyek-proyek tertentu, mengekspor perbuatan ilegal ke negara lain.
3. Karyawan
Tuntutan perbaikan dalam penggajian, peningkatan kesejahteraan dan perbaikan dalam kondisi-kondisi kerja. Dalam hubungan dengan karyawan, tindakan-tindakan korporasi yang berupa kejahatan, misalnya pemberian upah di bawah minimal, memaksa kerja lembur atau menyediakan tempat kerja yang tidak memenuhi
peraturan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja.
4. Konsumen
Ini terjadi karena adanya permintaan konsumen terhadap produk-produk industri yang bersifat elastis dan berubah-ubah, atau karena meningkatnya aktivitas dari gerakan perlindungan konsumen. Adapun tindakan korporasi terhadap konsumen yang dapat menjurus pada kejahatan korporasi atau yang melanggar hukum, misalnya iklan yang menyesatkan, pemberian label yang dipalsukan, menjual barangbarang yang sudah kadaluwarsa, produk-produk yang membahayakan tanpa pengujian terlebih dahulu atau memanipulasi hasil pengujian
5. Publik
Hal ini semakin meningkat dengan tumbuhnya kesadaran akan perlindungan terhadap lingkungan, seperti konservasi terhadap air bersih, udara bersih, serta penjagaan terhadap sumber-sumber alam. Dalam mengahadapi lingkungan publik, tindakan-tindkaan korporasi yang merugikan publik dapat berupa pencemaran udara, air dan tanah, menguras sumber-sumber alam.

Teori yang Berkaitan Dengan Faktor-Faktor Pendorong Kejahatan Korporasi
1. Single Factor Theory
Penyebab terjadinya kejahatan hanya dari satu faktor/sebab saja.
2. Multiple Factor Theory
Kejahatan bisa terjadi karena adanya sebab akibat yang primer dan sekunder.
3. Anomie Theory
0) Tidak ada norma/aturan atau terdapat norma/aturan namun memiliki kecenderungan untuk dilanggar.
0) Mendeskripsikan keadaanderegulation di dalam masyarakat yang diartikan sebagai tidak ditaatinya aturan-aturan yang terdapat pada masyarakat sehingga tidak tahu apa yang diharapkan dari orang lain.
0) Cara mengatasinya :
a.Conformity
Masyarakat menerima tujuan dan sarana karena ada tekanan moral.
b. Innovation
Tujuan diterima tapi sarana diubah
c. Ritualism
Tujuan ditolak tapi sarana diterima
d. Retreatism
Tujuan dan sarana ditolak
e. Rebellion
Tujuan dan sarana ditolak dan berusaha mengganti yang baru
4. Sub-cultur Criminal Theory
0) Biasanya terjadi dalam kejahatan yang terorganisasi
0) Jaringan diantara para penjahat membentuk kultur kriminal tersendiri bertujuan untuk melakukan kejahatan.
0) Nilai-nilai, norma, sikap, motif, rasionalisasi dan kepercayaan dijalin bersama membentuk subkultur kriminal.

Karakteristik Korban Kejahatan Korporasi
1. Korban tidak menyadari dirinya dirinya sebagai korban (unaware victim)
2. Korban dari kejahatan korporasi bersifat abstrak (tidak nampak sebagai korban)
3. Penyebaran korban yang meluas (The Diffusion of Victimization)
4. Korban berpartisipasi atau ada kaitannya dengan kejahatan korporasi (Participative Victim)

Bentuk-Bentuk Kejahatan Korporasi
1. Bidang Ekonomi
o) Joseph F. Sheley
> Defrauding Stockholder (menipu pemegang saham)
o) Contoh : Tidak melaporkan sebenarnya keuntungan perusahaan.
> Defrauding the Public (menipu masyarakat)
o) Contoh : Persekongkolan dalam penentuan harga (fixing price), mengiklankan produk dengan cara menyesatkan (misrepresentation product)
> Defrauding the Government (menipu pemerintah)
o) Contoh : Menghindari atau memperkecil pembayaran pajak dengan cara melaporkan data yang tidak sesuai dengan data yang sesungguhnya.
> Endangering the Public Welfare (membahayakan kesejahteraan/keselamatan masyarakat)
o) Contoh : Kegiatan produksi yang menimbulkan polusi dalam bentuk limbah cair, debu, dan suara.
> Endangering the Employee (membahayakan karyawan)
o) Contoh : Perusahaan tidak memerdulikan keselamatan kerja para karyawan.
> Illegal Intervention in the Political Process (Intervensi illegal dalam proses politik)
o) Contoh : Memberikan sumbangan kampanye politik secara tidak sah atau bertentangan dengan undang-undang (making unlawful campaign contribution).
o) Kadish
> Property Crime
o) Perbuatan yang mengancam keselamatan harta benda atau kekayaan pribadi seseorang atau negara.
o) Contoh : Penyelundupan, penipuan asuransu, MLM (yang tidak jelas).
> Regulatory Crime
o) Perbuatan yang melanggar peraturan pemerintah.
o) Contoh : Pembuangan limbah industri, impor limbah B3, pembayaran dibawah UMR
> Tax Crime
o) Pelanggaran terhadap pertanggung jawaban atas syarat-syarat yang berkaitan dengan pembuatan laporan berdasarkan UU Pajak.
o) Contoh : Pemalsuan laporan keuangan, pelanggaran pajak.
o) E.H. Sutherland
o) Laporan keuangan yang tidak sebenarnya dari korporasi (misrepresentation in financial statement of corporation)
o) Penyuapan kepada pejabat pemerintah baik langsung atau tidak langsung untuk memperoleh tender dan berlindung dari peraturan
o) Iklan yang menyesatkan dan penjualan yang menipu
o) Pengurangan ukuran atau berat dari produk
o) Penipuan pajak
o) Modus operandi dari bentuk-bentuk pemberian keterangan yang tidak benar
> Transfer Pricing
o) Umum terjadi pada korporasi yang tergabung dalam kelompok yang mempunyai hubungan istimewa antar korporasi.
o) Untuk memperkecil jumlah pajak yang harus dibayar, maka harga jual antar sesama korporasi dalam kelompok tersebut diatur sedemikian rupa sehingga keuntungan dari korporasi yang untungnya besar akan dipindahkan ke korporasi yang merugi.
o) Secara sederhana, transfer pricing merupakan pemindahan keuntungan melalui transaksi dengan harga yang tidak wajar dengan tujuan untuk menghindari pengeluaran pajak.
> Under Invoicing
o) Umum terjadi pada transaksi impor atau ekspor.
o) Pada transaksi impor, korporasi bisa meminta rekanannya di luar negeri untuk menerbitkan dua invoice, satu dengan harga yang sebenarnya untuk keperluan penghitungan harga pokok, satu lagi dengan harga lebih rendah untuk keperluan pabean (pembayaran bea masuk, PPh, dan PPN)
o) Pada transaksi ekspor, umumnya terjadi berkaitan dengan adanya hubungan istimewa antar korporasi, yakni dalam rangka mentransfer keuntungan korporasi di Indonesia ke korporasi induk di luar negerti tanpa terkena pajak penghasilan atas deviden.
> Over Invoicing
o) Dalam kegiatan pengadaan, praktek Over Invoice untuk manipulasi harga dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan pribadi bagi pihak-pihak pelaksana transaksi atau yang berwenang melakukannya.
o) Ilustrasi sederhananya, diibaratkan dengan ulah seorang pembantu yang disuruh belanja ke pasar untuk membeli barang tertentu, dia meminta bon pembelian ditulis lebih besar dari harga yang dia bayarkan sesungguhnya.
> Window Dressing
o) Merupakan tindakan mengelabui masyarakat yang pada umumnya beruga kegiatan untuk menciptakan citra yang baik di mata masyarakat dengan cara menyajikan informasi yang tidak benar.
o) Hal tersebut bertujuan untuk memberikan pencitraan positif yang baik di mata masyarakat, sehingga masyarakat percaya atau tertarik dengan korporasi tersebut. Di sisi lain, laporan tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga labanya kecil dengan tujuan agar kewajiban pajak yang harus dibayar menjadi berkurang.
o) Contoh : Korporasi menyajikan angka-angka neraca yang kurang benar atau dibuat sedemikian rupa seolah-olah korporasi tersebut memiliki kemampuan yang baik dan tangguh.
2. Bidang Sosial Budaya
> Kejahatan terhadap Buruh
> Kejahatan HAKI
> Kejahatan Narkotika
3. Menyangkut Masyarakat Luas
> Kejahatan terhadap Lingkungan Hidup
> Kejahatan terhadap Konsumen

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
o) Sistem pertanggungjawaban pidana (menurut Mardjono Reksodiputro)
1. Korporasi sebagai pelaku, korporasi bertanggungjawab
2. Korporasi sebagai pelaku, pengurus bertanggungjawab
3. Pengurus sebagai pelaku, pengurus bertanggungjawab
4. Pengurus dan korporasi sebagai pelaku dan keduanya yang bertanggungjawab (tambahan dari Sutan Remy Sjahdeini)
o) Doktrin Pembebanan Pertanggungjawaban Pidana Kejahatan Korporasi
1. Identification Test / Directing Mind Theory
Secara sederhana dapat diartikan bahwa kesalahan dari anggota direksi atau organ perusahaan/korporasi dapat dibebankan kepada korporasi tersebut. Teori ini menitik beratkan kepada niat directing mind dalam menjalankan korporasinya dengan penganggapan bahwa niat directing mind sama dengan niat korporasi tersebut. Pengertian directing mind itu sendiri secara sederhana adalah pejabat senior/ orang yang memiliki wewenang dalam mengambil keputusan atau kebijakan dalam menentukan arah dan tindakan korporasi tersebut (bukan pegawai biasa)
Poin-poin penting :
a. directing mind tidak terbatas hanya pada satu individu. Sejumlah pejabat korporasi atau anggota direksi bisa membentuk directing mind.
b. Faktor geografis tidak berpengaruh, sekalipun korporasi tersebut memiliki pasar di berbagai daerah, hal tersebut tidak mempengaruhi individu-individu yang termasuk directing mind. Sehingga, tidak terdapat alasan seseorang menghindar dengan alasan tidak ada di wilayah perbuatan hukum tersebut terjadi.
c. Korporasi tidak dapat berkilah dengan mengatakan bahwa individu-individu tersebut melakukan perbuatan hukum sekalipun telah diperingatkan, karena anggota direksi/pejabat korporasi memiliki kewajiban untuk mengawasi anak buahnya, tidak sekedar hanya menentukan panduan umum.
d. Untuk dapat dinyatakan bersalah, harus memiliki unsur criminal intent atau mens rea. Sehingga, tidak dapat dibebankan apabila tidak disadari oleh directing mind.
e. Harus dapat dibuktikan bahwa suatu tindakan directing mind haruslah; (i) berdasarkan kewajiban atau instruksi yang diberikan kepadanya, (ii) bukan merupakan penipuan terhadap korporasi, (iii) dimaksudkan untuk mendatangkan keuntungan bagi korporasi.
f. Jabatan seseorang dalam korporasi tidak menentukan secara otomatis menjadikannya bertanggung jawab. Perlu adanya penilaian terhadap kewenangan seseorang dalam menentukan pengaruhnya terhadap sebuah perbuatan melawan hukum.
Teori ini yang berpegang pada pengertian directing mind sebagai pembuat keputusan atau kebijakan dimana dalam hal ini berarti anggota direksi dan karyawan setingkat manager, memiliki kelemahan apabila pelaku perbuatan melawan hukum adalah karyawan-karyawan yang memiliki jabatan rendah dan bertugas melakukan aktivitas sehari-hari.
2. Aggregation Theory
o) Disyaratkan terdapat kombinasi kesalahan dari sejumlah orang baik itu merupakan karyawan biasa maupun mereka yang bertindak sebagai pengurus korporasi.
o) Semua perbuatan dan kesalahan dari berbagai orang yang terkait secara relevan dalam lingkungan korporasi dianggap dilakukan oleh satu orang saja.
o) Contoh : Petugas A telah melakukan kesalahan dengan tidak melaporkan transaksi dana di atas syarat yang ditentukan PBI, petugas B tahu akan hal itu, petugas C juga demikian, petugas D juga sadar akan hal itu, maka korporasi/bank tersebut dianggap sudah turut mengetahui hal tersebut dan melakukan kesalahan tersebut.
3. Vicarious Liability
The legal responsibility of one person for the wrongful acts of another(pertanggungjawaban menurut hukum atas perbuatan salah yang dilakukan oleh orang lain.
Terdapat 2 syarat untuk dapat diterapkannya vicarious liability, yaitu
> Telah ada pendelegasian wewenang dari majikan kepada karyawan.
> Apabila perbuatan tersebut sedemikian rupa dapat dipandang sebagai perbuatan majikan atau dalam hal ini majikan bertindak sebagai pembuat intelektual dan karyawan bertindak sebagai pembuat fisik.
Contoh : Di Belanda, terdapat peraturan yang melarang adanya susu yang dicampur dengan air dan menjualnya. Dalam kasus ini, seorang pengusaha susu sapi perah mencampurkan susu dengan air, pegawainya tidak mengetahui mengenai pencampuran tersebut, kemudian pegawai tersebut mengantar dan menjual kepada konsumen dengan merk susu sapi murni. Atas perbuatannya tersebut, pengusaha itu diadukan ke polisi. Putusannya, si pegawai dibebaskan karena pidananya tidak ada sama sekali sedangkan pengusaha tersebut dipidana. (kasus Melkboer Arrest/Water en Melk Arrest.
4. Strict Liability
Pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada pelaku tindak pidana tertentu, tanpa perlu dibuktikan adanya unsur kesalahan (baik kesengajaan maupun kelalaian), cukup dengan hanya melihat actus reus, yaitu melakukan perbuatan yang diwajibkan oleh ketentuan pidana.
Doktrin ini di Indonesia digunakan pada UU di bidang lingkungan hidup dan UU perlindungan konsumen.

Penanggulangan Kejahatan Korporasi
1.Penal (Hukum)
a. Pembuatan peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit menyatakan korporasi dapat dipertanggungjawabkan sebagai subyek hukum.
b. Fungsionalisasi hukum pidana melalui penerapan sistem dan asas pertanggungjawaban hukum pidana khusus.
c. Penerapan sanksi secara optimal baik sanksi perdata, administrasi negara, maupun pidana.
2.Non-Penal
a. Techno-Prevention
Pencegahan dan penanggulangan kejahatan korporasi dengan menggunakan teknologi.
b. Culture
Membangun dan membangkitkan kepekaan warga masyarakat dan aparat penegak hukum.
c. Pendekatan lainnya
Pendekatan edukatif, pendekatan moral, pendekatan global (kerja sama internasional), dan pendekatan birokrat.



Sumber :
Vidya Prahassacitta.2009.Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi.Universitas Indonesia.Jakarta.
Sri Lestariningsih._____.Slide Kejahatan Korporasi.Universitas Brawijaya.Malang
Setiyono.H.____.Kejahatan Korporasi._____.______
Anwar, Yesmil & Adang.2010.Kriminologi.Bandung : PT Refika Aditama
Suratman, Teguh.____.Kejahatan Korporasi
Situmorang, Evan Elroy.2008.Kebijakan Formulasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Korban Kejahatan Korporasi.
Nasution, Bismar.____.Kejahatan Korporasi.
 















Kantor Hukum Balakrama Corporate Lawyer,in house lawyer,pengacara,advokat,mediatorbersertifikat,profesionalhukum,penegak keadilan,penegakhukum,perdata,pidana,TUN,PHI,Pengadilan,Kepolisian,Kejaksaan,PERADI,IMBHI,IMC,MediatorCenter,Hukum,Tata Negara,Pemerintahan,Kerajaan,Perceraian,Konflik,sengketa,Keadilan,Rakyat,Perbankan,Perizinan,birokrasi,legislasi balakrama balakrama IMB KRK SIUP NPWP TDP  BALAKRAMA BALAKRAMA Balakrama KANTOR HUKUM BALAKRAMA  KANTOR ADVOKAT WILAYAH SEMARANG, KANTORADVOKAT PENGACARA SEMARANG * PENGACARA SEMARANG PENGACARA KOTA SEMARANG, PENGACARA DI KOTA SEMARANG, PENGACARA KELUARGA DI KOTA SEMARANG, PENGACARAKELUARGA DI KOTA SEMARANG JAWA TENGAH, PENGACARA SEMARANG. * PENGACARA HUKUM, PENGACARA HUKUM SEMARANG, PENGACARA HUKUM DI SEMARANG, PENGACARA HUKUM DI KOTA SEMARANG, PENGACARA HUKUM DI KOTA SEMARANG JAWA TENGAH. * PENGACARA PERCERAIAN, PENGACARA PERCERAIAN SEMARANG, PENGACARA PERCERAIAN.DISEMARANG, PENGACARA PERCERAIAN.DI KOTA SEMARANG, PENGACARA PERCERAIAN.DI KOTA SEMARANG JAWA TENGAH. * DAFTAR PENGACARA PERCERAIAN, DAFTARNAMA PENGACARA PERCERAIAN, DAFTAR NAMA PENGACARA PERCERAIAN DI SEMARANG, DAFTAR NAMAPENGACARA PERCERAIAN DI JAWA TENGAH, DAFTAR NAMA PENGACARA PERCERAIAN DI SEMARANGJAWA TENGAH * TARIF PENGACARA PERCERAIANJASA PENGACARA, KANTOR PENGACARA, PENGACARA HUKUM, PENGACARA TERKENAL, PENGACARA WANITA, PENGACARA PEREMPUAN * PENGACARA SEMARANG BALAKRAMA KANTOR HUKUM BIROKRASI BIRO JASA IZIN adopsi advokat alamat alasan anakangkat anak tiri arbitrase bagihasil bumncampurancontohsurat CyberCrime cyberspace gaji gono-gini gugatan hakasuh hakimharta Hibah istilah jaminan jawa jual beli kekerasankesepakatanklien konsultasikua lain-lain laundering lawyerfee modal nafkah nama baikpaksa pembagianpencemaranpendidikanpengacara pengadilan penggelapan peradi perceraian perdata perempuan perjanjianperkawinanpernikahan pers pidana pihakke 3 pns poligami polri profesionalisme prosedur saksi search semarang sidang sinopsis sipp sita successfee Syariah tanyajawab telematika teleponpenting tengahtipikortni tuduhan umum urutan usaha uu visum WaliAdhol warisan wilayah yuridiksi balakrama kantor hukum pengacara advokat perceraian mediator mediasi Pengacara Pribadi  Pengacara terbaik Advokatterbaik jasa hukum Cuma-Cuma jasa hukum prodeo jasa hukum gratis konsultasihukum gratis masyarakat tidak mampu hak mendapatkan bantuan hukum PN Semarang PA Semarang  airasia alina zotova ataribreakout arsenal  hukum online hukumpascal hukum newton Pengadilan negeri surabaya Pengadilan tinggi surabaya pengadilan agama surabaya perceraian dalam islam perceraian menurut kristen perceraian risty tagor semarang wisata semarang galery seputar semarang sejarahsemarang semarang hari ini semarang beach pengacara perceraian pengacarasurabaya pengacara perceraian surabaya advokat adalah advokatku advokat advokatkai jasa pembuatan website jasa kurir surabaya jasa hukum advokat peradi konsultasi hukum Konsultasi psikologi pidana dan perdata jasa pengacara perceraian di jakarta tindak pidana