Izin Gangguan (HO) adalah izin kegiatan usaha kepada
orang pribadi / badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan
bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak
termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh
Pemerintah Pusat atau Daerah.
Bagi anda yang tidak memiliki cukup waktu dan kesibukan,tim kami siap membantu dalam konsultasi dan jasa pengurusan izin gangguan / HO .
Kami siap membantu untuk pengurusan di kota :
SEMARANG"
KENDAL
PURWODADI
BLORA
SALATIGA
KLATEN
YOGYAKARTA
SURAKARTA
MAGELANG
Dan daerah sekitarnya
Kapan saja sepanjang dimungkinkan silahkan konsultasi dengan tim kami,dengan senang hati kami siap membantu.
Hormat Kami
Gatot Dwi Hertanto,S.T.
Tim Konsultan Perizinan Pada Kantor Hukum BALAKRAMA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar