Selayang Pandang Hukum Acara Pidana
Secara umum hukum acara pidana (criminal procedure law) dikenal dengan hukum pidana formil yang mengatur tentang bagaimana negara melalui alat-alat kekuasaannya harus bertindak untuk memidana dan menjatuhkan pidana. Hukum acara pidana berfungsi untuk mencari dan menemukan kebenaran melalui proses pembuktian, sebelum hakim sampai pada keputusannya dan kemudian putusan tersebut dilaksanakan.
Dalam pengertian lain, hukum acara pidana berfungsi untuk menjalankan atau mempertahankan hukum pidana materiil yang tujuan akhirnya adalah guna mencapai ketertiban, keamanan, kedamaian, keadilan dan kesejahteraan dalam masyarakat.
Hukum acara pidana merupakan bagian dari hukum publik yang esensinya mempertahankan hukum pidana materiil. Oleh karena itu sifat dari hukum acara pidana adalah ketentuan-ketentuannya bersifat memaksa guna melindungi kepentingan bersama dalam menjaga rasa aman, tentram dan damai dalam hidup bermasyarakat. Disamping itu, sifat hukum acara pidana memiliki dimensi perlindungan hak asasi manusia yang harus melindungi kepentingan dan hak-hak orang yang sedang dituntut sebagai tersangka atau terdakwa.
Hukum acara pidana menghendaki agar orang yang sedang diproses dan dituntut hukum, mendapat perlakuan secara adil, sehingga terhindar dari kesalahan dalam mengadili seseorang (error in persona), menjunjung asas praduga tak bersalah, diadili sesuai dengan hukum yang berlaku, dan dikenakan pidana sesuai dengan bukti-bukti yang terungkap dimuka persidangan, dan lain sebagainya. Semua hal itu, sebagai perwujudan dan konsekwensi logis dari negara hukum yang mesti menjamin dan melindungi hak asasi manusia setiap warga negara.
Dalam kontkes sejarah hukum acara pidana di Indonesia sebelum jaman kolonial, tidak terlepas dari sejarah hukum Indonesia. Pada mulanya hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum adat atau hukum yang tidak tertulis dan hukum adat sendiri merupakan cerminan hukum yang terpencar dari jiwa bangsa Indonesia dari abad ke abad yang hidup dan terpelihara di tengah-tengah masyarakat.
Pada masa pemerintahan kolonial Belanda, adanya perubahan perundang-undangan di negeri Belanda yang dengan asas konkordansi diberlakukan pula di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848. Pada masa itu di Indonesia dikenal beberapa kodifikasi peraturan hukum acara pidana, seperti reglement op de rechterlijke organisatie (RO. Stb 1847-23 jo Stb 1848-57) yang mengatur mengenai susunan organisasi kehakiman; Inladsch reglement (IR Stb 1848 Nomor 16) yang mengatur tentang hukum acara pidana dan perdata di persidangan bagi mereka yang tergolong penduduk Indonesia dan Timur Asing; reglement op de strafvordering (Stb. 1849 nomor 63) yang mengatur ketentuan hukum acara pidana bagi golongan penduduk Eropa dan yang dipersamakan; landgerechtsreglement (Stb 1914 Nomor 317 jo Stb. 1917 Nomor 323) mengatur acara di depan pengadilan dan mengadili perkara-perkara sumir untuk semua golongan penduduk. Disamping itu diterapkan pula ordonansi-ordonansi untuk daearah luar Jawa dan Madura yang diatur secara terpisah.
Dalam perkembangannya ketentuan “Inlandsch Reglement” diperbaharui menjadi “Het Herzien Inlandsch Reglement” (HIR), yang mendapat persetujuan Volksraad pada tahun 1941. HIR ini memuat reorganisasi atas penuntutan dan pembaharuan peraturan undang-undang mengenai pemeriksaan pendahuluan. Dengan hadirnya HIR ini, muncullah Lembaga Penuntut Umum (Openbare Ministrie) yang tidak lagi dibawah pamongpraja, tetapi langsung berada dibawah Officer van Justitie dan Procucuer General.
Pada pendudukan Jepang pada umumnya tidak terjadi perubahan yang fundamental kecuali hapusnya Raad van Justitie sebagai pengadilan unttuk golongan Eropa. Dengan demikian acara pidanapun tidak berubah. HIR dan reglement voor de Buitengewesten serta Landgerechtreglment berlaku untuk pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan pengadilan agung.
Setelah kemerdekaan 17 Agustus 1945, dilakukan berbagai upaya perubahan dengan mencabut dan menghapus sejumlah peraturan masa sebelumnya, serta melakukan unifikasi hukum acara untuk menyelenggarakan kesatuan susunan, kekuasaan dan acara semua pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
Dalam hal ini, melalui penerapan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Drt tahun 1951 ditegaskan, untuk hukum acara pidana sipil terhadap penuntut umum semua pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, masih berpedoman pada HIR dengan perubahan dan tambahan.
Barulah pada tahun 1981, melalui UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), segala peraturan yang sebelumnya berlaku dinyatakan dicabut. KUHAP yang disebut-sebut sebagai “karya agung” bangsa Indonesia merupakan suatu unifikasi hukum yang diharapkan dapat memberikan suatu dimensi perlindungan hak asasi manusia dan keseimbangannya dengan kepentingan umum. Dengan terciptanya KUHAP, maka untuk pertama kalinya di Indonesia diadakan kodifikasi dan unifikasi yang lengkap. Dalam arti, seluruh proses pidana dari awal (mencari kebenaran) penyelidikan sampai pada kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
Namun demikian dalam penerapannya, KUHAP masih memerlukan aturan pelaksana yang diatur oleh lembaga masing-masing (kepolisian, kejaksaan dan pengadilan). Selain itu dalam perkembangannya sekarang, terutama sebagai akibat dari pengaruh perkembangan tekonologi yang mempengaruhi system pembuktian, pengaturan yang ada didalam KUHAP dipandang sudah tidak memadai lagi. Pandangan dan perkembangan nilai yang ada didalam masyarakat, baik didalam lingkungan nasional maupun global juga berpengaruh terhadap cara-cara penanggulangan tindak kriminal atau kejahatan yang demikian kompleks. Sehingga kemudian mengakibatkan munculnya berbagai prosedur yang secara khusus dibuat, yang berbeda dengan KUHAP dan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Perkembangan yang demikian itu, mengharuskan pemerintah kemudian untuk merevisi KUHAP setelah hampir 30 tahun diberlakukan. Saat ini draft RUU KUHAP telah selesai dibuat untuk selanjutnya diajukan pembahasan dan pengesahannya di DPR.
sumber : http://acarapidana.bphn.go.id/sekilas-hukum-acara-pidana/
Secara umum hukum acara pidana (criminal procedure law) dikenal dengan hukum pidana formil yang mengatur tentang bagaimana negara melalui alat-alat kekuasaannya harus bertindak untuk memidana dan menjatuhkan pidana. Hukum acara pidana berfungsi untuk mencari dan menemukan kebenaran melalui proses pembuktian, sebelum hakim sampai pada keputusannya dan kemudian putusan tersebut dilaksanakan.
Dalam pengertian lain, hukum acara pidana berfungsi untuk menjalankan atau mempertahankan hukum pidana materiil yang tujuan akhirnya adalah guna mencapai ketertiban, keamanan, kedamaian, keadilan dan kesejahteraan dalam masyarakat.
Hukum acara pidana merupakan bagian dari hukum publik yang esensinya mempertahankan hukum pidana materiil. Oleh karena itu sifat dari hukum acara pidana adalah ketentuan-ketentuannya bersifat memaksa guna melindungi kepentingan bersama dalam menjaga rasa aman, tentram dan damai dalam hidup bermasyarakat. Disamping itu, sifat hukum acara pidana memiliki dimensi perlindungan hak asasi manusia yang harus melindungi kepentingan dan hak-hak orang yang sedang dituntut sebagai tersangka atau terdakwa.
Hukum acara pidana menghendaki agar orang yang sedang diproses dan dituntut hukum, mendapat perlakuan secara adil, sehingga terhindar dari kesalahan dalam mengadili seseorang (error in persona), menjunjung asas praduga tak bersalah, diadili sesuai dengan hukum yang berlaku, dan dikenakan pidana sesuai dengan bukti-bukti yang terungkap dimuka persidangan, dan lain sebagainya. Semua hal itu, sebagai perwujudan dan konsekwensi logis dari negara hukum yang mesti menjamin dan melindungi hak asasi manusia setiap warga negara.
Dalam kontkes sejarah hukum acara pidana di Indonesia sebelum jaman kolonial, tidak terlepas dari sejarah hukum Indonesia. Pada mulanya hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum adat atau hukum yang tidak tertulis dan hukum adat sendiri merupakan cerminan hukum yang terpencar dari jiwa bangsa Indonesia dari abad ke abad yang hidup dan terpelihara di tengah-tengah masyarakat.
Pada masa pemerintahan kolonial Belanda, adanya perubahan perundang-undangan di negeri Belanda yang dengan asas konkordansi diberlakukan pula di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848. Pada masa itu di Indonesia dikenal beberapa kodifikasi peraturan hukum acara pidana, seperti reglement op de rechterlijke organisatie (RO. Stb 1847-23 jo Stb 1848-57) yang mengatur mengenai susunan organisasi kehakiman; Inladsch reglement (IR Stb 1848 Nomor 16) yang mengatur tentang hukum acara pidana dan perdata di persidangan bagi mereka yang tergolong penduduk Indonesia dan Timur Asing; reglement op de strafvordering (Stb. 1849 nomor 63) yang mengatur ketentuan hukum acara pidana bagi golongan penduduk Eropa dan yang dipersamakan; landgerechtsreglement (Stb 1914 Nomor 317 jo Stb. 1917 Nomor 323) mengatur acara di depan pengadilan dan mengadili perkara-perkara sumir untuk semua golongan penduduk. Disamping itu diterapkan pula ordonansi-ordonansi untuk daearah luar Jawa dan Madura yang diatur secara terpisah.
Dalam perkembangannya ketentuan “Inlandsch Reglement” diperbaharui menjadi “Het Herzien Inlandsch Reglement” (HIR), yang mendapat persetujuan Volksraad pada tahun 1941. HIR ini memuat reorganisasi atas penuntutan dan pembaharuan peraturan undang-undang mengenai pemeriksaan pendahuluan. Dengan hadirnya HIR ini, muncullah Lembaga Penuntut Umum (Openbare Ministrie) yang tidak lagi dibawah pamongpraja, tetapi langsung berada dibawah Officer van Justitie dan Procucuer General.
Pada pendudukan Jepang pada umumnya tidak terjadi perubahan yang fundamental kecuali hapusnya Raad van Justitie sebagai pengadilan unttuk golongan Eropa. Dengan demikian acara pidanapun tidak berubah. HIR dan reglement voor de Buitengewesten serta Landgerechtreglment berlaku untuk pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan pengadilan agung.
Setelah kemerdekaan 17 Agustus 1945, dilakukan berbagai upaya perubahan dengan mencabut dan menghapus sejumlah peraturan masa sebelumnya, serta melakukan unifikasi hukum acara untuk menyelenggarakan kesatuan susunan, kekuasaan dan acara semua pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
Dalam hal ini, melalui penerapan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Drt tahun 1951 ditegaskan, untuk hukum acara pidana sipil terhadap penuntut umum semua pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, masih berpedoman pada HIR dengan perubahan dan tambahan.
Barulah pada tahun 1981, melalui UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), segala peraturan yang sebelumnya berlaku dinyatakan dicabut. KUHAP yang disebut-sebut sebagai “karya agung” bangsa Indonesia merupakan suatu unifikasi hukum yang diharapkan dapat memberikan suatu dimensi perlindungan hak asasi manusia dan keseimbangannya dengan kepentingan umum. Dengan terciptanya KUHAP, maka untuk pertama kalinya di Indonesia diadakan kodifikasi dan unifikasi yang lengkap. Dalam arti, seluruh proses pidana dari awal (mencari kebenaran) penyelidikan sampai pada kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
Namun demikian dalam penerapannya, KUHAP masih memerlukan aturan pelaksana yang diatur oleh lembaga masing-masing (kepolisian, kejaksaan dan pengadilan). Selain itu dalam perkembangannya sekarang, terutama sebagai akibat dari pengaruh perkembangan tekonologi yang mempengaruhi system pembuktian, pengaturan yang ada didalam KUHAP dipandang sudah tidak memadai lagi. Pandangan dan perkembangan nilai yang ada didalam masyarakat, baik didalam lingkungan nasional maupun global juga berpengaruh terhadap cara-cara penanggulangan tindak kriminal atau kejahatan yang demikian kompleks. Sehingga kemudian mengakibatkan munculnya berbagai prosedur yang secara khusus dibuat, yang berbeda dengan KUHAP dan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Perkembangan yang demikian itu, mengharuskan pemerintah kemudian untuk merevisi KUHAP setelah hampir 30 tahun diberlakukan. Saat ini draft RUU KUHAP telah selesai dibuat untuk selanjutnya diajukan pembahasan dan pengesahannya di DPR.
sumber : http://acarapidana.bphn.go.id/sekilas-hukum-acara-pidana/
KANTOR HUKUM BALAKRAMA
JL.Kijang 1/12A
SEMARANG
www.balakrama.blogspot.com
balakrama6999@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar