Pengertian Korporasi
1.Utrecht
Badan yang menurut hukum berwenang menjadi pendukung hak atau setiap pendukung hak yang tidak berjiwa.
2.Rochmat Soemitro
Suatu badan yang dapat mempunyai harta, hak, serta berkewajiban seperti seorang pribadi.
3.Satjipto Rahardjo
Badan hasil ciptaan hukum yang terdiri dari
corpus, yaitu struktur fisiknya dan kedalamnya unsur memasukkan unsur
animus
yang membuat badan mempunyai kepribadian. Oleh karena badan hukum itu
merupakan ciptaan hukum, maka oleh penciptanya kematiannya ditentukan
oleh hukum.
4.Chidir Ali
Hukum memberikan kemungkinan dengan memenuhi syarat – syarat tertentu
bahwa suatu perkumpulan atau badan lain dianggap sebagai orang yang
merupakan pembawahan dan karenanya dapat menjalankan hak – hak seperti
orang biasa serta dapat dipertanggung jawabkan, namun demikian badan
hukum (korporasi) bertindak harus dengan perantaraan orang biasa. Akan
tetapi orang yang bertindak itu tidak untuk dirinya sendiri, melainkan
untuk dan atas pertanggungjawaban korporasi.
5.Black’s Law Dictionary
Corporation is an artificial or legal created by or under the
authority of the laws of a state or nation, composed, in some rare
instances, of a single person an his successors, being incumbents of a
particular office, but ordinarily consisting of an association of
numerous individuals.
(Korporasi adalah suatu yang disahkan/tiruan yang diciptakan oleh
atau dibawah wewenang hukum suatu negara atau bangsa, yang terdiri,
dalam hal beberapa kejadian, tentang orang tunggal adalah seorang
pengganti, menjadi pejabat kantor tertentu, tetapi biasanya terdiri dari
suatu asosiasi banyak individu.)
6.Jowitt’s Dictionary of English Law
Corporation is a succession or collection of persons having in
the estimation of the law existence and rights and duties distinct from
those of the individual persons who from it to from time to time. A
corporation is also known as a body politic. It has fictious personality
distinct from that of its member.
(Korporasi adalah suatu rangkaian atau kumpulan orang-orang yang
memiliki estimasi eksistensi dan hak-hak serta kewajiban hukum yang
berbeda dari individu dari waktu ke waktu. Korporasi juga dikenal
sebagai suatu badan politik. Korporasi memiliki karakter fiktif yang
berbeda dari para anggotanya.)
Jenis-jenis Korporasi
1. Korporasi Publik
Korporasi yang didirikan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan untuk
memenuhi tugas-tugas administrasi di bidang urusan publik. Contoh,
pemerintah kabupaten atau kota.
2. Korporasi Privat
Korporasi yang didirikan untuk kepentingan privat/pribadi, yang dapat
bergerak di bidang keuangan, industri, dan perdagangan. Korporasi
privat ini sahamnya dapat dijual kepada masyarakat, maka ditambah dengan
istilah
go public.
3. Korporasi Publik Quasi
Korporasi yang melayani kepentingan umum (Public Service). Contoh, PT
Kereta Api Indonesia, Perusahaan Listrik Negara, Pertamina, Perusahaan
Air Minum.
Pengertian Kejahatan Korporasi
1.Black’s Law Dictionary
corporate crime is any criminal offense committed by and
hence chargeable to a corporation because of activities of its officers
or employees (e.g., price fixing, toxic waste dumping), often referred
to as “white collar crime.
{Kejahatan korporasi adalah segala tindak pidana yang dilakukan oleh
dan oleh karena itu dapat dibebankan kepada sebuah korporasi karena
kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan karyawannya (Penetapan
harga, pembuangan limbah), seringkali dikenal sebagai kejahatan kerah
putih.}
2.Sally A. Simpson (mengutip John Braithwaite)
Conduct of a corporation, or employees acting on behalf of a corporation, which is proscribed and punishable by law.
(Perilaku sebuah korporasi atau para pegawainya atas nama
korporasi, dimana perilaku tersebut dilarang dan patut dihukum oleh
hukum.)
Menurut Sally A. Simpson, terdapat 3 poin penting pada pendapat John Braithwaite, yaitu :
a. Tindakan ilegal dari korporasi dan agen-agennya berbeda dengan
perilaku kriminal kelas sosio-ekonomi bawah dalam hal prosedur
administrasi. Oleh karena itu, yang digolongkan kejahatan korporasi
tidak hanya tindakan kejahatan atas hukum pidana, tetapi juga
pelanggaran atas hukum perdata dan administrasi.
b. Baik korporasi (sebagai “subyek hukum perorangan” ) dan perwakilannya (
illegal actor )
termasuk sebagai pelaku kejahatan, dimana dalam praktek yudisialnya,
bergantung pada antara lain kejahatan yang dilakukan, aturan, dan
kualitas pembuktian dan penuntutan.
c. Motivasi kejahatan yang dilakukan oleh korporasi bukan bertujuan
untuk kepentingan pribadi (individu), melainkan pada pemenuhan kebutuhan
dan pencapaian keuntungan organisasi. Tidak menutup kemungkinan motif
tersebut ditopang pula oleh norma operasional (internal) dan sub-kultur
organisasional.
3.B. Clinard & Peter C Yeager
Setiap tindakan korporasi yang bias, dimana diberi hukuman oleh
negara, entah di bawah hukum administrasi negara, hukum perdata, atau
hukum pidana. Kejahatan Korporasi merupakan bagian dari kejahatan kerah
putih, namun lebih spesifik. Merupakan kejahatan teroganisasi dalam
hubungan yang kompleks dan mendalam antara seorang pimpinan eksekutif
dan manager dalam suatu tangan. Dapat juga berbentuk sebagai perusahaan
keluarga, namun tetap dalam kejahatan kerah putih.
Klasifikasi Kejahatan yang Berkaitan Dengan Korporasi
1.Crime for Corporation (Kejahatan Korporasi)
Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh korporasi/pegawai korporasi
bukan demi kepentingan pribadi pelaku, namun dalam usaha korporasi
tersebut memperoleh keuntungan.
2.Criminal Corporation (Korporasi Kriminal)
Korposi yang sedari awal didirikan dengan tujuan untuk melakukan tindak kejahatan (mafia, yakuza, triad, kartel, dan lain-lain)
3.Crime Against Corporation (Kejahatan Terhadap Korporasi)
Korporasi merupakan korban dalam tindakan kejahatan tersebut.
Hubungan Kejahatan Korporasi, Kejahatan Kerah Putih (WCC), dan Kejahatan Ekonomi
o) E.H. Sutherland, ”
A crime committed by a person of respectability and high social status in the course of his/her occupation.” (Sebuah kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang terhormat dan memiliki status sosial yang tinggi dalam pekerjaannya.)
o) Hubungan antara kejahatan korporasi dengan kejahatan kerah putih (
white collar crime).
Pelakunya mempunyai status sosial yang tinggi.
o) Hubungan antara kejahatan korporasi dengan kejahatan ekonomi.
Memiliki motif ekonomi yang sama, yaitu mengejar kepentingan ekonomi secara tidak benar.
Karakteristik Kejahatan Korporasi
1.Organisatoris
2.Terkait dengan Bisnis
3.Kurang Mendapat Perhatian
4.Kompleksitas
5.Penyebaran Tanggung Jawab (
diffusion of responsibility)
6.Korban yang Meluas (
diffusion of victimization)
7.Kesulitan Menentukan Pelaku dan Penuntutan
8.Sanksi yang Lunak (
Lenient Sanction)
9.Hukum Bermuka Dua
10.Status Kejahatan Bermuka Dua
Faktor-faktor Pendorong Kejahatan Korporasi (menurut Steven Box)
1. Persaingan
Dalam menghadapi persaingan bisnis, korporasi dituntut untuk
melakukan inovasi seperti penemuan teknologi baru, teknik pemasaran,
usaha-usaha menguasai atau memperluas pasar. Keadaan ini dapat
menghasilkan kejahatan korporasi seperti memata-matai saingannya,
meniru, memalsukan, mencuri, menyuap, dan mengadakan persekongkolan
mengenai harga atau daerah pemasaran.
2. Pemerintah
Untuk mengamankan kebijaksanaan ekonominya, pemerintah antara lain
melakukannya dengan memperluas peraturan yang mengatur kegiatan bisnis,
baik melalui peraturan baru maupun penegkan yang lebih keras terhadap
peraturan-peraturan yang ada. Dalam menghadapi keadaan yang demikian,
korporasi dapat
melakukannya dengan cara melanggar peraturan yang ada, seperti
pelanggaran terhadap peraturan perpajakan, memberikan danadana kampanye
yang ilegal kepada para politisi dengan imbalan janji-janji untuk
mencaut peraturan yang ada atau memberikan proyek-proyek tertentu,
mengekspor perbuatan ilegal ke negara lain.
3. Karyawan
Tuntutan perbaikan dalam penggajian, peningkatan kesejahteraan dan
perbaikan dalam kondisi-kondisi kerja. Dalam hubungan dengan karyawan,
tindakan-tindakan korporasi yang berupa kejahatan, misalnya pemberian
upah di bawah minimal, memaksa kerja lembur atau menyediakan tempat
kerja yang tidak memenuhi
peraturan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja.
4. Konsumen
Ini terjadi karena adanya permintaan konsumen terhadap produk-produk
industri yang bersifat elastis dan berubah-ubah, atau karena
meningkatnya aktivitas dari gerakan perlindungan konsumen. Adapun
tindakan korporasi terhadap konsumen yang dapat menjurus pada kejahatan
korporasi atau yang melanggar hukum, misalnya iklan yang menyesatkan,
pemberian label yang dipalsukan, menjual barangbarang yang sudah
kadaluwarsa, produk-produk yang membahayakan tanpa pengujian terlebih
dahulu atau memanipulasi hasil pengujian
5. Publik
Hal ini semakin meningkat dengan tumbuhnya kesadaran akan
perlindungan terhadap lingkungan, seperti konservasi terhadap air
bersih, udara bersih, serta penjagaan terhadap sumber-sumber alam. Dalam
mengahadapi lingkungan publik, tindakan-tindkaan korporasi yang
merugikan publik dapat berupa pencemaran udara, air dan tanah, menguras
sumber-sumber alam.
Teori yang Berkaitan Dengan Faktor-Faktor Pendorong Kejahatan Korporasi
1. Single Factor Theory
Penyebab terjadinya kejahatan hanya dari satu faktor/sebab saja.
2. Multiple Factor Theory
Kejahatan bisa terjadi karena adanya sebab akibat yang primer dan sekunder.
3. Anomie Theory
0) Tidak ada norma/aturan atau terdapat norma/aturan namun memiliki kecenderungan untuk dilanggar.
0) Mendeskripsikan keadaanderegulation di dalam masyarakat yang
diartikan sebagai tidak ditaatinya aturan-aturan yang terdapat pada
masyarakat sehingga tidak tahu apa yang diharapkan dari orang lain.
0) Cara mengatasinya :
a.Conformity
Masyarakat menerima tujuan dan sarana karena ada tekanan moral.
b.
Innovation
Tujuan diterima tapi sarana diubah
c.
Ritualism
Tujuan ditolak tapi sarana diterima
d.
Retreatism
Tujuan dan sarana ditolak
e.
Rebellion
Tujuan dan sarana ditolak dan berusaha mengganti yang baru
4. Sub-cultur Criminal Theory
0) Biasanya terjadi dalam kejahatan yang terorganisasi
0) Jaringan diantara para penjahat membentuk kultur kriminal tersendiri bertujuan untuk melakukan kejahatan.
0) Nilai-nilai, norma, sikap, motif, rasionalisasi dan kepercayaan dijalin bersama membentuk subkultur kriminal.
Karakteristik Korban Kejahatan Korporasi
1. Korban tidak menyadari dirinya dirinya sebagai korban (
unaware victim)
2. Korban dari kejahatan korporasi bersifat abstrak (tidak nampak sebagai korban)
3. Penyebaran korban yang meluas (
The Diffusion of Victimization)
4. Korban berpartisipasi atau ada kaitannya dengan kejahatan korporasi (Participative Victim)
Bentuk-Bentuk Kejahatan Korporasi
1. Bidang Ekonomi
o) Joseph F. Sheley
> Defrauding Stockholder (menipu pemegang saham)
o) Contoh : Tidak melaporkan sebenarnya keuntungan perusahaan.
> Defrauding the Public (menipu masyarakat)
o) Contoh : Persekongkolan dalam penentuan harga (fixing price), mengiklankan produk dengan cara menyesatkan (misrepresentation product)
> Defrauding the Government (menipu pemerintah)
o) Contoh : Menghindari atau memperkecil
pembayaran pajak dengan cara melaporkan data yang tidak sesuai dengan
data yang sesungguhnya.
> Endangering the Public Welfare (membahayakan kesejahteraan/keselamatan masyarakat)
o) Contoh : Kegiatan produksi yang menimbulkan polusi dalam bentuk limbah cair, debu, dan suara.
> Endangering the Employee (membahayakan karyawan)
o) Contoh : Perusahaan tidak memerdulikan keselamatan kerja para karyawan.
> Illegal Intervention in the Political Process (Intervensi illegal dalam proses politik)
o) Contoh : Memberikan sumbangan kampanye politik secara tidak sah atau bertentangan dengan undang-undang (making unlawful campaign contribution).
o) Kadish
> Property Crime
o) Perbuatan yang mengancam keselamatan harta benda atau kekayaan pribadi seseorang atau negara.
o) Contoh : Penyelundupan, penipuan asuransu, MLM (yang tidak jelas).
> Regulatory Crime
o) Perbuatan yang melanggar peraturan pemerintah.
o) Contoh : Pembuangan limbah industri, impor limbah B3, pembayaran dibawah UMR
> Tax Crime
o) Pelanggaran terhadap pertanggung jawaban atas syarat-syarat yang berkaitan dengan pembuatan laporan berdasarkan UU Pajak.
o) Contoh : Pemalsuan laporan keuangan, pelanggaran pajak.
o) E.H. Sutherland
o) Laporan keuangan yang tidak sebenarnya dari korporasi (misrepresentation in financial statement of corporation)
o) Penyuapan kepada pejabat pemerintah baik langsung atau tidak langsung untuk memperoleh tender dan berlindung dari peraturan
o) Iklan yang menyesatkan dan penjualan yang menipu
o) Pengurangan ukuran atau berat dari produk
o) Penipuan pajak
o) Modus operandi dari bentuk-bentuk pemberian keterangan yang tidak benar
> Transfer Pricing
o) Umum terjadi pada korporasi yang tergabung dalam kelompok yang mempunyai hubungan istimewa antar korporasi.
o) Untuk memperkecil jumlah pajak yang
harus dibayar, maka harga jual antar sesama korporasi dalam kelompok
tersebut diatur sedemikian rupa sehingga keuntungan dari korporasi yang
untungnya besar akan dipindahkan ke korporasi yang merugi.
o) Secara sederhana, transfer pricing
merupakan pemindahan keuntungan melalui transaksi dengan harga yang
tidak wajar dengan tujuan untuk menghindari pengeluaran pajak.
> Under Invoicing
o) Umum terjadi pada transaksi impor atau ekspor.
o) Pada transaksi impor, korporasi bisa meminta rekanannya di luar negeri untuk menerbitkan dua invoice,
satu dengan harga yang sebenarnya untuk keperluan penghitungan harga
pokok, satu lagi dengan harga lebih rendah untuk keperluan pabean
(pembayaran bea masuk, PPh, dan PPN)
o) Pada transaksi ekspor, umumnya terjadi
berkaitan dengan adanya hubungan istimewa antar korporasi, yakni dalam
rangka mentransfer keuntungan korporasi di Indonesia ke korporasi induk
di luar negerti tanpa terkena pajak penghasilan atas deviden.
> Over Invoicing
o) Dalam kegiatan pengadaan, praktek Over Invoice untuk
manipulasi harga dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan pribadi bagi
pihak-pihak pelaksana transaksi atau yang berwenang melakukannya.
o) Ilustrasi sederhananya, diibaratkan
dengan ulah seorang pembantu yang disuruh belanja ke pasar untuk membeli
barang tertentu, dia meminta bon pembelian ditulis lebih besar dari
harga yang dia bayarkan sesungguhnya.
> Window Dressing
o) Merupakan tindakan mengelabui
masyarakat yang pada umumnya beruga kegiatan untuk menciptakan citra
yang baik di mata masyarakat dengan cara menyajikan informasi yang tidak
benar.
o) Hal tersebut bertujuan untuk memberikan
pencitraan positif yang baik di mata masyarakat, sehingga masyarakat
percaya atau tertarik dengan korporasi tersebut. Di sisi lain, laporan
tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga labanya kecil dengan tujuan
agar kewajiban pajak yang harus dibayar menjadi berkurang.
o) Contoh : Korporasi menyajikan
angka-angka neraca yang kurang benar atau dibuat sedemikian rupa
seolah-olah korporasi tersebut memiliki kemampuan yang baik dan tangguh.
2. Bidang Sosial Budaya
> Kejahatan terhadap Buruh
> Kejahatan HAKI
> Kejahatan Narkotika
3. Menyangkut Masyarakat Luas
> Kejahatan terhadap Lingkungan Hidup
> Kejahatan terhadap Konsumen
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
o) Sistem pertanggungjawaban pidana (menurut Mardjono Reksodiputro)
1. Korporasi sebagai pelaku, korporasi bertanggungjawab
2. Korporasi sebagai pelaku, pengurus bertanggungjawab
3. Pengurus sebagai pelaku, pengurus bertanggungjawab
4. Pengurus dan korporasi sebagai pelaku dan keduanya yang bertanggungjawab (tambahan dari Sutan Remy Sjahdeini)
o) Doktrin Pembebanan Pertanggungjawaban Pidana Kejahatan Korporasi
1. Identification Test / Directing Mind Theory
Secara sederhana dapat diartikan bahwa kesalahan dari anggota direksi
atau organ perusahaan/korporasi dapat dibebankan kepada korporasi
tersebut. Teori ini menitik beratkan kepada niat
directing mind dalam menjalankan korporasinya dengan penganggapan bahwa niat
directing mind sama dengan niat korporasi tersebut. Pengertian
directing mind itu
sendiri secara sederhana adalah pejabat senior/ orang yang memiliki
wewenang dalam mengambil keputusan atau kebijakan dalam menentukan arah
dan tindakan korporasi tersebut (bukan pegawai biasa)
Poin-poin penting :
a.
directing mind tidak terbatas hanya pada satu individu. Sejumlah pejabat korporasi atau anggota direksi bisa membentuk
directing mind.
b. Faktor geografis tidak berpengaruh, sekalipun korporasi tersebut
memiliki pasar di berbagai daerah, hal tersebut tidak mempengaruhi
individu-individu yang termasuk
directing mind. Sehingga, tidak terdapat alasan seseorang menghindar dengan alasan tidak ada di wilayah perbuatan hukum tersebut terjadi.
c. Korporasi tidak dapat berkilah dengan mengatakan bahwa
individu-individu tersebut melakukan perbuatan hukum sekalipun telah
diperingatkan, karena anggota direksi/pejabat korporasi memiliki
kewajiban untuk mengawasi anak buahnya, tidak sekedar hanya menentukan
panduan umum.
d. Untuk dapat dinyatakan bersalah, harus memiliki unsur
criminal intent atau
mens rea. Sehingga, tidak dapat dibebankan apabila tidak disadari oleh
directing mind.
e. Harus dapat dibuktikan bahwa suatu tindakan
directing mind
haruslah; (i) berdasarkan kewajiban atau instruksi yang diberikan
kepadanya, (ii) bukan merupakan penipuan terhadap korporasi, (iii)
dimaksudkan untuk mendatangkan keuntungan bagi korporasi.
f. Jabatan seseorang dalam korporasi tidak menentukan secara otomatis
menjadikannya bertanggung jawab. Perlu adanya penilaian terhadap
kewenangan seseorang dalam menentukan pengaruhnya terhadap sebuah
perbuatan melawan hukum.
Teori ini yang berpegang pada pengertian
directing mind
sebagai pembuat keputusan atau kebijakan dimana dalam hal ini berarti
anggota direksi dan karyawan setingkat manager, memiliki kelemahan
apabila pelaku perbuatan melawan hukum adalah karyawan-karyawan yang
memiliki jabatan rendah dan bertugas melakukan aktivitas sehari-hari.
2. Aggregation Theory
o) Disyaratkan terdapat kombinasi kesalahan dari sejumlah orang baik
itu merupakan karyawan biasa maupun mereka yang bertindak sebagai
pengurus korporasi.
o) Semua perbuatan dan kesalahan dari berbagai orang yang terkait
secara relevan dalam lingkungan korporasi dianggap dilakukan oleh satu
orang saja.
o) Contoh : Petugas A telah melakukan kesalahan dengan tidak
melaporkan transaksi dana di atas syarat yang ditentukan PBI, petugas B
tahu akan hal itu, petugas C juga demikian, petugas D juga sadar akan
hal itu, maka korporasi/bank tersebut dianggap sudah turut mengetahui
hal tersebut dan melakukan kesalahan tersebut.
3. Vicarious Liability
The legal responsibility of one person for the wrongful acts of
another(pertanggungjawaban menurut hukum atas perbuatan salah yang
dilakukan oleh orang lain.
Terdapat 2 syarat untuk dapat diterapkannya
vicarious liability, yaitu
> Telah ada pendelegasian wewenang dari majikan kepada karyawan.
> Apabila perbuatan tersebut sedemikian
rupa dapat dipandang sebagai perbuatan majikan atau dalam hal ini
majikan bertindak sebagai pembuat intelektual dan karyawan bertindak
sebagai pembuat fisik.
Contoh : Di Belanda, terdapat peraturan yang melarang adanya susu
yang dicampur dengan air dan menjualnya. Dalam kasus ini, seorang
pengusaha susu sapi perah mencampurkan susu dengan air, pegawainya tidak
mengetahui mengenai pencampuran tersebut, kemudian pegawai tersebut
mengantar dan menjual kepada konsumen dengan merk susu sapi murni. Atas
perbuatannya tersebut, pengusaha itu diadukan ke polisi. Putusannya, si
pegawai dibebaskan karena pidananya tidak ada sama sekali sedangkan
pengusaha tersebut dipidana. (kasus
Melkboer Arrest/Water en Melk Arrest.
4. Strict Liability
Pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada pelaku tindak pidana tertentu, tanpa perlu dibuktikan adanya unsur kesalahan
(baik kesengajaan maupun kelalaian), cukup dengan hanya melihat
actus reus, yaitu melakukan perbuatan yang diwajibkan oleh ketentuan pidana.
Doktrin ini di Indonesia digunakan pada UU di bidang lingkungan hidup dan UU perlindungan konsumen.
Penanggulangan Kejahatan Korporasi
1.Penal (Hukum)
a. Pembuatan peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit
menyatakan korporasi dapat dipertanggungjawabkan sebagai subyek hukum.
b. Fungsionalisasi hukum pidana melalui penerapan sistem dan asas pertanggungjawaban hukum pidana khusus.
c. Penerapan sanksi secara optimal baik sanksi perdata, administrasi negara, maupun pidana.
2.Non-Penal
a. Techno-Prevention
Pencegahan dan penanggulangan kejahatan korporasi dengan menggunakan teknologi.
b. Culture
Membangun dan membangkitkan kepekaan warga masyarakat dan aparat penegak hukum.
c. Pendekatan lainnya
Pendekatan edukatif, pendekatan moral, pendekatan global (kerja sama internasional), dan pendekatan birokrat.
Sumber :
Vidya
Prahassacitta.2009.
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi.Universitas Indonesia.Jakarta.
Sri
Lestariningsih._____.
Slide Kejahatan Korporasi.Universitas Brawijaya.Malan
g
Setiyono.H.____.
Kejahatan Korporasi._____.______
Anwar, Yesmil &
Adang.2010.Kriminologi.Bandung : PT Refika Aditama
Suratman,
Teguh.____.
Kejahatan Korporasi
Situmorang, Evan
Elroy.2008.
Kebijakan Formulasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Korban Kejahatan Korporasi.
Nasution,
Bismar.____.
Kejahatan Korporasi.
Kantor Hukum Balakrama
Corporate Lawyer,
in house lawyer,
pengacara,
advokat,
mediatorbersertifikat,
profesionalhukum,
penegak keadilan,
penegakhukum,
perdata,
pidana,
TUN,
PHI,
Pengadilan,
Kepolisian,
Kejaksaan,
PERADI,
IMBHI,
IMC,
MediatorCenter,
Hukum,
Tata Negara,
Pemerintahan,
Kerajaan,
Perceraian,
Konflik,
sengketa,
Keadilan,
Rakyat,
Perbankan,
Perizinan,
birokrasi,
legislasi balakrama balakrama IMB KRK SIUP NPWP TDP BALAKRAMA BALAKRAMA Balakrama KANTOR
HUKUM BALAKRAMA KANTOR ADVOKAT WILAYAH SEMARANG, KANTORADVOKAT PENGACARA SEMARANG * PENGACARA SEMARANG PENGACARA KOTA
SEMARANG, PENGACARA DI KOTA SEMARANG, PENGACARA KELUARGA DI KOTA SEMARANG, PENGACARAKELUARGA DI KOTA SEMARANG JAWA TENGAH, PENGACARA SEMARANG. * PENGACARA HUKUM, PENGACARA HUKUM SEMARANG, PENGACARA HUKUM DI SEMARANG, PENGACARA HUKUM DI KOTA SEMARANG, PENGACARA HUKUM DI KOTA SEMARANG JAWA TENGAH. * PENGACARA PERCERAIAN, PENGACARA
PERCERAIAN SEMARANG, PENGACARA PERCERAIAN.DISEMARANG, PENGACARA PERCERAIAN.DI KOTA SEMARANG, PENGACARA PERCERAIAN.DI KOTA SEMARANG JAWA TENGAH. * DAFTAR PENGACARA PERCERAIAN, DAFTARNAMA PENGACARA PERCERAIAN, DAFTAR NAMA PENGACARA PERCERAIAN DI SEMARANG, DAFTAR NAMAPENGACARA PERCERAIAN DI JAWA TENGAH, DAFTAR NAMA PENGACARA PERCERAIAN DI SEMARANGJAWA TENGAH
* TARIF PENGACARA PERCERAIAN. JASA PENGACARA, KANTOR PENGACARA, PENGACARA HUKUM, PENGACARA
TERKENAL, PENGACARA WANITA, PENGACARA
PEREMPUAN * PENGACARA SEMARANG BALAKRAMA KANTOR HUKUM BIROKRASI BIRO JASA IZIN adopsi advokat alamat alasan anakangkat
anak tiri arbitrase bagihasil bumncampurancontohsurat CyberCrime cyberspace gaji gono-gini gugatan hakasuh hakimharta Hibah istilah jaminan jawa jual beli kekerasankesepakatanklien konsultasikua
lain-lain laundering lawyerfee
modal nafkah nama
baikpaksa pembagianpencemaranpendidikanpengacara pengadilan penggelapan peradi perceraian perdata perempuan perjanjianperkawinanpernikahan pers pidana
pihakke 3 pns poligami polri profesionalisme prosedur saksi
search semarang sidang sinopsis sipp sita successfee Syariah tanyajawab telematika teleponpenting tengahtipikortni tuduhan umum urutan usaha uu visum
WaliAdhol warisan wilayah yuridiksi balakrama kantor hukum pengacara advokat
perceraian mediator mediasi Pengacara
Pribadi Pengacara terbaik Advokatterbaik jasa hukum Cuma-Cuma jasa hukum prodeo jasa hukum gratis konsultasihukum gratis masyarakat tidak mampu hak mendapatkan bantuan hukum PN Semarang PA Semarang airasia alina zotova ataribreakout arsenal hukum online hukumpascal hukum newton Pengadilan negeri surabaya Pengadilan tinggi surabaya pengadilan agama surabaya perceraian dalam islam perceraian menurut kristen perceraian risty tagor semarang wisata semarang galery seputar semarang sejarahsemarang semarang hari ini semarang beach pengacara perceraian pengacarasurabaya pengacara perceraian surabaya advokat adalah advokatku advokat advokatkai jasa pembuatan website jasa kurir surabaya jasa hukum advokat peradi konsultasi hukum Konsultasi psikologi pidana dan perdata jasa pengacara perceraian di jakarta tindak pidana