Bentuk
putusan yang akan dijatuhkan pengadilan sangat tergantung dari hasil
musyawarah Majelis Hakim yang berpangkal dari Surat Dakwaan dengan
segala sesuatu pembuktian yang berhasil dikemukakan di depan Pengadilan.
Untuk itu, ada beberapa jenis putusan Final yang dapat dijatuhkan oleh Pengadilan diantaranya:
Putusan Bebas,
dalam hal ini berarti Terdakwa dinyatakan bebas dari tuntutan hukum.
Berdasarkan Pasal 191 ayat (1) KUHAP putusan bebas terjadi bila
Pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang Pengadilan
kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara
sah dan meyakinkan karena tidak terbukti adanya unsur perbuatan melawan
hukum yang dilakukan oleh Terdakwa
Putusan Lepas,
dalam hal ini berdasarkan Pasal 191 ayat (2) KUHAP Pengadilan
berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti,
namun perbuatan tersebut, dalam pandangan hakim, bukan merupakan suatu
tindak pidana.
Putusan Pemidanaan,
dalam hal ini berarti Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti
melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, oleh karena itu
Terdakwa dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ancaman pasal pidana yang
didakwakan kepada Terdakwa
KANTOR HUKUM BALAKRAMA
JL.Kijang 1/12A
SEMARANG
www.balakrama.blogspot.com
balakrama6999@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar