Hubungan
Kerja atau hubungan antara majikan/pengusaha dengan pekerja/buruh tidak
selamanya berjalan tanpa masalah. Ada kalanya kedua belah pihak
berseteru terhadap kepentingannya masing-masing baik itu karena perbedaan pendapat atau perbedaan kepentingan itu sendiri. Hal seperti ini di
kenal dengan Perselisihan Hubungan Industrial.
Prosedur
dan tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini telah
diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial.
Perselisihan hubungan industrial adalah
perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dan
gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat
buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan,
perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat
pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Dengan demikian dalam perselisihan hubungan industrial di kenal 4 macam perselisihan pokok yaitu :
- Perselisihan hak adalah perselsihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
- Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
- Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
- Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja.serikat buruh lainnya hanya dalam satu perusahaan karena tidak adanya persesuaian paham menganai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban keserikat pekerjaan.
KANTOR HUKUM BALAKRAMA
JL.Kijang 1/12A
SEMARANG
www.balakrama.blogspot.com
balakrama6999@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar