Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Selasa, 17 Maret 2015

KRK

Pengertian KRK

  1. Keterangan Rencana Kota (KRK) adalah Peta yang di lengkapi dengan keterangan secara rinci mengenai pemanfaatan suatu persil.
  2. Jasa Pelayanan Penggantian Cetak Peta adalah jasa pelayanan yang dberikan aleh Dinas Tata Kota dan Perumahan berupa pembuatan Keterangan Rencana Kota dan Peta Keterangan Rencana Kota.

Dasar hukum

  1. Perda Kotamadya Dati Il Semarang No. 14 tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
  2. Perda No. 5 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang VVlayah Kota Semarang Tahun 2000 -2010
  3. Perda No. 6 s/d 15 Tahun 2004 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota BWK I s/d X
  4. Keputusan Walikotamadaya KDH Tingkat Il Semarang No. 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kotamadya Dati I Semarang Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
  5. Peraturan Walikota Semarang Nomor 14 G Tahun 2005 Tanggal 25 Oktober 2005 tentang Standar Penyelenggaraan Publik Dinas Tata Kota dan Permukiman kota Semarang.
  6. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknik Daerah dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Semarang.     ---------------------sumber : http://dtkp.semarangkota.go.id/pengertian-krk/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar