Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Sabtu, 14 Maret 2015

PERBAKIN


Perbakin, adalah penyederhanaan dari kata “Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia” yang dalam bahasa inggris disebut “Indonesia Target Shooting and hunting Association” dengan singkatan “ISHA” sesuai dengan Anggaran dasar Perbakin Tahun 2014 Bab.I Bagian kesatu pasal-1. yang sebelumnya bernama PORPI (Perhimpunan Olahraga Perburuan Indonesia). Jika kita menyebut kata Perbakin ada dua hal yang menjadi faktor penting yakni, pertama olaraga menembak dan kedua Organisasi olahraga.

Pengelompokan kegiatan menembak dalam PERBAKIN
Perbakin merupakan organisasi olahraga menembak yang diakui oleh komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpic Indonesia (KOI) yang juga merupakan Badan Pembina olahraga menembak. Secara umum perbakin terdiri dari tiga (3) bidang menembak yakni : 1.Bidang Tembak Berburu, Bidang Tembak Sasaran dan Bidang Tembak Reaksi. Adapun dua (2) sub bidang menembak yang diakomodir oleh perbakin adalah pertama Metallic Silhouette yang berinduk pada bidang tembak berburu dan Kedua, Airsoft gun yang berinduk pada bidang tembak reaksi namun berdasarkan perkap Kapolri nomor 8 bulan februari tahun 2012 tentang penggunaan Airsoft gun pada pasal 4. 1.c dan pasal 4.4 dimana penggunaan Airsoft gun hanya untuk olahraga tembak reaksi dengan demikian jenis kegiatan yang diwadahi adalah AAIPSC (ActionAir international Practical Shooting Confederation) yang kemudian dengan terbitnya Surat Ba.Intelkam nomor B/744/XI/2012 tanggal 30 November 2012 perihal penghentian sementara kegiatan yang menggunakan airsoft gun, maka kegiatan AAIPSC pun ikut terhenti sampai dikeluarkannya surat baru khusus untuk kegiatan AAIPSC ( AirAction International Practical Shooting Confederation ) .

Satu Wadah olahraga menembak di-Indonesia
Di dunia internasional organisasi olahraga menembak mempunyai induk yang berbeda – beda. seperti bidang tembak berburu berinduk di SCI (Safari Club International) yang assosiasi internasional ini mengakomodir seluruh pemburu yang ada di dunia, kemudian untuk tembak sasaran berinduk pada ISSF (International Sport Shooting Federation) khusus nya kegiatan menembak sasaran ini merupakan kegiatan menembak prestasi yang di pertandingakan tingkat regional maupun internasional dan untuk tembak reaksi berinduk pada IPSC (International Practical Shooting Confederation) kegiatan ini berbeda dengan bidang bidang menembak yang lain karena dalam tembak reaksi memerlukan kecepatan, ketepatan dan kekuatan yang diaplikasikan dengan semboyan DVC (Diligentia= Accuracy=Ketepatan, Vis=Power=Kekuatan dan Celeritas=Power=Kekuatan).
Sub bidang menembak dalam perbakin pun mempunyai induk internasionalnya seperti pada metallic silhouette berinduk pada IMSSU (International Metallic Silhouette Shooting Union) sedangkan untuk Airsoft gun (AAIPSC) masih di orientasikan dengan IPSC.
Dengan induk internasional yang berbeda – beda tersebut dan disetiap negara juga ikut membedakan masing – masing jenis menembak ini dan khususnya di Indonesia dijadikan satu wadah yakni; Perbakin dengan kepentingan dan tujuan untuk mengontrol dan pengendalian senjata olahraga oleh instansi terkait yakni POLRI.

Struktural Organisasi Perbakin
Perbakin yang merupakan salah satu organisasi olahraga mempunyai struktural keorganisasiannya yang terdapat di setiap provinsi dan daerah – daerah diseluruh Indonesia dengan tingkatan dasar dimulai dari Klub – klub menembak yang bisa dibentuk oleh sekelompok orang (dalam pembentukan keanggotaan harus berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam AD/ART Perbakin ) yang kemudian di daftarkan pada Pengkab/Pengkot (Pengurus kabupaten/Pengurus kota) yang kemudian di registrasi di Pengprov (Pengurus Provinsi) setempat, khususnya untuk DKI Jakarta karena tidak memiliki Pengkab/Pengkot maka untuk klub – klub menembak di-DKI Jakarta langsung diregistrasi oleh Pengprov  yang kemudian di laporkan kepada Pengurus Besar Perbakin sebagai database legalitas keanggotaan Perbakin.

Keanggotan Perbakin
Keanggotaan Perbakin adalah terbuka untuk tujuan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perbakin, yang anggotanya terdiri dari anggota biasa dan anggota kehormatan dengan syarat – syarat WNI/WNA yang tergabung dalam perkumpulan/klub menembak yang sah, dan untuk anggota kehormatan adalah seseorang yang sangat berjasa pada Perbakin dan ditetapkan oleh ketua umum PB. Perbakin atas usul perkumpulan/klub, pengurus kabupaten/kota Perbakin, pengurus provinsi Perbakin dan atau PB.

sumber :  http://www.perbakin.or.id/





Tidak ada komentar:

Posting Komentar