. Pengertian Parate Eksekusi
Parate
eksekusi (parate executie) adalah pelaksanaan dari suatu perikatan
dengan langsung tanpa melalui suatu vonnis pengadilan. Dalam Hukum Acara
perdata Indonesia parate eksekusi atau eksekusi langsung terjadi
apabila seorang kreditur menjual barang-barang tertentu milik debitur
tanpa mempunyai titel eksekutorial.
Menurut kamus hukum oleh Drs. Sudarsono, SH., M.Si, parate eksekusi
ialah pelaksanaan langsung tanpa melalui proses pengadilan; eksekusi
langsung yang biasa dilakukan dalam masalah gadai sesuai dengan
ketentuan yang tercantum di dalam perjanjian.
Parate
eksekusi merupakan eksekusi langsung berdasarkan adanya grosse pada
suatu akta pengakuan hutang. Dari sinilah kreditur dapat mengajukan
permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri bila debitur tidak dapat
melunasi hutangnya pada waktu yang ditentukan tanpa melalui proses
peridangan.
Grosse
adalah salinan pertama dari akta otentik. Salinan pertama tersebut
diberikan kepada kreditur. Dalam buku Pedoman Tugas (Buku II) yang
dimaksud dengan grosse adalah salinan pertama dari akta otentik yang
diberikan kepada kreditur.
Menurut
pasal 258 RBg ada dua macam grosse yang mempunyai kekuatan eksekutorial,
yaitu grosse akta pengakuan hutang dan grosse akta hipotik.
Asli akta
pengakuan hutang (minut) tersebut disimpan oleh Notaris, sedangkan
salinan pertama akta tersebut diberi kepala/irah-irah yang berbunyi
“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” yang dipegang
kreditur. Dan salinan yang diberikan kepada debitur tidak memakai
irah-irah seperti yang dipegang oleh kreditur tersebut.
Dalam
acara perdata dijelaskan bahwa menurut pasal 258 RBg ada dua macam grose
akta yang mempunyai kekuatan eksekutorial yaitu grosse akta pengakuan
hutang dan grosse akta hipotik. Dan yang kita bicarakan disini ialah
grosse akta pengakuan hutang.
Disamping
itu parate eksekusi juga berlaku bagi pemegang gadai (psl. 1155 BW).
Jika debitur wanprestasi, maka pemegang gadai berhak menjual benda gadai
atas kekuatan sendiri. Hak pemegang gadai untuk menjual barang gadai
tanpa title eksekuturial (tanpa perlu perantara) disebut parate
eksekusi. Dengan demikian pemegang menjual barang gadai seakan menjual
barangnya sendiri, dan berhak mengambil pelunasan piutangnya terlebih
dahulu. Tetapi ketentuan psl. 1155 ini bersifat mengatur (aanvullend
recht) dimana para pihak diberi kebebasan untuk memperjanjikan lain,
misalnya melalui penjualan dimuka umum atau dibawah tangan. Namun
demikian pemegang gadai dilarang memiliki benda gadai (psl. 1154 BW).
2. Spesifikasi Grosse Akta Pengakuan Hutang
Grosse
akta pengakuan hutang dapat digunakan khusus untuk kredit Bank berupa
Fixed Loan. Notaris dapat membuat akta pengakuan hutang dan melalui
grosssenya berirah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan YME yang
dipegang kreditur (bank) dan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada
Ketua Pengadilan Negeri. Eksekusi berdasarkan grosse akta pengakuan
hutang mengenai Fixed Loan ini, hanya bisa dilaksanakan, apabila debitur
saat peneguran membenarkan jumlah hutangnya itu.
Bentuk
grosse akta pengakuan hutang adalah pernyataan sepihak (debitur)
sebagai dokumen assesoir dengan perjanjian pokok pinjaman/kredit sebagai
pokok hutang (contract of loan). Itu sebabnya, ditinjau dari segi
yuridis, ikatan grosse akta (akta pengakuan hutang atau akta hipotik)
adalah perjanjian “tambahan” yang bertujuan untuk memperkokoh
perlindungan hukum terhadap pihak kreditur.
Ada
pula menurut pasal 42 ayat 4 Peraturan Lelang menegaskan, berita acara
lelang yang telah diberi bentuk sebagai grosse (memakai kata-kata “Demi
Keadilan Berdasarkan Ketuhanan YME” pada bagian kepala berita acara)
sama kekuatannya dengan grosse akta hipotik dan grosse akta pengakuan
hutang. Dengan demikian, terhadap grosse berita acara lelang berlaku
ketentuan pasal 258 RBg. Sekiranya grosse berita acara lelang diberikan
sebagai jaminan hutang, maka kreditur dapat meminta “executorial
verkoop” ke Pengadilan Negeri, apabila pihak yang menjamin lalai
membayar hutang.
3. Syarat sah grosse akta pengakuan hutang
Didalam
praktek sering terjadi ketidak-seragaman penerapan tentang sahnya
grosse akta pengakuan hutang berdasarkan pasal 258 RBg, disebabkan tidak
adanya kesepakatan pendapat mengenai standar hukum.
Berikut
ini Yahya Harahap, SH mengemukakan persyaratan yang merupakan
Unifiedlegal Frame Work mengenai grosse akta pengakuan hutang.
a. Syarat Formil
1). Berbentuk akta Notaris
bisa merupakan lanjutan atau peningkatan dari perjanjian hutang semula (dokumen pertama);
bisa juga perjanjian hutang langsung dituangkan dalam bentuk akta Notaries.
2). Memuat Titel Eksekutorial
lembar minut (asli) disimpan Notaris;
grosse (salinan yg memakai irah-irah) diberikan kepada Kreditur.
Harus
diingat tidak ada kewajiban hokum memberikan grosse kepada debitur,
karenanya tidak diberikan kepada debitur tidak melanggar syarat formal
dan tidak mengalangi parate eksekusi.
b. Syarat Materil
1). memuat rumusan Pernyataan Sepihak dari debitur :
Pengakuan berhutang kepada Kreditur;
dan mengaku Wajib membayar pada waktu yang ditentukan;
dengan demikian rumusan akta Tidak Boleh memuat ketentuan perjanjian
atau tidak boleh dimasukkan dan dicampurkan dengan perjanjian Hipotek
(Kuasa Memasang Hipotek).
2). jumlah hutang Sudah Pasti (fixed load) tidak boleh berupa Kredit Flafon.
jadi jumlah hutang Pasti dan Tertentu;
berarti pada saat grosse akta dibuat, jumlah hutang Sudah Direalisir;
jangkauan hutang yang pasti meliputi Hutang Pokok + Bunga (ganti rugi).
4. Azas Spesialitas Grosse Akta Pengakuan Hutang
Setiap grosse akta pengakuan hutang harus memenuhi azas spesialitas, dalam arti :
a. Harus menegaskan barang agunan hutang;
tanpa menyebut barang agunan, dianggap tidak memenuhi syarat,
dengan demikian grosse akta tadi jatuh menjadi ikatan hutang biasa,
dan pemenuhannya tidak dapat melalui pasal 258 RBg, tapi harus gugat biasa.
b. Dan agunannya harus barang tertentu;
- bisa berupa barang bergerak,
- atau tidak bergerak.
c. Yang dapat dieksekusi berdasar pasal 258 RBg.
- hanya barang agunan saja sesuai dengan azas spesialitas,
- sekiranya Executorial Verkoop atas barang agunan Tidak Cukup memenuhi pelunasan hutang:
- tidak boleh dialihkan terhadap barang lain,
- kekurangan itu harus dituntut melalui Gugat Perdata biasa,
- hal itu sesuai dengan eksistensi grosse akta, bukan putusan pengadilan, tapi disamakan dengan putusan.
5. Parate Eksekusi seperti eksekusi biasa, dengan ketentuan :
- Harus didahului dengan somasi (peneguran);
- Dalam pelaksanaan somasi debitur harus mengakui hutangnya seperti dalam grosse akta pengakuan hutang;
- Eksekusi dilakukan dengan executorial verkoop.
6. Beberapa permasalahan dalam grosse akta
a. Karena kelicikan debitur yang mengulur waktu pelunasan hutangnya;
b.
Karena kecurangan yang dilakukan kreditur, seperti tidak memasukkan
permbayaran yang dilakukan debitur kedalam rekening pembukuan;
c.
Karena kekeliruan pembuatan dokumen grosse akta yang menyebabkan grosse
akta pengakuan hutang tidak bernilai yuridis, yang sering terjadi
percampur-adukkan grosse akta pengakuan hutang dengan grosse akta
hipotik;
Dalam
perkembangan bisnis/ekonomi syari’ah permasalah grosse akta bukannya
tidak mungkin akan muncul kasus ini yang berhubungan dengan Perbankan
syariah dan eksekusinya menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
Selain
parate eksekusi kemungkinan menjadi kewenangan Pengadilan Agama adalah
eksekusi arbitrase, lembaga konsinyasi, perlawanan eksekusi grosse akta,
dan lain-lain.
Disamping itu hakim dituntut memahami system kontrak syariah yang sangat menentukan setiap transaksi perbankan.
Juga
yang tak kalah pentingnya ialah yang berkaitan dengan hak-hak kebendaan
yang memberikan hak jaminan seperti Gadai (psl 1150 BW), Hipotek Bab II
BW Buku II hanya yang berlaku lagi terhadap kapal (UU No. 21/1992) dan
pesawat terbabang dan helicopter (UU No. 12/1992), Hak Tanggungan (UU
No. 4/1996), Fidusia (UU No. 42/1999) dan ada lagi jaminan perorangan
seperti perjanjian penanggungan, perjanjian garansi dan perjajian
tangung menanggung (tanggung renteng) yang bukannya tidak mungkin akan
bersentuhan dengan bisnis/ekonomi syariah.
KANTOR HUKUM BALAKRAMA
JL.Kijang 1/12A
SEMARANG
www.balakrama.blogspot.com
balakrama6999@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar