pendaftaran gugatan perdata ditunjukan di Pengadilan. Menurut pasal 118 ayat (1) HIR pengajuan gugatan
perdata di diajukan di Pengadilan Negeri berdasarkan kompetensi
relatifnya-berdasarkan tempat tinggal tergugat atau domisisli hukum yang
ditunjuk berdasarkan kesepakatan. Gugatan tersebut diajukan secara
tertulis yang ditandatangani oleh Penggugat atau Kuasanya dan ditunjukan
kepada ketua Pengadilan Negeri. Pendaftaran gugatan dapat dilakukan di
kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.
2. Membayar Panjar Biaya Perkara
Setelah melakukan pendaftaran gugatan di
Pengadilan Negeri di Kepaniteraan, langkah selanjutnya adalah Penggugat
wajib membayar Biaya Perkara. Biaya perkara yang dimaksud adalah Panjar
Biaya Perkara, yaitu biaya sementara yang finalnya akan diperhitungkan
setelah adanya putusan Pengadilan. Didalam proses Pengadilan, pada
prinsipnya pihak yang kalah akan menanggung biaya perkara, yaitu biaya –
biaya yang perlu dikeluarkan pengadilan dalam proses pemeriksaan
perkara tersebut, antara lain yaitu biaya kepaniteraan, pemanggilan
saksi, materai, pemeriksaan setempat, pemberitahuan, eksekusi dan biaya
yang lainnya yang diperlukan.
Bagi Penggugat dan Tergugat yang tidak
mampu membayar biaya perkaram, Hukum Acara Perdata juga mengizinkan
berperkara tanpa biaya (prodeo/free of charge). Untuk
berperkara tanpa biaya, Penggugat dapat mengajukan permintaan izin
berperkara tanpa biaya itu dalam surat gugatannya atau dalam surat
tersendiri. selain Penggugat, Tergugat juga dapat mengajukan izin
berperkara tanpa biaya, izin dapat diajukan selama berlangsungnya proses
persidangan. Permintaan izin berperkara tanpa biaya itu disertai
keterangan surat tidak mampu dari desa atau camat tempat tinggal yang
mengajukan.
3. Regristrasi Perkara
Regristasi Perkara adalah Pencatatan
Gugatan kedalam Buku register Perkara untuk mendapatkan nomor gugatan
agar dapat di proses lebih lanjut. Registrasi Perkara dilakukan setelah
pembayaran Panjar Biaya perkara. Bagi gugatan yang telah diajukan
pendaftrannya ke Pengadilan Negeri namun belum dilakukan pembayaran
panjar perkara, maka gugatan tersebut belum dapat dicatat di dalam Buku
Reister Perkara, sehingga gugatan tersebut belum teregistrasi dan
mendapatkan nomor perkara dan karenanya belum dapat di proses lebih
lanjut -dianggap belum ada perkara, dengan demikian Pembayaran Panjar
Biaya dianggap sebagai registrasi perkara.
4. Pelimpahan Berkas Perkara Kepada Ketua Pengadilan Negeri
Setelah Panitera memberikian nomor
Perkara berdasarkan nomor urut dalam buku register perkara, perkara
tersebut dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pelimpahan itu
harus dilakukan secepat mungkin agar tidak melanggar prinsip-prinsip
penyelesain perkara secara sederhana , cepat dan biaya ringan,
selambat-lambatnya 7 hari dari registrasi.
5. Penetapan Majelis Hakim Oleh Ketua Pengadilan Negeri
Setelah Pengadilan Negeri memeriksa
berkas perkara yang diajukan panitera, kemudian Ketua Pengadilan Negeri
menetapkan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara.
Penetapan itu harus dilakukan oleh ketua Pengadilan Negeri
selambat-lambatnya 7 hari setelah berkas pertama diterima oleh ketua
Pengadilan Negeri. Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara
tersebut terdiri dari sekurang-kurangnya tiga orang Hakim dengan
komposisi 1 orang ketua Majelis Hakim dan 2 orang lainnya Hakim
Anggota.
6. Penetapan Hari Sidang
Selanjutnya setelah Majelis Hakim
terbentuk, Majelis Hakim tersebut menetapkan hari sidang. Penetapan itu
dituangkan dalam surat penetapan. Penetapan dilakukan dengan segera
setelah Majelis Hakim menerima berkas perkara atau selambat-lambatnya 7
hari setelah penerimaan pengajuan perkara.
KANTOR HUKUM BALAKRAMA
JL.Kijang 1/12A
SEMARANG
www.balakrama.blogspot.com
balakrama6999@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar