Hubungan
 Kerja atau hubungan antara majikan/pengusaha dengan pekerja/buruh tidak
 selamanya berjalan tanpa masalah. Ada kalanya kedua belah pihak 
berseteru terhadap kepentingannya masing-masing baik itu karena perbedaan pendapat atau perbedaan kepentingan itu sendiri. Hal seperti ini di 
kenal dengan Perselisihan Hubungan Industrial.
Prosedur
 dan tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini telah 
diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian 
Perselisihan Hubungan Industrial. 
Perselisihan hubungan industrial adalah
 perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dan
 gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat 
buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan,
 perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat 
pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Dengan demikian dalam perselisihan hubungan industrial di kenal 4 macam perselisihan pokok yaitu :
- Perselisihan hak adalah perselsihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
- Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
- Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
- Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja.serikat buruh lainnya hanya dalam satu perusahaan karena tidak adanya persesuaian paham menganai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban keserikat pekerjaan.
KANTOR HUKUM BALAKRAMA
 JL.Kijang 1/12A
SEMARANG
www.balakrama.blogspot.com
balakrama6999@gmail.com
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar