Semarang,..... Maret......
Kepada Yth :
Majelis Hakim Pengadilan Negeri ...............
Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara
Perdata Nomor : .....................................
Di –
Pengadilan Negeri.................
Perihal : REPLIK
Dengan Hormat,
Yang
bertandatangan dibawah ini :
1. SARI
VEMIANTIKA,S.H.
2. LAKSANA BE ,S.H.
3. DEDDY
SOELISTIJONO,S.H.
Advokat/Pengacara dan Penasihat
Hukum pada KANTOR HUKUM BALAKRAMA yang berkantor dan beralamat di JL.Kijang 1
No 12A Semarang,dalam hal bertindak selaku Kuasa Hukum PENGGUGAT (......................................................................................)berdasarkan
Surat Kuasa Khusus .................................... tanggal ..............................
Perkenankan dengan ini untuk dan
atas nama serta kepentingan PENGGUGAT menyampaikan tanggapan atas jawaban PARA
TERGUGAT ( REPLIK ) sebagai berikut :
1.
Bahwa PENGGUGAT menolak dan menyangkal dengan
tegas seluruh dalil jawaban gugatan PARA TERGUGAT terkecuali apa yang diakui
oleh PENGGUGAT secara tegas dan tertulis ;
2.
Bahwa seluruh dalil yang telah PENGGUGAT
kemukakan dalam GUGATAN mohon kiranya dinyatakan termasuk dan sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dengan dalil – dalil dalam REPLIK ini ;
3.
Bahwa
benar alasan No.2 s/d No 4. dalam
jawaban PARA TERGUGAT yang pada pokoknya PARA TERGUGAT tidak bisa memenuhi
kewajiban menyerahkan BPKB a quo ;
4.
Bahwa sesuai UU No.8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen dalam Pasal 4 huruf c ditegaskan bahwa hak konsumen adalah :
“hak atas informasi
yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi jaminan barang dan/atau jasa “
·
Bahwa PENGUGAT faktanya tidak mendapatkan
informasi dan penjelasan bahwa nantinya bila mempercayakan pembiayaan kepada
PARA TERGUGAT maka jaminan akan susah diambil
serta perlu proses yang tidak jelas serta ribet,melainkan justru
PENGGUGAT mendapatkan informasi melalui call center nomer............milik PARA
TERGUGAT yang menerangkan betapa profesionalnya PARA TERGUGAT dan diterangkan pula bahwa jaminan kredit
pembiayaan mobil akan langsung diberikan ketika kredit lunas sehingga
PENGGUGAT yakin dan mempercayakan kepada PARA TERGUGAT untuk membiayai kredit
kepemilikan mobil baru ;
·
Bahwa Faktanya ketika PENGGUGAT melunasi seluruh
kewajibannya PARA TERGUGAT tidak
memberikan informasi secara jelas kapan BPKB a quo diserahkan kepada PENGGUGAT sehingga hal ini membuat
resah PENGGUGAT dan ISTRI PENGGUGAT karena tidak mengetahui dan tidak ada
kejelasan kapan bisa mendapatkan haknya ;
5.
Bahwa sesuai dengan logika yang berkembang dan
berjalan di masyarakat sehingga sudah menjadi kebiasaan dan pemahaman umum bahwa
sudah seharusnya dan sepatutnya ketika debitur telah menyelesaikan semua
kewajibannya maka kreditur menyerahkan jaminan atau setidak-tidaknya memberikan keterangan yang jelas dan
terang tentang kapan dan dimana jaminan bisa diambil oleh PENGGUGAT sebagai
debitur,Faktanya PENGGUGAT tidak mendapatkan kejelasan yang jelas kapan bisa
mendapatkan BPKB a quo ;
6.
Bahwa sesuai dengan Prinsip kehati-hatian
Perbankkan sebagaimana ditegaskan dalam UU No.10 Tahun 1998 dalam Pasal 29 ayat
(2) ditegaskan bahwa :
“bank wajib
memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan kecukupan modal,kualitas
aset,kualitas manajemen,likuiditas dan rentabilitas,solvabilitas dan aspek lain
yang berhubungan dengan usaha bank,dan wajib melakukan kegiatan usaha dengan
prinsip kehati-hatian”
Bahwa berdasar hal tersebut sudah sepatutnya dan selayaknya
PARA TERGUGAT selaku Bank lembaga keuangan untuk berhati-hati dan mematuhi apa
amanat Undang-Undang sehingga tidak merugikan kepentingan hukum PENGGUGAT
selaku DEBITUR,untuk itu PARA TERGUGAT
wajib memastikan dan mengamankan BPKB a quo yang menjadi jaminan tidak dalam masalah dan dalam penguasaan PARA
TERGUGAT karena BPKB a quo adalah
jaminan yang merupakan aset bilamana PENGGUGAT tidak memenuhi prestasinya ;
Bahwa tindakan sembrono dan sangat teledor serta tidak
hati-hati PARA TERGUGAT yang dapat
berdampak sangat merugikan debitur dalam hal ini PENGGUGAT bilamana ada sesuatu
hal yang tidak diinginkan seperti kesulitan claim ASURANSI meskipun PENGGUGAT
sudah membayar dan akibat lain sebagainya dapat dilihat dari :
Perbedaan Objek
Jaminan :
Perjanjian Kredit Nomor ............................. yang menyatakan bahwa DATA
JAMINAN atas nama PENGGUGAT berupa :
Sedangkan dalam Perjanjian Pengikatan Jaminan Fiducia dan
dalam Asuransi Kendaraan Bermotor Nomor Polis :000036 objek jaminan berupa :
Toyota Avanza 20xx Nomor rangka...........................................Nomor Mesin.....................................
7.
Bahwa PENGGUGAT selaku masyarakat awam yang telah
mempercayakan kredit kepemilikan mobil kepada PARA TERGUGAT tentunya sesuai
dengan NORMA dan KEBIASAAN yang berlaku di masyarakat dan sesuai dengan
informasi dari layanan Call Center 14041 bahwa
ketika debitur LUNAS dan/atau telah memenuhi semua prestasinya maka jaminan
akan diserahkan oleh Bank .............(PARA TERGUGAT) bukan oleh dealer/penjual,sehingga
sangat tidak beralasan dan patut bilamana PARA TERGUGAT justru melempar
tanggungjawab kepada Pihak-Pihak lain ;
8.
Bahwa PENGGUGAT
tidak pernah menandatangani perjanjian kredit dan mengajukan pinjaman kepada
pihak manapun terkait BPKB a quo
selain kepada PARA TERGUGAT karena
secara logika sangat tidak mungkin BPKB a quo yang menjadi jaminan di kantor
PARA TERGUGAT dijaminkan kembali pada lembaga keuangan yang lain,dan misalpun
benar merupakan tanggungjawab PARA TERGUGAT karena hubungan hukum antara
debitur dan kreditur terjadi antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT sehingga
atas objek jaminan BPKB a quo sudah
selayaknya dalam penguasaan Kreditur dalam hal ini PARA TERGUGAT;
9.
Bahwa berdasar Pasal 65 Undang-Undang No.22 tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya diterangkan bahwa Surat tanda
Nomer Kendaraan dan BPKB merupakan bukti registrasi kendaraan bermotor yang diterbitkan
oleh Kepolisian.BPKB sendiri dapat dipersamakan dengan sertifikat kepemilikan (certificate of ownership )kendaraan
bermotor sehingga apabila yang dikuasai adalah unit mobil oleh debitur maka
sebagai lembaga pembiayaan keuangan dan sesuai dengan kebiasaan umum BPKB dalam
penguasaan pihak lembaga pembiayaan keuangan dalam hal ini PARA TERGUGAT
sehingga sangat tidak masuk akal bilamana BPKB a quo bisa menjadi 2(dua) hutang pada saat yang bersamaan di
2(dua)lembaga pembiayaan keuangan yang berbeda !
Bagaimana dengan Standar Operasional Prosedur PARA TERGUGAT
sehingga bilamana benar apa yang menjadi alasan dalam jawaban PARA TERGUGAT
dalam angka 7(tujuh)adalah hal yang menurut PENGGUGAT sangat ceroboh dan
memalukan serta mencoreng reputasi PARA TERGUGAT sendiri yang tentunya hal ini
justru membuat PENGGUGAT semakin minder dan habis kepercayaan kepada PARA
TERGUGAT karena menunjukkan tidak
profesional dalam mengelola dan menjalankan bisnis lembaga pembiayaan mobil sehingga
sangat merugikan PENGGUGAT sebagai debitur ;
10.
Bahwa PENGGUGAT sangat dirugikan karena
ketidakjelasan kapan BPKB a quo bisa
diterima oleh PENGGUGAT padahal sudah jelas dan terang PENGGUGAT telah memenuhi
semua kewajibannya,sehingga membuat PENGGUGAT tidak konsentrasi bekerja dan
berdampak rumah tangga serta ekonomi PENGGUGAT berantakan karena harus kesana
kemari mencari informasi dimana BPKB a quo
berada yang tentunya menghabiskan dana tidak sedikit guna keperluan akomodasi
dan maintenance kesehatan PENGGUGAT
yang secara fisik cacat lumpuh dan lemah tidak berdaya apabila tidak ditopang
oleh suplemen khusus !Hal ini juga mengakibatkan istri PENGGUGAT resah sehingga
stres dan pikiran yang berdampak pada
janin yang dikandungnya lahir prematur oleh karena itu PENGGUGAT merasa
dipermainkan dan merasa putus asa akan nasib BPKB a quo,karena secara fisik tidak memungkinkan kesana kemari
lagi ,sehingga
PENGGUGAT terpaksa mencari KUASA HUKUM
guna membela hak-hak hukum PENGGUGAT selanjutnya ;
11.
Bahwa setelah dibantu kuasa hukum PENGGUGAT dan
dilakukan tindakan tegas termasuk akan melaporkan ke ranah pidana akhirnya
TERGUGAT I datang dengan ke kediaman PENGGUGAT pada tanggal ................
Pukul ....... WIB mengancam tidak akan memberikan BPKB bilamana tidak mau
menandatangani surat pernyataan yang isinya tidak akan menuntut PARA TERGUGAT;
setelah melalui debat akhirnya BPKB diserahkan meskipun PENGGUGAT tidak mau
menandatangani SURAT PERNYATAAN ! Pertanyaan di benak PENGGUGAT adalah apakah
sesuai dengan kebiasaan dan standar operasional prosedur PARA TERGUGAT
menyerahkan BPKB pada malam hari ?dan kenapa baru diserahkan setelah PENGGUGAT
menunjuk KUASA HUKUM ?ataukah kemarin PENGGUGAT hanya dianggap manusia lumpuh
tak berdaya yang bisa disepelekan dan dipermainkan ?
12.
Bahwa tuntutan ganti rugi PENGGUGAT sudah
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUH Perdata yaitu :
1 ). Ada Suatu
perbuatan
·
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan PARA
TERGUGAT sebagain badan hukum perdata
yang secara gamblang dan terang mempunyai kewajiban menyerahkan BPKB a quo kepada PENGGUGAT ketika kewajiban/prestasi PENGGUGAT sudah terselesaikan.
2).Perbuatan itu Melawan
Hukum
Perbuatan
PARA TERGUGAT melanggar :
·
UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
dalam Pasal 4 huruf c ditegaskan bahwa
hak konsumen adalah
“hak atas informasi yang benar,jelas dan
jujur mengenai kondisi jaminan barang dan/atau jasa “
·
UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankkan dalam
Pasal 29 ayat (2) ditegaskan bahwa :
“bank wajib
memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan kecukupan modal,kualitas
aset,kualitas manajemen,likuiditas dan rentabilitas,solvabilitas dan aspek lain
yang berhubungan dengan usaha bank,dan wajib melakukan kegiatan usaha dengan
prinsip kehati-hatian”
·
Hak PENGGUGAT selaku debitur yang berhak
memperolah haknya ;
·
PARA TERGUGAT mempunyai kewajiban hukum untuk
mengamankan dan memastikan serta menjaga baik kepercayaan para debiturnya
terhadap objek jaminan karena hal ini juga demi kepentingan hukum PARA TERGUGAT
sendiri sebagai Kreditur sehingga perbuatan PARA TERGUGAT yang tidak segera
memberikan BPKB a quo bertentangan dengan kewajiban hukumnya ;
·
Norma dan Etika dalam masyarakat dan dunia
Perbankkan,bahwa TERGUGAT I menyerahkan BPKB pada malam hari pukul .................WIB
sangat bertentangan dengan kelaziman yang berlaku dalam dunia lembaga
pembiayaan ;
·
Bahwa TERGUGAT I memaksa PENGGUGAT untuk
menandatangani SURAT PERNYATAAN tidak
akan menuntut PARA TERGUGAT dan mengancam tidak akan memberikan BPKB a quo bila tidak mau menandatangani
surat pernyataan tersebut merupakan tindakan melawan hukum ;
3 ). Ada Kesalahan
Bahwa tindakan PARA TERGUGAT berdasar dalil-dalil yang
dikemukakan PENGGUGAT sudah membuktikan secara terang dan jelas kesalahan PARA
TERGUGAT sehingga harus bertanggungjawab
dan PENGGUGAT menaruh harapan besar mengingat reputasi dan nama besar PARA
TERGUGAT untuk bersikap ksatria dengan berani mengakui kesalahan karena
hubungan hukum antara debitur dan kreditur adalah antara PENGGUGAT dan PARA
TERGUGAT sehingga sangat tidak masuk akal dan terkesan pengecut bilamana PARA
TERGUGAT melimpahkan kesalahan atau mencari-cari kesalahan pihak lain ;
Bahwa secara terang dan jelas apa yang menjadi HAK dan KEWAJIBAN debitur dan kreditur
sehingga sangat tidak etis bilamana PARA TERGUGAT selaku kreditur hanya
mendapatkan HAKnya berupa keuntungan dan/atau dan/atau bunga dan/atau denda
akan tetapi tidak memenuhi KEWAJIBANNYA DENGAN BAIK kepada debitur ;
4 ). Adanya Kerugian
Bahwa atas tindakan PARA TERGUGAT mengakibatkan kerugian
PENGGUGAT berupa :
·
KERUGIAN MATERIIL
Akibat untuk mengurus Hak Penggugat selama 2(dua) bulan ,maka kerugian
yang ditimbulkan :
-
Biaya sewa taksi selama 2(dua) bulan ditaksir
adalah Rp -----------, ( --------------- ) ;
-
Biaya Jasa Pengacara dan Konsultan Hukum
sebesar Rp -------- ,- ( -------------) ;
-
Biaya Pulsa untuk menelpon PARA TERGUGAT
ditaksir sebesar Rp------- (-------- ) ;
-
Biaya akibat kelahiran prematur Rp --------- ( ------------------) ;
-
Biaya vitamin dan suplemen PENGGUGAT selama
2(dua) sebesar Rp -------( -------) ;
·
KERUGIAN IMMATERIIL
PENGGUGAT merasa terdapatnya kesewenenangan dari PARA TERGUGAT ,namun PARA TERGUGAT cukup alasan
dikategorikan telah melanggar Sistem Operasional Prosedur dan melanggar
undang-undang,sehingga mengakibatkan segenap tenaga dan pikiran Penggugat
menjadi terbuang sia-sia bahkan menyebabkan PENGGUGAT tidak bisa konsentrasi
kerja yang kesemuannya itu tidak dapat dinilai dengan uang dan untuk itu wajar
PARA TERGUGAT dihukum dengan membayar
kerugian immateriil sebesar Rp------------- ( --------------------------------- ) ,
Dengan demikian total kerugian penggugat yang harus ditanggung oleh PARA
TERGUGAT adalah sebesar Rp -------------,-( ----------------------- )
13.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana
tersebut diatas maka sudah cukup membuktikan bahwa PARA TERGUGAT sangat layak
dan patut untuk membayar semua kerugian dari PENGGUGAT sebagai representasi
tegaknya hukum dan sebagai contoh nyata memberikan perlindungan atas
hak-hak konsumen dan/atau debitur atas
kesewenang-wenangan kreditur serta sebagai
efek jera agar kedepan kreditur lebih berhati-hati sehingga tidak merugikan
debitur;oleh karena itu alasan-alasan PARA TERGUGAT untuk lari dan
melepaskan diri dari tanggungjawab sebagaimana tertuang dalam jawaban angka 7
s/d 13 haruslah ditolak untuk seluruhnya.
Bahwa berdasarkan pada dalil-dalil sebagaimana tersebut diatas
,PENGGUGAT memohon dengan segala kerendahan hati dan dengan mengharapkan
keadilan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan
mengdaili perkara ini untuk berkenan memnerikan putusan sebagai berikut:
MENGADILI
1.
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT
untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan PARA TERGUGAT melakukan Perbuatan melawan hukum yang
merugikan penggugat ;
3.
Menghukum PARA TERGUGAT harus membayar uang
ganti rugi kepada PENGGUGAT :
a. Kerugian materiil sebesar Rp ------------- ( ----------- )
b. Kerugian immateriil sebesar Rp -------- ( --------------
)
Sehingga total kerugian Penggugat yang harus ditanggung oleh PARA
TERGUGAT adalah sebesar Rp --------- ( --------------- ) dan harus dibayarkan apabila putusan ini telah berkekuatan hukum
tetap (incraht van gewijsde);
4.
Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung
renteng harus membayar uang paksa (dwangsom
) sebesar Rp--------------- ( ........................ ) per hari atas keterlambatan
melaksanakan putusan ;
5.
Menghukum PARA TERGUGAT untuk patuh dan tunduk
serta mentaati isi putusan perkara ini ;
Atau apabila
majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono )
Hormat Kami
Kuasa Hukum PENGGUGAT
SARI VEMIANTIKA,S.H. LAKSANA
BE,S.H.
DEDDY SOELISTIJONO,S.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar