Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Sabtu, 14 Maret 2015

DERDEN VERZET


Secara umum istilah verzet diartikan perlawanan. Perlawanan merupakan upaya hukum terhadap putusan. Verzet tergolong upaya hukum biasa yang sifatnya menghentikan pelaksanaan putusan untuk sementara. Selain verzet yang termasuk upaya hukum biasa adalah banding dan kasasi.

Lebih khusus lagi, istilah verzet dalam Hukum Acara Perdata merupakan suatu upaya hukum terhadap putusan verstek (putusan yang dijatuhkan diluar hadirnya Tergugat). Untuk menjatuhkan putusan verstek, Hakim harus memperhatikan ketentuan pasal 125 HIR terlebih dahulu.

Sedangkan yang dimaksud derden verzet adalah perlawanan (dari) pihak ketiga. Memang pada azasnya putusan pengadilan hanya mengikat para pihak yang berperkara dan tidak mengikat pihak ketiga. Namun tidak tertutup kemungkinan ada pihak ketiga yang dirugikan oleh suatu putusan pengadilan. Terhadap putusan tersebut, pihak yang dirugikan dapat mengajukan perlawanan (derden verzet) ke Hakim Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut.

Caranya, pihak ketiga yang dirugikan menggugat para pihak yang berperkara (pasal 379 Rv). Apabila perlawanan tersebut dikabulkan maka terhadap putusan yang merugikan pihak ketiga tersebut haruslah diperbaiki (pasal 382 Rv). Terhadap putusan perlawanan yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri, dapat diajukan upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali.


 http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl57/derden-verzet-atau-gugatan-perlawanan




KANTOR HUKUM BALAKRAMA
 JL.Kijang 1/12A SEMARANG
www.balakrama.blogspot.com
balakrama6999@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar