Gedung MGSetos Lt.3 Jl.Gajahmada No.6 Semarang *HOTLINE ----- 081390806999----- ( KAMI TIDAK MENGGUNAKAN NOMER HP/WA SELAIN NOMER TERSEBUT )
Kamis, 12 Maret 2015
MENDALAMI HUKUM ASURANSI SECARA PRAKTIS
MELATIH KEMAMPUAN MENDALAMI DUNIA ASURANSI AGAR MENJADI PENGACARA ASURANSI DAN INVESTIGATOR YANG PROFESIONAL
Menjadi Pengacara dan investigator asuransi tidak cukup hanya dengan bekal pendidikan ilmu hukum dan Pendidikan Khusus Profesi Advokat tanpa didukung pemahaman dan kemampuan lebih dalam tentang seluk beluk dunia asuransi ;
Untuk memahami seluk beluk dunia asuransi tentu harus masuk dan belajar dalam dunia asuransi sehingga dapat mengetahui tentang detail dan jelas aturan main,sistem dan mekanismenya dan tentunya secara tataran parktik kita akan dilatih dan terbiasa dengan istilah-istilah dalam dunia asuransi serta mengetahui dasar hukum termasuk semua peraturan pelaksanaan dari sebuah produk asuransi ;
Perlu pengorbanan belajar,mengikuti training secara sistematis dan berkelanjutan baik melalui pelatihan atau seminar serta mengasah kemampuan dengan mengikuti ujian sertifikasi untuk membuktikan bahwa kita mampu dan/atau dianggap mampu serta sudah memahami tentang seluk beluk dunia asuranso ;
Apa yang didapat dari semua pengorbanan tersebut ???
tentunya meningkatkan kemampuan dan skill kita di dunia asuransi sehingga kita cakap untuk menangani kasus-kasus dalam dunia asuransi.
Bagaimana kita mau menjadi Pengacara yang baik dalam menangani kasus asuransi sedangkan kita tidak memahami tentang asuransi secara bagus ?
Bagaimana kita mau jadi investigator asuransi ketika kita menginvestigasi tentang asuransi kita tidak paham apa dan bagaimana yang mau kita investigasi ?
Dengan mengikuti pelatihan,training dan/atau pendidikan di bidang asuransi secara tidak langsung kita telah belajar dan mendalami hukum asuransi secara praktis dan sistematis karena dalam tataran praktik kita belajar dan langsung tahu apa saja yang menjadi landasan dan acuan disamping tentunya terselip teknik-teknik bagaimana menjadi agen yang baik.
semua belajar dari berbagai disiplin ilmu untuk dipakai dirinya sendiri untuk dan sebagai apa terserah masing-masing individu tapi bagi praktisi hukum tentu akan diambil hikmah dan manfaatnya sebagai pembelajaran dan penambahan khasanah ilmu tentang seluk beluk dunia asuransi.
Untuk itu pendalaman perlu dilakukan dengan terus berlatih terus menimba ilmu dam memahami dunia perasuransian sehingga akan melengkapi skill kita nantinya manakala kita menangani perkara tentang asuransi.
Tulisan ini adalah opini pribadi dan mungkin saja ada pihak yang kurang berkenan untuk itu saya haturkan permohonan maaf secara tulus dan sebesar-besarnya bilamana ada yang tidak atau kurang berkenan.Terimakasih
Salam hormat dari saya,
Laksana Budi Ermawan
seorang hamba yang mendedikasikan diri demi penegakkan hukum dan ilmu pengetahuan yang akan terus belajar dan belajar tanpa lelah baik dalam tataran formal maupun non formal.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar