Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Senin, 16 Maret 2015

CONTOH REPLIK



Semarang,..... Maret......

Kepada Yth :
Majelis Hakim Pengadilan Negeri ...............
Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara
Perdata Nomor : .....................................
Di –
                Pengadilan Negeri.................


Perihal : REPLIK


Dengan Hormat,

Yang bertandatangan dibawah ini :

1. SARI VEMIANTIKA,S.H.
2. LAKSANA BE ,S.H.
3. DEDDY SOELISTIJONO,S.H.

                Advokat/Pengacara dan Penasihat Hukum pada KANTOR HUKUM BALAKRAMA yang berkantor dan beralamat di JL.Kijang 1 No 12A Semarang,dalam hal bertindak selaku Kuasa Hukum PENGGUGAT (......................................................................................)berdasarkan Surat Kuasa Khusus .................................... tanggal ..............................

                Perkenankan dengan ini untuk dan atas nama serta kepentingan PENGGUGAT menyampaikan tanggapan atas jawaban PARA TERGUGAT ( REPLIK ) sebagai berikut :

1.       Bahwa PENGGUGAT menolak dan menyangkal dengan tegas seluruh dalil jawaban gugatan PARA TERGUGAT terkecuali apa yang diakui oleh PENGGUGAT secara tegas dan tertulis ;

2.       Bahwa seluruh dalil yang telah PENGGUGAT kemukakan dalam GUGATAN mohon kiranya dinyatakan termasuk dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan dalil – dalil dalam REPLIK ini ;

3.       Bahwa  benar alasan No.2 s/d No 4.  dalam jawaban PARA TERGUGAT yang pada pokoknya PARA TERGUGAT tidak bisa memenuhi kewajiban menyerahkan BPKB a quo ;

4.       Bahwa sesuai UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam Pasal 4 huruf c ditegaskan  bahwa hak konsumen adalah :

hak atas informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi jaminan barang dan/atau jasa “

·         Bahwa PENGUGAT faktanya tidak mendapatkan informasi dan penjelasan bahwa nantinya bila mempercayakan pembiayaan kepada PARA TERGUGAT maka jaminan akan susah diambil  serta perlu proses yang tidak jelas serta ribet,melainkan justru PENGGUGAT mendapatkan informasi melalui call center nomer............milik PARA TERGUGAT yang menerangkan betapa profesionalnya PARA TERGUGAT dan diterangkan pula bahwa jaminan kredit pembiayaan mobil akan langsung diberikan ketika kredit lunas sehingga PENGGUGAT yakin dan mempercayakan kepada PARA TERGUGAT untuk membiayai kredit kepemilikan mobil baru ;

·         Bahwa Faktanya ketika PENGGUGAT melunasi seluruh kewajibannya PARA TERGUGAT tidak memberikan informasi secara jelas kapan BPKB a quo diserahkan kepada PENGGUGAT sehingga hal ini membuat resah PENGGUGAT dan ISTRI PENGGUGAT karena tidak mengetahui dan tidak ada kejelasan kapan bisa mendapatkan haknya ;

5.       Bahwa sesuai dengan logika yang berkembang dan berjalan di masyarakat sehingga sudah menjadi kebiasaan dan pemahaman umum bahwa sudah seharusnya dan sepatutnya ketika debitur telah menyelesaikan semua kewajibannya maka kreditur menyerahkan jaminan atau setidak-tidaknya memberikan keterangan yang jelas dan terang tentang kapan dan dimana jaminan bisa diambil oleh PENGGUGAT sebagai debitur,Faktanya PENGGUGAT tidak mendapatkan kejelasan yang jelas kapan bisa mendapatkan BPKB a quo ;

6.       Bahwa sesuai dengan Prinsip kehati-hatian Perbankkan sebagaimana ditegaskan dalam UU No.10 Tahun 1998 dalam Pasal 29 ayat (2) ditegaskan bahwa  :
“bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan kecukupan modal,kualitas aset,kualitas manajemen,likuiditas dan rentabilitas,solvabilitas dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank,dan wajib melakukan kegiatan usaha dengan prinsip kehati-hatian”

Bahwa berdasar hal tersebut sudah sepatutnya dan selayaknya PARA TERGUGAT selaku Bank lembaga keuangan untuk berhati-hati dan mematuhi apa amanat Undang-Undang sehingga tidak merugikan kepentingan hukum PENGGUGAT selaku DEBITUR,untuk itu PARA TERGUGAT wajib memastikan dan mengamankan  BPKB a quo yang menjadi jaminan  tidak dalam masalah dan dalam penguasaan PARA TERGUGAT karena BPKB a quo adalah jaminan yang merupakan aset bilamana PENGGUGAT tidak memenuhi prestasinya ;

Bahwa tindakan sembrono dan sangat teledor serta tidak hati-hati PARA TERGUGAT  yang dapat berdampak sangat merugikan debitur dalam hal ini PENGGUGAT bilamana ada sesuatu hal yang tidak diinginkan seperti kesulitan claim ASURANSI meskipun PENGGUGAT sudah membayar dan akibat lain sebagainya dapat dilihat dari :

Perbedaan Objek Jaminan  :
Perjanjian Kredit Nomor ............................. yang menyatakan bahwa DATA JAMINAN atas nama PENGGUGAT berupa :

Toyota Avanza 20xx Nomor rangka ........................................ Nomor Mesin......................................

Sedangkan dalam Perjanjian Pengikatan Jaminan Fiducia dan dalam Asuransi Kendaraan Bermotor Nomor Polis :000036 objek jaminan berupa :

Toyota Avanza 20xx Nomor rangka...........................................Nomor Mesin.....................................

7.       Bahwa PENGGUGAT selaku masyarakat awam yang telah mempercayakan kredit kepemilikan mobil kepada PARA TERGUGAT tentunya sesuai dengan NORMA dan KEBIASAAN yang berlaku di masyarakat dan sesuai dengan informasi dari layanan Call Center 14041 bahwa ketika debitur LUNAS dan/atau telah memenuhi semua prestasinya maka jaminan akan diserahkan oleh Bank .............(PARA TERGUGAT) bukan oleh dealer/penjual,sehingga sangat tidak beralasan dan patut bilamana PARA TERGUGAT justru melempar tanggungjawab kepada Pihak-Pihak lain ;

8.       Bahwa PENGGUGAT tidak pernah menandatangani perjanjian kredit dan mengajukan pinjaman kepada pihak manapun terkait BPKB a quo selain kepada PARA TERGUGAT  karena secara logika sangat tidak mungkin  BPKB a quo yang menjadi jaminan di kantor PARA TERGUGAT dijaminkan kembali pada lembaga keuangan yang lain,dan misalpun benar merupakan tanggungjawab PARA TERGUGAT karena hubungan hukum antara debitur dan kreditur terjadi antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT sehingga atas objek jaminan BPKB a quo sudah selayaknya dalam penguasaan Kreditur dalam hal ini PARA TERGUGAT;

9.       Bahwa  berdasar Pasal 65 Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya diterangkan bahwa Surat tanda Nomer Kendaraan dan BPKB merupakan bukti registrasi kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Kepolisian.BPKB sendiri dapat dipersamakan dengan sertifikat kepemilikan (certificate of ownership )kendaraan bermotor sehingga apabila yang dikuasai adalah unit mobil oleh debitur maka sebagai lembaga pembiayaan keuangan dan sesuai dengan kebiasaan umum BPKB dalam penguasaan pihak lembaga pembiayaan keuangan dalam hal ini PARA TERGUGAT sehingga sangat tidak masuk akal bilamana BPKB a quo bisa menjadi 2(dua) hutang pada saat yang bersamaan di 2(dua)lembaga pembiayaan keuangan yang berbeda !

Bagaimana dengan Standar Operasional Prosedur PARA TERGUGAT sehingga bilamana benar apa yang menjadi alasan dalam jawaban PARA TERGUGAT dalam angka 7(tujuh)adalah hal yang menurut PENGGUGAT sangat ceroboh dan memalukan serta mencoreng reputasi PARA TERGUGAT sendiri yang tentunya hal ini justru membuat PENGGUGAT semakin minder dan habis kepercayaan kepada PARA TERGUGAT karena  menunjukkan tidak profesional dalam mengelola dan menjalankan bisnis lembaga pembiayaan mobil sehingga sangat merugikan PENGGUGAT sebagai debitur ;


10.   Bahwa PENGGUGAT sangat dirugikan karena ketidakjelasan kapan BPKB a quo bisa diterima oleh PENGGUGAT padahal sudah jelas dan terang PENGGUGAT telah memenuhi semua kewajibannya,sehingga membuat PENGGUGAT tidak konsentrasi bekerja dan berdampak rumah tangga serta ekonomi PENGGUGAT berantakan karena harus kesana kemari mencari informasi dimana BPKB a quo berada yang tentunya menghabiskan dana tidak sedikit guna keperluan akomodasi dan maintenance kesehatan PENGGUGAT yang secara fisik cacat lumpuh dan lemah tidak berdaya apabila tidak ditopang oleh suplemen khusus !Hal ini juga mengakibatkan istri PENGGUGAT resah sehingga  stres dan pikiran yang berdampak pada janin yang dikandungnya lahir prematur oleh karena itu PENGGUGAT merasa dipermainkan dan merasa putus asa akan nasib BPKB a quo,karena secara fisik tidak memungkinkan kesana kemari lagi  ,sehingga PENGGUGAT terpaksa mencari KUASA HUKUM  guna membela hak-hak hukum PENGGUGAT selanjutnya  ;

11.   Bahwa setelah dibantu kuasa hukum PENGGUGAT dan dilakukan tindakan tegas termasuk akan melaporkan ke ranah pidana akhirnya TERGUGAT I datang dengan ke kediaman PENGGUGAT pada tanggal ................  Pukul ....... WIB mengancam tidak akan memberikan BPKB bilamana tidak mau menandatangani surat pernyataan yang isinya tidak akan menuntut PARA TERGUGAT; setelah melalui debat akhirnya BPKB diserahkan meskipun PENGGUGAT tidak mau menandatangani SURAT PERNYATAAN ! Pertanyaan di benak PENGGUGAT adalah apakah sesuai dengan kebiasaan dan standar operasional prosedur PARA TERGUGAT menyerahkan BPKB pada malam hari ?dan kenapa baru diserahkan setelah PENGGUGAT menunjuk KUASA HUKUM ?ataukah kemarin PENGGUGAT hanya dianggap manusia lumpuh tak berdaya yang bisa disepelekan dan dipermainkan ?

12.   Bahwa tuntutan ganti rugi PENGGUGAT sudah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUH Perdata yaitu :

1 ). Ada Suatu perbuatan

·         Perbuatan melawan hukum yang dilakukan PARA TERGUGAT  sebagain badan hukum perdata yang secara gamblang dan terang mempunyai kewajiban menyerahkan BPKB a quo kepada PENGGUGAT  ketika kewajiban/prestasi  PENGGUGAT sudah terselesaikan.
               
2).Perbuatan itu Melawan Hukum
Perbuatan PARA TERGUGAT melanggar :
·         UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam Pasal 4 huruf c ditegaskan  bahwa hak konsumen adalah

hak atas informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi jaminan barang dan/atau jasa “

·         UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankkan dalam Pasal 29 ayat (2) ditegaskan bahwa  :
“bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan kecukupan modal,kualitas aset,kualitas manajemen,likuiditas dan rentabilitas,solvabilitas dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank,dan wajib melakukan kegiatan usaha dengan prinsip kehati-hatian”

·         Hak PENGGUGAT selaku debitur yang berhak memperolah haknya ;
·         PARA TERGUGAT mempunyai kewajiban hukum untuk mengamankan dan memastikan serta menjaga baik kepercayaan para debiturnya terhadap objek jaminan karena hal ini juga demi kepentingan hukum PARA TERGUGAT sendiri sebagai Kreditur sehingga perbuatan PARA TERGUGAT yang tidak segera memberikan BPKB a quo bertentangan dengan kewajiban hukumnya ;

·         Norma dan Etika dalam masyarakat dan dunia Perbankkan,bahwa TERGUGAT I menyerahkan BPKB pada malam hari pukul .................WIB sangat bertentangan dengan kelaziman yang berlaku dalam dunia lembaga pembiayaan ;
·         Bahwa TERGUGAT I memaksa PENGGUGAT untuk menandatangani  SURAT PERNYATAAN tidak akan menuntut PARA TERGUGAT dan mengancam tidak akan memberikan BPKB a quo bila tidak mau menandatangani surat pernyataan tersebut merupakan tindakan melawan hukum ;

3 ). Ada Kesalahan
     
Bahwa tindakan PARA TERGUGAT berdasar dalil-dalil yang dikemukakan PENGGUGAT sudah membuktikan secara terang dan jelas kesalahan PARA TERGUGAT sehingga  harus bertanggungjawab dan PENGGUGAT menaruh harapan besar mengingat reputasi dan nama besar PARA TERGUGAT untuk bersikap ksatria dengan berani mengakui kesalahan karena hubungan hukum antara debitur dan kreditur adalah antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT sehingga sangat tidak masuk akal dan terkesan pengecut bilamana PARA TERGUGAT melimpahkan kesalahan atau mencari-cari kesalahan pihak lain ;

Bahwa secara terang dan jelas apa yang menjadi  HAK dan KEWAJIBAN debitur dan kreditur sehingga sangat tidak etis bilamana PARA TERGUGAT selaku kreditur hanya mendapatkan HAKnya berupa keuntungan dan/atau dan/atau bunga dan/atau denda akan tetapi tidak memenuhi KEWAJIBANNYA DENGAN BAIK kepada debitur ;

4 ). Adanya Kerugian
Bahwa atas tindakan PARA TERGUGAT mengakibatkan kerugian PENGGUGAT berupa :

·         KERUGIAN MATERIIL
Akibat untuk mengurus Hak Penggugat selama 2(dua) bulan ,maka kerugian yang ditimbulkan :
-          Biaya sewa taksi selama 2(dua) bulan ditaksir adalah Rp -----------, ( --------------- ) ;
-          Biaya Jasa Pengacara dan Konsultan Hukum sebesar Rp -------- ,-   ( -------------) ;
-          Biaya Pulsa untuk menelpon PARA TERGUGAT ditaksir sebesar Rp-------  (-------- ) ;
-          Biaya akibat kelahiran prematur Rp --------- ( ------------------) ;
-          Biaya vitamin dan suplemen PENGGUGAT selama 2(dua) sebesar Rp -------( -------) ;

·         KERUGIAN IMMATERIIL
PENGGUGAT merasa terdapatnya kesewenenangan dari PARA TERGUGAT ,namun PARA TERGUGAT cukup alasan dikategorikan telah melanggar Sistem Operasional Prosedur dan melanggar undang-undang,sehingga mengakibatkan segenap tenaga dan pikiran Penggugat menjadi terbuang sia-sia bahkan menyebabkan PENGGUGAT tidak bisa konsentrasi kerja yang kesemuannya itu tidak dapat dinilai dengan uang dan untuk itu wajar PARA TERGUGAT  dihukum dengan membayar kerugian immateriil sebesar Rp------------- ( --------------------------------- ) ,
Dengan demikian total kerugian penggugat yang harus ditanggung oleh PARA TERGUGAT adalah sebesar Rp -------------,-( ----------------------- )


13.   Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana tersebut diatas maka sudah cukup membuktikan bahwa PARA TERGUGAT sangat layak dan patut untuk membayar semua kerugian dari PENGGUGAT sebagai representasi tegaknya hukum dan sebagai contoh nyata memberikan perlindungan atas hak-hak  konsumen dan/atau debitur atas kesewenang-wenangan kreditur serta sebagai efek jera agar kedepan kreditur lebih berhati-hati sehingga tidak merugikan debitur;oleh karena itu alasan-alasan PARA TERGUGAT untuk lari dan melepaskan diri dari tanggungjawab sebagaimana tertuang dalam jawaban angka 7 s/d 13 haruslah ditolak untuk seluruhnya.

Bahwa berdasarkan pada dalil-dalil sebagaimana tersebut diatas ,PENGGUGAT memohon dengan segala kerendahan hati dan dengan mengharapkan keadilan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengdaili perkara ini untuk berkenan memnerikan putusan sebagai berikut:

MENGADILI

1.       Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.       Menyatakan PARA TERGUGAT  melakukan Perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat ;
3.       Menghukum PARA TERGUGAT harus membayar uang ganti rugi kepada PENGGUGAT :
a. Kerugian materiil sebesar Rp ------------- ( ----------- )
b. Kerugian immateriil sebesar Rp -------- ( --------------  )
Sehingga total kerugian Penggugat yang harus ditanggung oleh PARA TERGUGAT adalah sebesar Rp --------- ( --------------- ) dan harus dibayarkan apabila putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde);
4.       Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng harus membayar uang paksa (dwangsom ) sebesar Rp--------------- ( ........................ ) per hari atas keterlambatan melaksanakan putusan ;
5.       Menghukum PARA TERGUGAT untuk patuh dan tunduk serta mentaati isi putusan perkara ini ;
6.       Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini ;
Atau apabila majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono )
Hormat Kami
Kuasa Hukum PENGGUGAT


     SARI VEMIANTIKA,S.H.                                                                     LAKSANA BE,S.H.


DEDDY SOELISTIJONO,S.H.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar