Izin Gangguan (HO) adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi / badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.
DASAR HUKUM
Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Cara menghitung besarnya retribusi adalah
Luas Ruang Tempat Usaha X Indeks Gangguan X Indeks Lokasi X Tarif
Besarnya Tarif ditetapkan sebagai berikut :
- Sampai dengan 100 M2 dikenakan biaya Rp. 1.000/M2
- Selebihnya dikenakan biaya sebesar Rp. 800/M2
- Perusahaan dengan gangguan Besar indeksnya 5
- Perusahaan dengan gangguan Sedang indeksnya 4
- Perusahaan dengan gangguan Kecil indeksnya 3
- Jalan Negara / Kelas I dengan index 6
- Jalan Provinsi/ Kelas II dengan index 5
- Jalan Kota / Kelas III dengan index 4
- Jalan Gang/ Kelas V dengan index 3
1. Permohonan dari yang bersangkutan bermaterai
2. Foto diri 3 x 4 sebanyak 2 lembar
3. Lunas PBB tahun berjalan
4. Fotocopy KTP yang bersangkutan
5. Fotocopy IMB
6. Fotocopy Surat Kepemilikan Tanah/Status Tanah
7. Domisili persetujuan tetangga tempat berdiri usaha diketahui Lurah setempat
8. Rekomendasi Camat setempat
9. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi
MASA BERLAKU
- Selama Usaha Masih Berjalan, Tidak Ada Perubahan Jenis Usaha, Lokasi Tempat Usaha, Dan/Atau Pemilik Usaha
- Setiap Tahun Wajib Menyampaikan Laporan Tahunan Kegiatan Usahanya
1. Permohonan dari yang bersangkutan
2. Foto Copy Izin Gangguan
KANTOR HUKUM BALAKRAMA
sumber : http://kpmptsp.metrokota.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=179&Itemid=147
Tidak ada komentar:
Posting Komentar