Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Kamis, 26 Maret 2015

TINDAK PIDANA ( DELIK )



                                         TINDAK PIDANA (DELIK)

Menurut Prof. Moeljatno S.H., Tindak Pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar aturan tersebut.
 
Terdapat 3 (tiga) hal yang perlu diperhatikan :
 
1.   Perbuatan pidana adalah perbuatan oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana.
2.   Larangan ditujukan kepada perbuatan (yaitu suatu keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang), sedangkan ancaman pidana ditujukan kepada orang yang menimbulkan kejadian itu.
3.   Antara larangan dan ancaman pidana ada hubungan yang erat, oleh karena antara kejadian dan orang yang menimbulkan kejadian itu ada hubungan erat pula. “ Kejadian tidak dapat dilarang jika yang menimbulkan bukan orang, dan orang tidak dapat diancam pidana jika tidak karena kejadian yang ditimbulkan olehnya.

Unsur-Unsur Tindak Pidana
Menurut Simons, unsur-unsur tindak pidana (strafbaar feit) adalah :
-     Perbuatan manusia (positif atau negative, berbuat atau tidak berbuat atau membiarkan).
-     Diancam dengan pidana (statbaar gesteld)
-     Melawan hukum (onrechtmatig)
-     Dilakukan dengan kesalahan (met schuld in verband staand)
-     Oleh orang yang mampu bertanggung jawab (toerekeningsvatoaar person).
Simons juga menyebutkan adanya unsur obyektif dan unsur subyektif dari tindak pidana,yakni
Unsur Obyektif :
-     Perbuatan orang
-     Akibat yang kelihatan dari perbuatan itu.
-     Mungkin ada keadaan tertentu yang menyertai perbuatan itu seperti dalam pasal 281 KUHP sifat “openbaar” atau “dimuka umum”.
Unsur Subyektif :
-     Orang yang mampu bertanggung jawab
-     Adanya kesalahan (dollus atau culpa). Perbuatan harus dilakukan dengan kesalahan.
Kesalahan ini dapat berhubungan dengan akibat dari perbuatan atau dengan keadaan mana perbuatan itu dilakukan.

Jenis-Jenis Tindak Pidana
1.   Kejahatan dan Pelanggaran
KUHP tidak memberikan kriteria tentang dua hal tersebut, hanya membaginya dalam buku II dan buku III, namun ilmu pengetahuan mencari secara intensif ukuran (kriterium) untuk membedakan kedua jenis delik itu.
Ada dua pendapat :
a.   Ada yang mengatakan bahwa antara kedua jenis delik itu ada perbedaan yang bersifat kwalitatif. Dengan ukuran ini lalu didapati 2 jenis delik, ialah :
1.   Rechtdelicten
     Ialah yang perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diancam pidana dalam suatu undang-undang atau tidak, jadi yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan misal : pembunuhan, pencurian. Delik-delik semacam ini disebut “kejahatan” (mala perse).
2.   Wetsdelicten
     Ialah perbuatan yang oleh umum baru disadari sebagai tindak pidana karena undang-undang menyebutnya sebagai delik, jadi karena ada undang-undang mengancamnya dengan pidana. Misal : memarkir mobil di sebelah kanan jalan (mala quia prohibita). Delik-delik semacam ini disebut “pelanggaran”. Perbedaan secara kwalitatif ini tidak dapat diterima, sebab ada kejahatan yang baru disadari sebagai delik karena tercantum dalam undang-undang pidana, jadi sebenarnya tidak segera dirasakan sebagai bertentangan dengan rasa keadilan. Dan sebaliknya ada “pelanggaran”, yang benar-benar dirasakan bertentangan dengan rasa keadilan. Oleh karena perbedaan secara demikian itu tidak memuaskan maka dicari ukuran lain.
b.   Ada yang mengatakan bahwa antara kedua jenis delik itu ada perbedaan yang bersifat kwantitatif. Pendirian ini hanya meletakkan kriterium pada perbedaan yang dilihat dari segi kriminologi, ialah “pelanggaran” itu lebih ringan dari pada “kejahatan”.

2.   Delik formil dan delik materiil (delik dengan perumusan secara formil dan delik dengan perumusan secara materiil)
a.   Delik formil itu adalah delik yang perumusannya dititik beratkan kepada perbuatan yang dilarang. Delik tersebut telah selesai dengan dilakukannya perbuatan seperti tercantum dalam rumusan delik. Misal : penghasutan (pasal 160 KUHP), di muka umum menyatakan perasaan kebencian, permusuhan atau penghinaan kepada salah satu atau lebih golongan rakyat di Indonesia (pasal 156 KUHP); penyuapan (pasal 209, 210 KUHP); sumpah palsu (pasal 242 KUHP); pemalsuan surat (pasal 263 KUHP); pencurian (pasal 362 KUHP).
b.   Delik materiil adalah delik yang perumusannya dititik beratkan kepada akibat yang tidak dikehendaki  (dilarang). Delik ini baru selesai apabila akibat yang tidak dikehendaki itu telah terjadi. Kalau belum maka paling banyak hanya ada percobaan. Misal : pembakaran (pasal 187 KUHP), penipuan (pasal 378 KUHP), pembunuhan (pasal 338 KUHP). Batas antara delik formil dan materiil tidak tajam misalnya pasal 362. 
 
3.   Delik commisionis, delik ommisionis dan delik commisionis per ommisionen commissa
a.    Delik commisionis : delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan, ialah berbuat sesuatu yang dilarang, pencurian, penggelapan, penipuan.
b.   Delik ommisionis : delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah, ialah tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan / yang diharuskan, misal : tidak menghadap sebagai saksi di muka pengadilan (pasal 522 KUHP), tidak menolong orang yang memerlukan pertolongan (pasal 531 KUHP).
c.   Delik commisionis per ommisionen commissa : delik yang berupa pelanggaan larangan (dus delik commissionis), akan tetapi dapa dilakukan dengan cara tidak berbuat. Misal : seorang ibu yang membunuh anaknya dengan tidak memberi air susu (pasal 338, 340 KUHP), seorang penjaga wissel yang menyebabkan kecelakaan kereta api dengan sengaja tidak memindahkan wissel (pasal 194 KUHP).

4.   Delik dolus dan delik culpa (doleuse en culpose delicten)
a.   Delik dolus : delik yang memuat unsur kesengajaan, misal : pasal-pasal 187, 197, 245, 263, 310, 338 KUHP
b.   Delik culpa : delik yang memuat kealpaan sebagai salah satu unsur misal : pasal 195, 197, 201, 203, 231 ayat 4 dan pasal 359, 360 KUHP.

5.   Delik tunggal dan delik berangkai (enkelvoudige en samenge-stelde delicten)
a.    Delik tunggal : delik yang cukup dilakukan dengan perbuatan satu kali.
b.   Delik berangkai : delik yang baru merupakan delik, apabila dilakukan beberapa kali perbuatan, misal : pasal 481 (penadahan sebagai kebiasaan)

6.   Delik yang berlangsung terus dan delik selesai (voordurende en aflopende delicten)
Delik yang berlangsung terus : delik yang mempunyai ciri bahwa keadaan terlarang itu berlangsung terus, misal : merampas kemerdekaan seseorang (pasal 333 KUHP).

7.   Delik aduan dan delik laporan (klachtdelicten en niet klacht delicten)
Delik aduan : delik yang penuntutannya hanya dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak yang terkena (gelaedeerde partij) misal : penghinaan (pasal 310 dst. jo 319 KUHP) perzinahan (pasal 284 KUHP), chantage (pemerasan dengan ancaman pencemaran, ps. 335 ayat 1 sub 2 KUHP jo. ayat 2). Delik aduan dibedakan menurut sifatnya, sebagai :
a.   Delik aduan yang absolut, ialah mis. : pasal 284, 310, 332. Delik-delik ini menurut sifatnya hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan.
b.   Delik aduan yang relative ialah mis. : pasal 367, disebut relatif karena dalam delik-delik ini ada hubungan istimewa antara si pembuat dan orang yang terkena.
Delik laporan: delik yang penuntutannya dapat dilakukan tanpa ada pengaduan dari pihak yang terkena, cukup dengan adanya laporan yaitu pemberitahuan tentang adanya suatu tindak pidana kepada polisi.

8.   Delik sederhana dan delik yang ada pemberatannya / peringannya (eenvoudige dan gequalificeerde / geprevisilierde delicten)
Delik yang ada pemberatannya, misal : penganiayaan yang menyebabkan luka berat atau matinya orang (pasal 351 ayat 2, 3 KUHP), pencurian pada waktu malam hari dsb. (pasal 363). Ada delik yang ancaman pidananya diperingan karena dilakukan dalam keadaan tertentu, misal : pembunuhan kanak-kanak (pasal 341 KUHP). Delik ini disebut “geprivelegeerd delict”. Delik sederhana; misal : penganiayaan (pasal 351 KUHP), pencurian (pasal 362 KUHP).  

9.   Delik ekonomi (biasanya disebut tindak pidana ekonomi) dan bukan delik ekonomi
Apa yang disebut tindak pidana ekonomi itu terdapat dalam pasal 1 UU Darurat No. 7 tahun 1955, UU darurat tentang tindak pidana ekonomi.

SUBYEK TINDAK PIDANA
Bahwasanya yang menjadi subyek tindak pidana itu adalah manusia, sesuai dengan penjelasan (M.v.T) terhadap pasal 59 KUHP, yang berbunyi : “suatu tindak pidana hanya dapat dilakukan oleh manusia”. Akan tetapi ajaran ini sudah ditinggalkan. Dalam hukum positif Indonesia, misalnya dalam “ordonansi barang-barang yang diawasi” (S.1948-144) dan “Ordonansi pengendalian harga” (S.1948-295) terdapat ketentuan yang mengatur apabila suatu badan (hukum) melakukan tindak pidana yang disebut dalam ordonansi-ordonansi itu. Ordonansi obat bius S. 27-278 jo. 33-368 pasal 25 ayat 7 atau dalam UU Darurat tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi, UU Darurat No. 7 tahun 1955 Pasal 15 dimana dalam ayat 1 dan 2 dengan tegas menyebutkan bahwa badan hukum dapat menjadi subyek hukum pidana.







KANTOR HUKUM BALAKRAMA
www.balakrama.blogspot.com
balakrama6999@gmail.com

Kantor Hukum Balakrama Corporate Lawyer,in house lawyer,pengacara,advokat,mediatorbersertifikat,profesionalhukum,penegak keadilan,penegakhukum,perdata,pidana,TUN,PHI,Pengadilan,Kepolisian,Kejaksaan,PERADI,IMBHI,IMC,MediatorCenter,Hukum,Tata Negara,Pemerintahan,Kerajaan,Perceraian,Konflik,sengketa,Keadilan,Rakyat,Perbankan,Perizinan,birokrasi,legislasi balakrama-balakrama-balakrama-balakrama-balakrama-balakrama-balakrama IMB KRK SIUP NPWP TDP balakrama balakrama balakrama balakrama balakrama balakrama balakrama balakrama BALAKRAMA BALAKRAMA BALAKRAMA BALAKRAMA BALAKRAMA BALAKRAMA BALAKRAMA Balakrama Balakrama Balakrama Balakrama Balakrama Balakrama Balakrama Balakrama Balakrama KANTOR HUKUM BALAKRAMA – KANTOR HUKUM BALAKRAMA – KANTOR HUKUM BALAKRAMA KANTOR ADVOKAT WILAYAH SEMARANG, KANTORADVOKAT PENGACARA SEMARANG * PENGACARA SEMARANG PENGACARA KOTA SEMARANG, PENGACARA DI KOTA SEMARANG, PENGACARA KELUARGA DI KOTA SEMARANG, PENGACARAKELUARGA DI KOTA SEMARANG JAWA TENGAH, PENGACARA SEMARANG. * PENGACARA HUKUM, PENGACARA HUKUM SEMARANG, PENGACARA HUKUM DI SEMARANG, PENGACARA HUKUM DI KOTA SEMARANG, PENGACARA HUKUM DI KOTA SEMARANG JAWA TENGAH. * PENGACARA PERCERAIAN, PENGACARA PERCERAIAN SEMARANG, PENGACARA PERCERAIAN.DISEMARANG, PENGACARA PERCERAIAN.DI KOTA SEMARANG, PENGACARA PERCERAIAN.DI KOTA SEMARANG JAWA TENGAH. * DAFTAR PENGACARA PERCERAIAN, DAFTARNAMA PENGACARA PERCERAIAN, DAFTAR NAMA PENGACARA PERCERAIAN DI SEMARANG, DAFTAR NAMAPENGACARA PERCERAIAN DI JAWA TENGAH, DAFTAR NAMA PENGACARA PERCERAIAN DI SEMARANGJAWA TENGAH * TARIF PENGACARA PERCERAIANJASA PENGACARA, KANTOR PENGACARA, PENGACARA HUKUM, PENGACARA TERKENAL, PENGACARA WANITA, PENGACARA PEREMPUAN * PENGACARA SEMARANG BALAKRAMA KANTOR HUKUM BIROKRASI BIRO JASA IZIN adopsi advokat alamat alasan anakangkat anak tiri arbitrase bagihasil bumncampurancontohsurat CyberCrime cyberspace gaji gono-gini gugatan hakasuh hakimharta Hibah istilah jaminan jawa jual beli kekerasankesepakatanklien konsultasikua lain-lain laundering lawyerfee modal nafkah nama baikpaksa pembagianpencemaranpendidikanpengacara pengadilan penggelapan peradi perceraian perdata perempuan perjanjianperkawinanpernikahan pers pidana pihakke 3 pns poligami polri profesionalisme prosedur saksi search semarang sidang sinopsis sipp sita successfee Syariah tanyajawab telematika teleponpenting tengahtipikortni tuduhan umum urutan usaha uu visum WaliAdhol warisan wilayah yuridiksi balakrama balakrama balakrama balakrama kantor hukum pengacara advokat perceraian mediator mediasi Pengacara Pribadi  Pengacara terbaik Advokatterbaik jasa hukum Cuma-Cuma jasa hukum prodeo jasa hukum gratis konsultasihukum gratis masyarakat tidak mampu hak mendapatkan bantuan hukum PN Semarang PA Semarang  airasia alina zotova ataribreakout arsenal  hukum online hukumpascal hukum newton Pengadilan negeri surabaya Pengadilan tinggi surabaya pengadilan agama surabaya perceraian dalam islam perceraian menurut kristen perceraian risty tagor semarang wisata semarang galery seputar semarang sejarahsemarang semarang hari ini semarang beach pengacara perceraian pengacarasurabaya pengacara perceraian surabaya advokat adalah advokatku advokat advokatkai jasa pembuatan website jasa kurir surabaya jasa hukum advokat peradi konsultasi hukum Konsultasi psikologi pidana dan perdata jasa pengacara perceraian di jakarta tindak pidana 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar