Bentuk
 putusan yang akan dijatuhkan pengadilan sangat tergantung dari hasil 
musyawarah Majelis Hakim yang berpangkal dari Surat Dakwaan dengan 
segala sesuatu pembuktian yang berhasil dikemukakan di depan Pengadilan.
Untuk itu, ada beberapa jenis putusan Final yang dapat dijatuhkan oleh Pengadilan diantaranya:
Putusan Bebas,
 dalam hal ini berarti Terdakwa dinyatakan bebas dari tuntutan hukum. 
Berdasarkan Pasal 191 ayat (1) KUHAP putusan bebas terjadi bila 
Pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang Pengadilan
 kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara
 sah dan meyakinkan karena tidak terbukti adanya unsur perbuatan melawan
 hukum yang dilakukan oleh Terdakwa
Putusan Lepas,
 dalam hal ini berdasarkan Pasal 191 ayat (2) KUHAP Pengadilan 
berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, 
namun perbuatan tersebut, dalam pandangan hakim, bukan merupakan suatu 
tindak pidana. 
Putusan Pemidanaan,
 dalam hal ini berarti Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti
 melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, oleh karena itu 
Terdakwa dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ancaman pasal pidana yang
 didakwakan kepada Terdakwa
KANTOR HUKUM BALAKRAMA
 JL.Kijang 1/12A
SEMARANG
www.balakrama.blogspot.com
balakrama6999@gmail.com
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar