SOP Esekusi Riil, Pengosongan Dan Pembongkaran
- Menerima permohonan eksekusi dari pemohon eksekusi dilampiri salinan putusan yang dimintakan eksekusi
- Meneliti kelengkapan permohonan eksekusi
- Menaksir panjar biaya eksekusi dan membuat SKUM
- Menerima panjar biaya eksekusi sesuai SKUM
- Memberi tanda lunas dan nomor perkara permohonan eksekusi pada SKUM dan pada permohonan eksekusi
- Mencatat panjar biaya eksekusi dalam buku jurnal biaya eksekusi
- Menyerahkan SKUM lembar pertama kepada Pemohon eksekusi untuk disimpan oleh yang bersangkutan
- Menempelkan SKUM lembar kedua pada surat permohonan eksekusi dan menyerahkan kepada Pemohon eksekusi untuk mendaftar permohonan eksekusinya ke meja II
- Menerima surat permohonan eksekusi beserta lampirannya disertai SKUM lembar kedua dari Pemohon eksekusi
- Mencatat pendaftaran permohonan eksekusi pada buku register gugatan/ permohonan dan buku register eksekusi
- Meneruskan berkas permohonan eksekusi kepada Panitera
- Meneruskan berkas permohonan eksekusi kepada Ketua
- Menerbitkan Penetapan Aanmaning yang berisi tentang hari dan tanggal aanmaning serta perintah kepada JS/JP agar memanggil Termohon eksekusi untuk hadir dalam sidang aanmaning tersebut
- Memanggil Termohon eksekusi untuk hadir dalam sidang aanmaning
- Menyerahkan relass panggilan aanmaning kepada Ketua
- Menyelenggarakan sidang aanmaning
- Menerbitkan penetapan perintah eksekusi kepada Panitera/Juru sita
- Memberitahukan kepada pihak-pihak dalam eksekusi dan pejabat yang terkait tentang pelaksanaan eksekusi
- Melaksanakan eksekusi riil
- Membuat Berita Acara eksekusi
- Menyampaikan Berita Acara eksekusi kepada pihak-pihak yang terkait
sumber :http://pa-girimenang.go.id/sop-berperkara/sop-esekusi-riil-pengosongan-dan-pembongkaran
KANTOR HUKUM BALAKRAMA
JL.Kijang 1/12A
SEMARANG
www.balakrama.blogspot.com
balakrama6999@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar