Secara
umum istilah verzet diartikan perlawanan. Perlawanan merupakan upaya
hukum terhadap putusan. Verzet tergolong upaya hukum biasa yang sifatnya
menghentikan pelaksanaan putusan untuk sementara. Selain verzet yang
termasuk upaya hukum biasa adalah banding dan kasasi.
Lebih
khusus lagi, istilah verzet dalam Hukum Acara Perdata merupakan suatu
upaya hukum terhadap putusan verstek (putusan yang dijatuhkan diluar
hadirnya Tergugat). Untuk menjatuhkan putusan verstek, Hakim harus
memperhatikan ketentuan pasal 125 HIR terlebih dahulu.
Sedangkan
yang dimaksud derden verzet adalah perlawanan (dari) pihak ketiga.
Memang pada azasnya putusan pengadilan hanya mengikat para pihak yang
berperkara dan tidak mengikat pihak ketiga. Namun tidak tertutup
kemungkinan ada pihak ketiga yang dirugikan oleh suatu putusan
pengadilan. Terhadap putusan tersebut, pihak yang dirugikan dapat
mengajukan perlawanan (derden verzet) ke Hakim Pengadilan Negeri yang
memutus perkara tersebut.
Caranya,
pihak ketiga yang dirugikan menggugat para pihak yang berperkara (pasal
379 Rv). Apabila perlawanan tersebut dikabulkan maka terhadap putusan
yang merugikan pihak ketiga tersebut haruslah diperbaiki (pasal 382 Rv).
Terhadap putusan perlawanan yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan
Negeri, dapat diajukan upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan
kembali.
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl57/derden-verzet-atau-gugatan-perlawanan
KANTOR HUKUM BALAKRAMA
JL.Kijang 1/12A
SEMARANG
www.balakrama.blogspot.com
balakrama6999@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar