Ijin
Gangguan Tempat Usaha (HO) adalah ijin yang diperlukan untuk mendirikan
atau menggunakan tempat-tempat bekerja berdasar ketentuan HINDER
ORDONANTIE STBL Tahun No. 226 yang telah diubah dan di tambah dengan
STBL Tahun 1940 No. 450
Macam HO :
1. HO Baru
2. HO Khusus 1 (TOWER)
3. HO Khusus 2 (SPBU)
4. HO Khusus 3 (SPBE)
5. HO Khusus 4 (RUMAH SAKIT)
6. HO Khusus 5 (HOTEL BINTANG 3 S/D 4)
7. HO Khusus 6 ( TEMPAT HIBURAN)
8. HO Perpanjangan
9. HO Perubahan
10.HO MB Baru
11.HO MB Perpanjangan
12.HO MB Perubahan
SYARAT :
* Fotocopy KTP yang masih berlaku
* Fotocopy akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV, FA/UD)
* Fotocopy sertifikat Tanah
* Fotocopy IMB, IPB dan rekomendasi Lokasi
* Fotocopy surat perjanjian sewa (jika mengontrak/menyewa)
* Fotocopy bukti lunas PBB terakhir
* Fotocopy NPWP
* Gambar situasi tempat usaha
* Surat Pernyataan sewa / kontrak
* Dokumen AMDAL, UKL, UPL, Surat Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan
Masa Berlaku :
* Apabila sesuai RUTRK, ijin berlaku selama 5 tahun
* Perusahaan dengan fasilitas PMDN /PMA yang tempat usahanya sesuai RUTRK, ijin berlaku selamanya
* Untuk tempat usaha : diskotik, cafe, karaoke, pub, bar, panti pijat, bilyard, penjualan bahan bakar, dan tempat usaha lain yang di nilai dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan tinggi , ijin berlaku 3 tahun
KANTOR HUKUM BALAKRAMA
Macam HO :
1. HO Baru
2. HO Khusus 1 (TOWER)
3. HO Khusus 2 (SPBU)
4. HO Khusus 3 (SPBE)
5. HO Khusus 4 (RUMAH SAKIT)
6. HO Khusus 5 (HOTEL BINTANG 3 S/D 4)
7. HO Khusus 6 ( TEMPAT HIBURAN)
8. HO Perpanjangan
9. HO Perubahan
10.HO MB Baru
11.HO MB Perpanjangan
12.HO MB Perubahan
SYARAT :
* Fotocopy KTP yang masih berlaku
* Fotocopy akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV, FA/UD)
* Fotocopy sertifikat Tanah
* Fotocopy IMB, IPB dan rekomendasi Lokasi
* Fotocopy surat perjanjian sewa (jika mengontrak/menyewa)
* Fotocopy bukti lunas PBB terakhir
* Fotocopy NPWP
* Gambar situasi tempat usaha
* Surat Pernyataan sewa / kontrak
* Dokumen AMDAL, UKL, UPL, Surat Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan
Masa Berlaku :
* Apabila sesuai RUTRK, ijin berlaku selama 5 tahun
* Perusahaan dengan fasilitas PMDN /PMA yang tempat usahanya sesuai RUTRK, ijin berlaku selamanya
* Untuk tempat usaha : diskotik, cafe, karaoke, pub, bar, panti pijat, bilyard, penjualan bahan bakar, dan tempat usaha lain yang di nilai dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan tinggi , ijin berlaku 3 tahun
KANTOR HUKUM BALAKRAMA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar