pendaftaran gugatan perdata ditunjukan di Pengadilan. Menurut pasal 118 ayat (1)  HIR pengajuan gugatan
 perdata di diajukan di Pengadilan Negeri berdasarkan kompetensi 
relatifnya-berdasarkan tempat tinggal tergugat atau domisisli hukum yang
 ditunjuk berdasarkan kesepakatan. Gugatan tersebut diajukan secara 
tertulis yang ditandatangani oleh Penggugat atau Kuasanya dan ditunjukan
 kepada ketua Pengadilan  Negeri. Pendaftaran gugatan dapat dilakukan di
 kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.
2. Membayar Panjar Biaya Perkara
Setelah melakukan pendaftaran gugatan di 
Pengadilan Negeri di Kepaniteraan, langkah selanjutnya adalah Penggugat 
wajib membayar Biaya Perkara. Biaya perkara yang dimaksud adalah Panjar 
Biaya Perkara, yaitu biaya sementara yang finalnya akan diperhitungkan 
setelah adanya putusan Pengadilan. Didalam proses  Pengadilan, pada 
prinsipnya pihak  yang kalah akan menanggung biaya perkara, yaitu biaya –
 biaya yang perlu dikeluarkan pengadilan dalam proses pemeriksaan 
perkara tersebut, antara lain yaitu biaya kepaniteraan, pemanggilan 
saksi, materai, pemeriksaan setempat, pemberitahuan, eksekusi dan biaya 
yang lainnya yang diperlukan.  
Bagi Penggugat dan Tergugat yang tidak 
mampu membayar biaya perkaram, Hukum Acara Perdata juga mengizinkan 
berperkara tanpa biaya (prodeo/free of charge). Untuk 
berperkara tanpa biaya, Penggugat dapat mengajukan permintaan izin 
berperkara tanpa biaya itu dalam surat gugatannya atau dalam surat 
tersendiri. selain Penggugat, Tergugat juga dapat mengajukan izin 
berperkara tanpa biaya, izin dapat diajukan selama berlangsungnya proses
 persidangan. Permintaan izin berperkara tanpa biaya itu  disertai 
keterangan surat tidak mampu dari desa atau camat tempat tinggal yang 
mengajukan.
3. Regristrasi Perkara
Regristasi Perkara adalah Pencatatan 
Gugatan kedalam Buku register  Perkara untuk mendapatkan nomor gugatan 
agar dapat di proses lebih lanjut. Registrasi Perkara dilakukan setelah 
pembayaran Panjar Biaya perkara. Bagi gugatan yang telah diajukan 
pendaftrannya ke Pengadilan Negeri namun belum dilakukan pembayaran 
panjar perkara, maka gugatan tersebut belum dapat dicatat di dalam Buku 
Reister Perkara, sehingga gugatan tersebut belum teregistrasi dan 
mendapatkan nomor perkara dan karenanya belum dapat di proses lebih 
lanjut -dianggap belum ada perkara, dengan demikian Pembayaran Panjar 
Biaya dianggap sebagai registrasi perkara.
4. Pelimpahan Berkas Perkara Kepada Ketua Pengadilan Negeri
Setelah Panitera memberikian nomor 
Perkara berdasarkan nomor urut dalam buku register perkara, perkara 
tersebut dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pelimpahan itu 
harus dilakukan secepat mungkin agar tidak melanggar prinsip-prinsip 
penyelesain perkara secara sederhana , cepat dan biaya ringan, 
selambat-lambatnya 7 hari dari registrasi.
5. Penetapan Majelis Hakim Oleh Ketua Pengadilan Negeri
Setelah Pengadilan Negeri memeriksa 
berkas perkara yang diajukan panitera, kemudian Ketua Pengadilan Negeri 
menetapkan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara. 
Penetapan itu harus dilakukan oleh ketua Pengadilan Negeri 
selambat-lambatnya 7 hari setelah berkas pertama diterima oleh ketua 
Pengadilan Negeri. Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara
 tersebut terdiri dari sekurang-kurangnya tiga orang Hakim dengan 
komposisi 1 orang ketua  Majelis Hakim dan 2 orang lainnya Hakim 
Anggota.
6. Penetapan Hari Sidang
Selanjutnya setelah Majelis Hakim 
terbentuk, Majelis Hakim tersebut menetapkan hari sidang. Penetapan itu 
dituangkan dalam surat penetapan. Penetapan dilakukan dengan segera 
setelah Majelis Hakim menerima berkas perkara atau selambat-lambatnya 7 
hari setelah penerimaan pengajuan perkara.
KANTOR HUKUM BALAKRAMA
 JL.Kijang 1/12A
SEMARANG
www.balakrama.blogspot.com
balakrama6999@gmail.com
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar