Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Rabu, 11 Maret 2015

MENGENAL TUGAS HAKIM

Tugas pokok daripada hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta
menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya (ps. 2 ayat 1 UU. 14/1970). Hakim
menerima perkara, jadi dalam hal sikapnya adalah pasif atau menunggu adanya perkara
diajukan kepadanya dan tidak aktif mencari atau mengejar perkara (two kein Klager ist, ist kein Richter;nemo judex sine actori). Sebelum menjatuhkan putusannya hakim harus
memperhatikan serta mengusahakan seberapa dapat jangan sampai putusan yang akan
dijatuhakan nanti memungkinkan timbulnya perkara baru.
Tugas hakim tidak berhenti dengan menjatuhkan putusan saja, akan tetapi juga
menyelesaikannya sampai pada pelaksanaannya. Tampaklah disini peranan hakim yang aktif terutama dalam mengatasi hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang cepat. Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk
memeriksa dan mengadilinya (ps 14 ayat 1 UU. 14/1970). Andaikata peraturan hukumnya tidak atau kurang jelas sebagi penegak hukum dan keadilan ia wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat (ps. 27 ayat 1 UU/ 14/1970). Kalau diajukan kepadanya suatu perkara, hakim haruslah pertama-pertama mengkonstatir benar tidaknya peristiwa yang diajukan itu. Mengkonstatir berarti melihat, mengakui atau membenarkan telah terjadinya peristiwa yang telah diajukan tersebut. Setelah hakim berhasil mengkonstatir peristiwanya, tindakan yang harus dilakukannya kemudian ialah mengkualifisir peristiwanya itu. Mengkualifisir berarti menilai peristiwa yang telah dianggap benar-benar terjadi itu termasuk hubungan hukum apa atau yang mana, dengan perkataan lain : menemukan hukumnya bagi peristiwa yang telah dikonstatir.
Jadi, mengkualifisir pada umumnya berari menemukan hukumnya dengan jalan menerapkan peraturan hukum terhadap peristiwa, suatu kegiatan yang pada umumnya bersifat logis. Tetapi dalam kenyataannya menemukan hukum tidak sekedar menerapkan peraturan hukum terhadap peristiwanya saja. Lebih-lebih kalau peraturan hukumnya tidak tegas dan tidak pula jelas. Maka dalam hal ini hakim bukan lagi harus menemukan hukumnya, melainkan menciptakannya sendiri.
Mengkualifisir peristiwa mengandung unsur kreatif seperti yang telah
dikemukakan di atas dan ini sekaligus berarti juga melengkapi undang-undang. Maka oleh
karena itu daya cipta hakim besar sekali peranannya. Ia harus berani menciptakan hukum yang tidak bertentangan dengan keseluruhan sistim perundang-undangan dan yang memenuhi pandangan serta kebutuhan masyarakat atau zaman. Dalam tahap terakhir, sesudah mengkonstatir dan mengkualifisir peristiwa, hakim harus mengkonstituir atau memberi konstitusinya. Kalau dibandingkan kedudukan atau posisi hakim dengan pengacara dan jaksa, maka hakim mempunyai kedudukan yang obyektif, karena ia fungsionaris yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara, tetepi penilaiannya pun adalah obyektif pula karena ia harus berdiri di atas kedua belah pihak dasn tidak bole memihak, sedangkan pengacara kedudukannya adalah subyektif karena ia ditunjuk oleh salah satu pihak untuk mewakili di persidangan dan pernilaiannya pun juga subyektif karena ia harus membela kepentingan yang diwakilinya.Seorang jaksa kedudukannya adalah obyektif karena ia ditunjuk sebagai fungsionaris untuk mengajukan tuduhan dan tuntutan tetpi penilaiannya adalah subyektif karena ia didalam hal ini mewakili negara dalam memelihara ketertiban umum.



KANTOR HUKUM BALAKRAMA
 JL.Kijang 1/12A SEMARANG
www.balakrama.blogspot.com
balakrama6999@gmail.com
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar