- ketentuan-ketentuan mengenai saksi:
- saksi adalah orang yang mengetahui peristiwa atau keadaan yang didengar, dilihat,dan/atau dialaminya sendiri;
- keterangan saksi adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang dalam persidangan tentang sesuatu pristiwa atau keadaan yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri;
- saksi wajib dipanggil secara sah dan patut;
- jika saksi tidak hadir tanpa alasan yang sah meskipun sudah dipanggil secara patut menurut hukum, mahkamah dapat meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan saksi tersebut secara paksa.
- saksi yang telah dipanggil secara patur dan benar wajib hadir di persidangan yang telah ditentukan;
- saksi yang akan diajukan dalam persidangan, terlebih dahulu harus menyampaikan curriculum vitae kepada kepaniteraan mahkamah sebelum pelaksanaan sidang;
- sebelum memberikan keterangan saksi wajib mengangkat sumpah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
- saksi dapat diajukan oleh pemohon, presiden/pemerintah, dpr, dpd, pihak terkait, atau dipanggil atas perintah mahkamah;
- ketentuan-ketentuan mengenai ahli
- ahli adalah orang yang dipanggil dalam persidangan untuk memberikan keterangan sesuai keahliannya;
- keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan dalam persidangan;
- ahli dapat diajukan oleh pemohon, presiden/pemerintah, dpr, dpd, pihak terkait, atau dipanggil atas perintah mahkamah;
- ahli wajib dipanggil secara sah dan patut;
- ahli wajib hadir memenuhi panggilan mahkamah;
- keterangan ahli yang dapat dipertimbangkan oleh mahkamah adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang tidak memiliki kepentingan yang bersifat pribadi (conflict interst) dengan subjek dan/atau objek perkara yang sedang diperiska;
- sebelum memberikan keterangannya, ahli wajib mengangkat sumpah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
- pemeriksaan ahli dalam bidang keahlian yang sama yang diajukan oleh pihak-pihak dilakukan dalam waktu yang bersamaan;
KANTOR HUKUM BALAKRAMAJL.Kijang 1/12A SEMARANGwww.balakrama.blogspot.combalakrama6999@gmail.com
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.TataCara&id=12
Gedung MGSetos Lt.3 Jl.Gajahmada No.6 Semarang *HOTLINE ----- 081390806999----- ( KAMI TIDAK MENGGUNAKAN NOMER HP/WA SELAIN NOMER TERSEBUT )
Sabtu, 14 Maret 2015
KETENTUAN SAKSI DALAM PERSIDANGAN di MAHKAMAH KONSTITUSI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar