Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Kamis, 12 Maret 2015

Menjadikan Konsultan Pajak sebagai Agents of Tax Compliance




Konsultan pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak agar dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Kepatuhan Wajib Pajak adalah salah satu faktor utama untuk dapat menjamin keberhasilan pencapaian target penerimaan pajak.

Menurut Sekjen Komwas Perpajakan, ”Profesi ideal konsultan pajak harus memiliki independensi, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan bisnis industrinya”. Konsultan pajak memiliki fungsi tax consulting, tax settlement, tax mediation, attorney at tax law, dan agent of tax awareness. Sekalipun belum dibuatkan UU khusus, Pemerintah melalui KMK Nomor : 485/KMK.03/2003 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor: 111/PMK.03/2014 (akan berlaku mulai tanggal 7 Desember 2014) telah mengatur hak dan kewajiban konsultan pajak dalam perannya sebagai bagian dari sistem perpajakan nasional.

Ketentuan tersebut juga menegaskan institusi Direktorat Jenderal Pajak sebagai lembaga yang berwenang memberi dan mencabut ijin praktik konsultan pajak. Selama ini profesi konsultan pajak (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia/IKPI) telah diberi kewenangan yang sangat besar oleh pemerintah terutama dalam fungsi IKPI sebagai penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak . Bukti kelulusan ujian sertifikasi konsultan pajak yang diterbitkan oleh IKPI menjadi syarat diterbitkannya Ijin Praktik Konsultan Pajak oleh Ditjen Pajak.

Kewenangan IKPI akan dicabut dengan berlakunya PMK-111/PMK.03/2014. Sertifikasi Konsultan Pajak akan diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak yang terdiri dari Komite Pelaksana dan Komite Pengarah yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Struktur dan anggota komite pelaksana diusulkan oleh Ketua Asosiasi Konsultan Pajak sedangkan komite pengarah terdiri dari 9 Orang dari unsur-unsur : DJP, BPPK, Itjen Kemenkeu, Asosiasi Konsultan Pajak, Akademisi dan Praktisi perpajakan.

Bisnis konsultan pajak juga diuntungkan dengan diterbitkannya PMK-22/PMK.03/2008 tentang persyaratan dan pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa yang mewajibkan WP untuk menggunakan jasa konsultan pajak resmi sebagai kuasa dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajak untuk WP OP usaha / pekerjaan bebas omset>Rp 1,8 M per tahun atau WP Badan omset>Rp 2,4 M per tahun. Dengan perbandingan jumlah Wajib Pajak hampir 25 Juta WP (Lapor SPT tahunan 9 Juta WP) dibanding jumlah konsultan pajak aktif maka konsultan pajak adalah profesi yang sangat menjanjikan.

Bagaimana ke depan? Mengingat kondisi-kondisi di atas dan semakin beratnya tugas DJP, maka perlu kiranya untuk melakukan re-posisi peran konsultan pajak sehingga dapat lebih memberi manfaat bagi sistem perpajakan nasional secara keseluruhan. Ketentuan yang berlaku selama ini memang sudah mewajibkan konsultan pajak untuk membuat laporan tahunan kepada DJP berupa jumlah dan keterangan singkat WP yang menjadi klien (nama, alamat, NPWP/NPKP, Jenis Usaha, jenis urusan). Namun laporan tersebut masih bersifat administratif dan belum bernilai “data” yang bisa menjadi sumber informasi dalam upaya penggalian potensi pajak.

Seyogyanya DJP dapat meningkatkan peran konsultan pajak sesuai model e-government dengan menaikan derajat hubungan konsultan pajak sebagai bagian dari masyarakat bisnis kepada DJP sebagai government dan sebaliknya (B2G-G2B). Peran konsultan pajak harus ditingkatkan menjadi sumber data dan informasi perpajakan sekaligus sebagai tax agent untuk meningkatkan kepatuhan WP dan penggalian potensi penerimaan pajak.

sumber :  http://www.pajak.go.id/node/11553?lang=en



KANTOR HUKUM BALAKRAMA
 JL.Kijang 1/12A SEMARANG
www.balakrama.blogspot.com
balakrama6999@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar