Maatschap atau Persekutuan Perdata, adalah kumpulan dari
orang-orang yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk
berhimpun dengan menggunakan nama bersama. Maatschap sebenarnya adalah bentuk
umum dari Firma dan Perseroan Komanditer (Comanditaire Venotschap). Dimana sebenarnya aturan dari Maatschap,
Firma dan CV pada dasarnya sama, namun ada hal-hal yang membedakan di antara
ketiganya.
Pada dasarnya pendirian
suatu Maatschap dapat dilakukan untuk 2 tujuan, yaitu:
1 a. Untuk kegiatan yang bersifat komersial
2 b. Untuk
persekutuan-persekutuan yang menjalankan suatu profesi.
Contohnya adalah persekutuan
di antara para pengacara atau para akuntan, yang biasanya dikenal dengan
istilah associate, partner, rekan atau Co (compagnon).
Mengenai Maatschap ini
diatur dalam bab ke VIII bagian pertama dari buku III Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Indonesia (selanjutnya akan kita sebut BW).
Karakteristik dari Maatschap
yang tidak dimiliki oleh Firma dan CV adalah: Maatschap merupakan kumpulan dari
orang-orang yang memiliki profesi yang sama. Oleh karena itu,
didalam pembukaan suatu Maatschap Akuntan misalnya, maka para sekutunya
harusnya hanya orang-orang yang berprofesi sebagai Akuntan saja. Jadi tidak
boleh dibuat misalnya: Kantor Akuntan Publik Suswinarno, Ak dan Rekan, tapi
ternyata para sekutunya terdiri dari Notaris, Pengacara ataupun konsultan
manajemen. Demikian pula untuk Maatschap yang dibentuk oleh para Notaris
ataupun para pengacara.
Seperti halnya firma, maka
dalam Maatschap para sekutu masing-masing bersifat independen. Artinya,
masing-masing sekutu berhak untuk bertindak keluar dan melakukan perbuatan
hukum atas nama dirinya sendiri, khususnya untuk tindakan pengurusan sepanjang
hal tersebut tidak dilarang dalam anggaran dasarnya. Pembatasan tindakan keluar
tersebut biasanya mengacu pada perbuatan yang bersifat kepemilikan, ataupun yang
berarti Maatschap tersebut dengan suatu hutang atau kewajiban tertentu. Dalam hal demikian, maka perbuatan hukum
dimaksud harus mendapat persetujuan dari sekutu yang lain.
Dalam pendirian suatu
Maatschap, para sekutu diwajibkan untuk berkontribusi bagi kepentingan
Maatschap tersebut. “Kontribusi” ini dalam istilah hukumnya disebut “inbreng”(pemasukan
ke dalam Perseroan). Para sekutu dapat berkontribusi dalam berbagai
bentuk, yaitu uang, barang, good will, dan know how. Good
Will itu sendiri bisa berupa apa saja, seperti: pangsa pasar yang
luas, jaringan, relasi, ataupun Merek (brand image). Sedangkan Know
how bisa berupa keahlian di bidang tertentu, seperti: dalam Maatschap Kantor
Hukum, bisa berupa keahlian di bidang penanganan kasus kejahatan di dunia maya
misalnya. Jadi bisa apa saja, yang penting oleh para persero (sekutu) tersebut
dianggap memiliki manfaat dan nilai ekonomisdalam bahasa Indonesia
Syarat pendirian suatu
Maatschap (Persekutuan Perdata), sama dengan Firma ataupun CV, yaitu harus
didirikan oleh paling sedikit oleh 2 orang berdasarkan pejanjian dengan akta
notaries yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Karena, pada dasarnya akta
pendirian Maatschap sebenarnya adalah bentuk kesepakatan antara para sekutu
untuk berserikat dan bersama-sama dan mengatur hubungan hukum diantara para
sekutu tersebut.
Maatschap atau yang lebih dikenal sebagai persekutuan perdata
/perkongsian/kompanyon diatur dalam pasal 1618 hingga pasal 1652 KUHPer dan
diartikan sebagai:
“suatu persetujuan dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk
memasukkan sesuatu kedalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi
keuntungan yang terjadi karenanya (pasal 1618 KUHPer)”
‘sesuatu’ disini dapat diartikan dalam arti luas, yaitu bisa
berupa uang atau juga bisa berupa barang-barang lain, ataupun kerajinan yang
dimasukkan kedalam persekutuan sebagai kontribusi dari anggota atau mitra yang
bersangkutan. ‘kerajinan’ yang dimaksud juga bisa berupa tenaga atau
ketrampilan yang dimasukkan kedalam persekutuan karena hal ini merupakan syarat
mutlak bagi terbentuknya maatschap.
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam KUHPer, dapat disimpulkan
bahwa maatschap setidaknya mengandung unsur-unsur dibawah ini:
a. bertindak secara terang-terangan
b. harus bersifat kebendaan
c. untuk memperoleh keuntungan
d. keuntungan dibagi-bagikan antara anggota
e. kerjasama ini tidak nyata tampak keluar atau
tidak diberitahukan kepada umum
f. harus ditujukan pada sesuatu yang
mempunyai sifat yang dibenarkan dan diizinkan
g. diadakan untuk kepentingan bersama
anggotanya
Mengenai pendiriannya sendiri, maatschap dapat didirikan
melalui perjanjian sederhana, dan tanpa pengajuan formal, atau tidak diperlukan
adanya persetujuan pemerintah. Hal ini dapat dilakukan secara lisan, namun
tidak menutup kemungkinan juga bila ingin dilakukan dengan akta pendirian yang
dibuat secara otentik. Maatschap biasanya bertindak di bawah nama para anggota
atau mitranya, meskipun ini bukan merupakan persyaratan hukum.
Mengenai tanggung jawab, dapat dibagi dalam dua bagian,
yaitu tanggung jawab intern para sekutu, dan tanggung jawab ekstern terhadap
pihak ketiga. Untuk yang pertama (intern), maka para sekutu dapat menunjuk
salah seorang diantara mereka atau pihak ketiga untuk menjadi Pengurus
Maatschap guna melakukan semua tindakan kepengurusan atas nama maatschap (pasal
1637 KUHPer). Bila tidak dijanjikan demikian, maka setiap sekutu dianggap
secara timbal balik telah memberikan kuasa, supaya yang satu melakukan
pengurusan terhadap yang lain, bertindak atas nama maatschap dan atas nama
mereka (pasal 1639 KUHPer). Untuk yang kedua (ekstern), dalam pasal 1642 KUHPer
dinyatakan bahwa “para sekutu tidaklah terikat masing-masing untuk seluruh
utang maatschap dan masing-masing mitra tidak bisa mengikat mitra lainnya
apabila mereka tidak telah memberikan kuasa kepadanya untuk itu.”
Dengan demikian, dapat disimpulkan, kecuali dibatasi secara tegas dalam
perjanjian, maka setiap sekutu berhak untuk bertindak atas nama persekutuan dan
mengikat para sekutu terhadap pihak ketiga dan pihak ketiga terhadap sekutu,
dengan catatan diberikan hak khusus bagi sekutu yang tidak setuju untuk
dilaksanakannya perbuatan hukum tersebut untuk mengajukan keberatan pada waktu
yang telah ditentukan sehingga terbebas dari tanggung jawab atas tindakan
tersebut.
Mengenai pembagian keuntungan dan kerugian, para
sekutu bebas untuk menentukan bagaimana keuntungan maatschap akan dibagikan
diantara mereka. Apabila hal ini tidak diatur, maka keuntungan atau kerugian
akan dibagikan seimbang menurut kontribusi setiap sekutu dan sekutu yang hanya
mengkontribusikan ketrampilan, jerih payah, akan memperoleh keuntungan atau
kerugian yang sama dengan sekutu yang kontribusinya paling kecil baik dalam hal
uang maupun barang (pasal 1635 KUHPer). Namun perlu dcatat disini bahwa suatu
janji untuk memberikan seluruh keuntungan pada salah seorang sekutu adalah
batal, namun sebaliknya, janji yang mengatakan bahwa seluruh kerugian akan
ditanggung oleh salah seorang sekutu adalah diperbolehkan
Bagaimana halnya bila maatschap bubar? Apa yang terjadi
dengan kekayaan maatschap tersebut? Dalam pasal 1646 KUHPer, suatu maatschap
dengan sendirinya bubar bila terjadi salah satu dari peristiwa dibawah ini:
1 - lewatnya waktu yang ditentukan dalam perjanjian
maatschap;
2 - musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan
yang menjadi pokok permitraan;
3 - atas kehendak beberapa atau sesorang sekutu;
4 - jika seorang sekutu ditempatkan dibawah
pengampuan atau dinyatakan pailit
Bila maatschap bubar, maka harta kekayaan maatschap akan dibagi kepada
anggota maatschap berdasarkan perjanjian terdahulu, setelah dikurangi
utang-utang terhadap pihak ketiga. Bagaimana bila kekayaan maatschap justru
tidak cukup untuk membayar utang? Kembali pada karakteristik maatschap itu
sendiri, maka utang tersebut akan ditanggung bersama (tanggung renteng) oleh
para sekutu berdasarkan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.
Cara yang tersebut pertama kiranya tidak memerlukan penjelasan.
Sebagaimana halnya dengan semua perjanjian yang dibuat untuk suatu waktu
tertentu, maka suatu perjanjian persekutuan yang dibuat untuk suatu waktu yang
ditetapkan dalam perjanjian berakhir apabila waktu itu habis.
Para pembentuk perseroan (maatschap) dapat menyimpang dari penentuan
ini yaitu menentukan cara-cara lain untuk terhentinya perseroan.
Misalnya ada cara terhenti maatschap yang tidak disebutkan oleh pasal
1646, yaitu pembubaran maatschap oleh hakim, yang dimaksudkan oleh pasal 1647
KUHPer, dan lagi kalau ada persetujuan baru antara segenap peserta untuk
menghentikan persetujuan perseroan semula.
Cara yang tersebut ke-2, diatur lebih lanjut oleh pasal 1648 KUHPer,
sebagai berikut:
Apabila yang dimaksudkan dalam maatschap ialah hanya pemakaian saja
dari suatu barang dan hak milik atas barang itu tetap berada di tangan si
peserta yang memasukkan barang itu maka maastchap tentu berhenti kalau
barangnya musnah terbakar.
Apabila yang dijanjikan dimasukkan dalam maastchap ialah hak miliknya
atas barang, maka perbedaan, apakah barang itu sudah atau belum dimasukkan.
Kalau belum, maka maastchap terhenti dengan musnahnya barang. Kalau sudah, maka
maastchap menderita kerugian akibat dari musnahnya barang, dan kerugian ini
mungkin sekali telah ditanggung dengan suatu asuransi.
Cara yang tersebut ke-3 diatur lebih lanjut oleh pasal 1619 dan 1650
sebagai berikut:
Kalau umur maastchap tidak ditetapkan lebih dulu, maka tiap peserta
berhak menghentikan maastchap secara memberitahukan kepada peserta-peserta lain
(opzegging) tetapi penghentian ini harus dilakukan secara jujur dan
tidak pada waktu, yang tidak layak maastchap dihentikan (ontijding).
Sebagai contoh dari ketiadaan kejujuran disebutkan peristiwa, dalam
mana seorang peserta yang menghentikan itu, bermaksud untuk menikmati sendiri
suatu keuntungan, yang semula oleh segenap peserta diharapkan akan dinikmati
bersama.
Sebagai contoh daripada waktu yang tidak layak (ontijdig) untuk
penghentian maastchap, disebutkan keadaan dalam mana barang-barang kekayaan
adalah baru berkurang, tetapi ada harapan kemudian barang tersebut akan
bertambah, maka ada bainya terhentinya maastchap ditangguhkan dahulu.
Hak untuk menghentikan maastchap ini dapat ditiadakan pada waktu
pembentukan maastchap.
Tetapi kalau ini terjadi, masih ada jalan untuk menghabiskan
perhubungan hukum yang tidak diingini, dengan jalan mempergunakan pasal 16478,
yaitu dari hukum dapat diminta supaya membubarkan maastchap, kalau ada alas an
sah (wettige redden). Dan sebagai contoh disebutkan: apabila peserta
lain tidak memenuhi kewajiban yang dijanjikan, atau apabila peserta lain oleh
karena sakit tidak dapat mengurus maastchap sebai-baiknya, dan selanjutnya
ditegaskan, bahwa hakimlah yang menentukan ketetapan atau pentingnya dari
alasan yang dikemukakan untuk membubarkan maastchap.
Dari dua contoh disebutkan oleh pasal 1647 tadi, dapat disimpulkan,
bahwa, pada umumnya sebagai alasan yang sah dapat dianggap perbuatan-pernuatan
dari peserta lain atau keadaan-keadaan, yang mengakibatkan kerjasama antara
para peserta untuk tujuan maastchap adalah tidak mungkin lagi atau menjadikan
amat sukar.
Dalam hal kematian salah seorang peserta, menurut pasal 1651dasar
dijanjikan, bahwa, apabila seorang peserta meninggal dunia, perseroan akan
diteruskan dengan ahli warisnya, atau diantara para peserta lainnya.
Kalau terjadi peristiwa yang belakangan ini disebutkan ini menutur ayat
(2), para ahli waris dari almarhum peserta hanya dapat minta pembagian kekayaan
maastchap menurut keadaan pada waktu wafatnya si almarhum itu,akan tetapi
apabila pada waktu itu masih ada hal-hal yang harus dilaksanakan, maka untung
rugi dari pelaksanaan itu dinikmati atau diderita pula oleh para ahli waris.
Pada akhirnya, pasal 1652 menentukan, kalau sebagai akibat dari
penghentian, kekayaan harus dibagi diantara para peserta, maka berlakulah
pasal-pasal dari BW mengenai pembagian boedel-warisan dari seorang yang
meninggal dunia (pasal 1066 dan seterusnya).
Pembagian ini yang lazimnya juga dinamakan “liquidate”, mungkin sekali
baru dapat dilaksanakan agak lama sesudah maastchap dihentikan.
KANTOR HUKUM BALAKRAMA
JL.Kijang 1/12A SEMARANG
www.balakrama.blogspot.com
balakrama6999@gmail.com
Tag :
Balakrama Jaya-Jaya- Wijayanti
Kantor Hukum Balakrama Corporate Lawyer,in house lawyer,pengacara,advokat,mediatorbersertifikat,profesional
hukum,penegak keadilan,penegak
hukum,perdata,pidana,TUN,PHI,Pengadilan,Kepolisian,Kejaksaan,PERADI,IMBHI,IMC,Mediator
Center,Hukum,Tata Negara,Pemerintahan,Kerajaan,Perceraian,Konflik,sengketa,Keadilan,Rakyat,Perbankan,Perizinan,birokrasi,legislasi
balakrama-balakrama-balakrama-balakrama-balakrama-balakrama-balakrama
balakrama balakrama balakrama balakrama balakrama balakrama balakrama
balakrama
BALAKRAMA BALAKRAMA BALAKRAMA BALAKRAMA BALAKRAMA BALAKRAMA BALAKRAMA
Balakrama Balakrama Balakrama Balakrama Balakrama Balakrama Balakrama
Balakrama Balakrama
KANTOR HUKUM BALAKRAMA – KANTOR HUKUM BALAKRAMA – KANTOR HUKUM
BALAKRAMA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar