Bagi
 wajib pajak yang telah dijelaskan dalam Undang-Undang KUP (Ketentuan 
Umum Perpajakan) yaitu Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, 
meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang 
mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai  dengan  ketentuan peraturan  perundang-undangan
 perpajakan (pasal 1 butir 2). Jadi, dari penjelasan butir 2 diatas 
bahwa wajib pajak itu meliputi orang pribadi atau badan yang mempunyai 
hak dan kewajiban perpajakan. Hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak 
itu sendiri diatur dalam itu diatur dalam  SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK  NOMOR SE - 41/PJ./2003  TENTANG  BUKU PANDUAN HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK. Buku panduan wajib pajak ini dapat dilihat secara rinci dan lengkap pada lampiran Surat Edaran ini. 
Nah sekarang kita kembali pada pengertian NPWP itu..?NPWP
 adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang 
merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam 
melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Sedangkan untuk 
memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP4 
dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan 
administrasi yang diperlukan, atau dapat pula mendaftarkan diri secara 
on-line melalui e-registration.
Pendaftaran wajib pajak untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dilaksanakan dengan system self assessment
 dimana Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke 
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan 
Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau 
kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 
Disamping melalui KPP atau KP4, pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan 
melalui e-register, yaitu suatu cara pendaftaran NPWP melalui media 
elektronik on-line (internet).
Fungsi NPWP adalah:
- Sebagai sarana dalam administrasi Perpajakan
- Sebagai Identitas wajib pajak
- Menjaga ketertiban dalam pembayaran Pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
- Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan;
KANTOR HUKUM BALAKRAMA
 JL.Kijang 1/12A
SEMARANG
www.balakrama.blogspot.com
balakrama6999@gmail.com
sumber: http://stanpajak.blogspot.com/2011/04/
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar