Pengertian KRK
- Keterangan Rencana Kota (KRK) adalah Peta yang di lengkapi dengan keterangan secara rinci mengenai pemanfaatan suatu persil.
- Jasa Pelayanan Penggantian Cetak Peta adalah jasa pelayanan yang dberikan aleh Dinas Tata Kota dan Perumahan berupa pembuatan Keterangan Rencana Kota dan Peta Keterangan Rencana Kota.
Dasar hukum
- Perda Kotamadya Dati Il Semarang No. 14 tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
- Perda No. 5 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang VVlayah Kota Semarang Tahun 2000 -2010
- Perda No. 6 s/d 15 Tahun 2004 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota BWK I s/d X
- Keputusan Walikotamadaya KDH Tingkat Il Semarang No. 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kotamadya Dati I Semarang Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
- Peraturan Walikota Semarang Nomor 14 G Tahun 2005 Tanggal 25 Oktober 2005 tentang Standar Penyelenggaraan Publik Dinas Tata Kota dan Permukiman kota Semarang.
- Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknik Daerah dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Semarang. ---------------------sumber : http://dtkp.semarangkota.go.id/pengertian-krk/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar