SURAT KUASA
No................................
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : .......................................
Pekerjaan : .......................................
Alamat : .......................................... ;
Selanjutnya disebut
Pemberi Kuasa.
Dalam hal memilih domisili hukum di Kantor
Kuasanya yang akan disebut dibawah ini,dengan ini menyatakan memberi Kuasa
dengan Hak Substitusi dan Hak Retensi,baik
sendiri-sendiri/bersama-sama kepada :
SARI
VEMIANTIKA,S.H., LAKSANA BE ,S.H., DEDDY SOELISTIJONO,S.H.;
Selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA , adalah Para Advokat dan Konsultan Hukum pada
kantor Hukum yang berkantor di :
KANTOR HUKUM
BALAKRAMA
JL.KIJANG 1 NO. 12A KOTA SEMARANG,INDONESIA
TELP
/ FAX : ( 024 )6712094
------------------------------------------khusus---------------------------------------------------
Bertindak
untuk dan atas nama PEMBERI KUASA selaku Penggugat guna
membuat,menandatangani,dan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan
segala akibat hukumnya ke Pengadilan Negeri ..................di Jalan...........................,.................. terhadap :
1.
Pimpinan PT..................................... ,
Alamat
: JL...........................................
Untuk
selanjutnya mohon disebut Tergugat I
;
2.
Pimpinan PT .......................................
Alamat
: ...............................................
Untuk
selanjutnya mohon disebut sebagai : Tergugat
II ;
Untuk selanjutnya Tergugat I – II diatas
secara bersama-sama mohon disebut dan terbaca
sebagai PARA TERGUGAT ;
Berkenaan
dengan Perbuatan Melawan Hukum Tergugat dalam hal Perjanjian Kredit No...................... ;
Selanjutnya untuk kepentingan
tersebut diatas maka Penerima Kuasa diberikan hak dan wewenang untuk :
- Menghadap dimuka Pengadilan Negeri Semarang
atau Pengadilan lainnya di seluruh Indonesia,Hakim-Hakim , Panitera – Panitera , Mediator – Mediator ,
Pejabat – Pejabat baik dari lembaga pemerintahan maupun swasta ;
- Membuat , menandatangani dan mengajukan Replik
, pembuktian dan kesimpulan ;
- Mengajukan atau menolak saksi – saksi ,
mengajukan atau menolak alat – alat
bukti , meminta dan atau mengembalikan sumpah ;
- Membuat , menandatangani serta mengajukan somatie , segala permohonan , akta –
akta dan surat – surat lainnya , melakukan dan atau menerima pembayaran , serta
menandatangani kwitansi – kwitansi , mempertahankan dan membela hak serta
kepentingan hukum PEMBERI KUASA , mohon sita jaminan , sita revindikasi , sita
eksekusi , pelaksanaan sita / lelang eksekusi , dan pelaksanaan eksekusi riil ,
melakukan dan membalas segala perlawanan / verzet ;
- Melakukan upaya mediasi dalam arti seluas –
luasnya berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2008 dan peraturan – peraturan terkait
lainnya , mewakili atau mendampingi PEMBERI KUASA dalam setiap rapat /pertemuan
/ sidang dalam rangka mediasi,menunjuk mediator – mediator ;
- Memberikan keterangan – keterangan yang menurut
hukum harus dijalankan atau diberikan ;
- Melakukan upaya hukum Banding (membuat ,
menandatangani dan mengajukan Memori banding atau Kontra Memori Banding ) atau
upaya hukum Kasasi ( membuat , menandatangani dan mengajukan Memori Kasasi atau
Kontra Memori Kasasi ) ;
- Melakukan tindakan hukum lainnya yang
dipandang perlu guna membela dan melindungi kepentingan PEMBERI KUASA dalam
hubungannya dengan sengketa/perkara tersebut diatas sepanjang tidak
bertentangan atau melanggar hukum yang berlaku.
Surat Kuasa dan kekuasaan ini diberikan dengan hak retensi dan hak subtitusi
dan berlaku sejak ditandatangani.
Semarang,...................
Penerima Kuasa Pemberi
Kuasa
LAKSANA BE ,S.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar