Bagi
wajib pajak yang telah dijelaskan dalam Undang-Undang KUP (Ketentuan
Umum Perpajakan) yaitu Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan,
meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang
mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan (pasal 1 butir 2). Jadi, dari penjelasan butir 2 diatas
bahwa wajib pajak itu meliputi orang pribadi atau badan yang mempunyai
hak dan kewajiban perpajakan. Hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak
itu sendiri diatur dalam itu diatur dalam SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 41/PJ./2003 TENTANG BUKU PANDUAN HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK. Buku panduan wajib pajak ini dapat dilihat secara rinci dan lengkap pada lampiran Surat Edaran ini.
Nah sekarang kita kembali pada pengertian NPWP itu..?NPWP
adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang
merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Sedangkan untuk
memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP4
dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan
administrasi yang diperlukan, atau dapat pula mendaftarkan diri secara
on-line melalui e-registration.
Pendaftaran wajib pajak untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dilaksanakan dengan system self assessment
dimana Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan
Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau
kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Disamping melalui KPP atau KP4, pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan
melalui e-register, yaitu suatu cara pendaftaran NPWP melalui media
elektronik on-line (internet).
Fungsi NPWP adalah:
- Sebagai sarana dalam administrasi Perpajakan
- Sebagai Identitas wajib pajak
- Menjaga ketertiban dalam pembayaran Pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
- Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan;
KANTOR HUKUM BALAKRAMA
JL.Kijang 1/12A
SEMARANG
www.balakrama.blogspot.com
balakrama6999@gmail.com
sumber: http://stanpajak.blogspot.com/2011/04/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar