Perbakin, adalah
penyederhanaan dari kata “Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh
Indonesia” yang dalam bahasa inggris disebut “Indonesia Target Shooting
and hunting Association” dengan singkatan “ISHA” sesuai dengan Anggaran
dasar Perbakin Tahun 2014 Bab.I Bagian kesatu pasal-1. yang sebelumnya
bernama PORPI (Perhimpunan Olahraga Perburuan Indonesia). Jika kita
menyebut kata Perbakin ada dua hal yang menjadi faktor penting yakni,
pertama olaraga menembak dan kedua Organisasi olahraga.
Pengelompokan kegiatan menembak dalam PERBAKIN
Perbakin merupakan organisasi olahraga
menembak yang diakui oleh komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan
Komite Olimpic Indonesia (KOI) yang juga merupakan Badan Pembina
olahraga menembak. Secara umum perbakin terdiri dari tiga (3) bidang
menembak yakni : 1.Bidang Tembak Berburu, Bidang Tembak Sasaran dan
Bidang Tembak Reaksi. Adapun dua (2) sub bidang menembak yang diakomodir
oleh perbakin adalah pertama Metallic Silhouette yang berinduk pada
bidang tembak berburu dan Kedua, Airsoft gun yang berinduk pada bidang
tembak reaksi namun berdasarkan perkap Kapolri nomor 8 bulan februari
tahun 2012 tentang penggunaan Airsoft gun pada pasal 4. 1.c dan pasal
4.4 dimana penggunaan Airsoft gun hanya untuk olahraga tembak reaksi
dengan demikian jenis kegiatan yang diwadahi adalah AAIPSC (ActionAir
international Practical Shooting Confederation) yang kemudian dengan
terbitnya Surat Ba.Intelkam nomor B/744/XI/2012 tanggal 30 November 2012
perihal penghentian sementara kegiatan yang menggunakan airsoft gun,
maka kegiatan AAIPSC pun ikut terhenti sampai dikeluarkannya surat baru
khusus untuk kegiatan AAIPSC ( AirAction International Practical
Shooting Confederation ) .
Satu Wadah olahraga menembak di-Indonesia
Di dunia internasional organisasi
olahraga menembak mempunyai induk yang berbeda – beda. seperti bidang
tembak berburu berinduk di SCI (Safari Club International) yang
assosiasi internasional ini mengakomodir seluruh pemburu yang ada di
dunia, kemudian untuk tembak sasaran berinduk pada ISSF (International
Sport Shooting Federation) khusus nya kegiatan menembak sasaran ini
merupakan kegiatan menembak prestasi yang di pertandingakan tingkat
regional maupun internasional dan untuk tembak reaksi berinduk pada IPSC
(International Practical Shooting Confederation) kegiatan ini berbeda
dengan bidang bidang menembak yang lain karena dalam tembak reaksi
memerlukan kecepatan, ketepatan dan kekuatan yang diaplikasikan dengan
semboyan DVC (Diligentia= Accuracy=Ketepatan, Vis=Power=Kekuatan dan
Celeritas=Power=Kekuatan).
Sub bidang menembak dalam perbakin pun
mempunyai induk internasionalnya seperti pada metallic silhouette
berinduk pada IMSSU (International Metallic Silhouette Shooting Union)
sedangkan untuk Airsoft gun (AAIPSC) masih di orientasikan dengan IPSC.
Dengan induk internasional yang berbeda –
beda tersebut dan disetiap negara juga ikut membedakan masing – masing
jenis menembak ini dan khususnya di Indonesia dijadikan satu wadah
yakni; Perbakin dengan kepentingan dan tujuan untuk mengontrol dan
pengendalian senjata olahraga oleh instansi terkait yakni POLRI.
Struktural Organisasi Perbakin
Perbakin yang merupakan salah satu
organisasi olahraga mempunyai struktural keorganisasiannya yang terdapat
di setiap provinsi dan daerah – daerah diseluruh Indonesia dengan
tingkatan dasar dimulai dari Klub – klub menembak yang bisa dibentuk
oleh sekelompok orang (dalam pembentukan keanggotaan harus berdasarkan
ketentuan yang tercantum dalam AD/ART Perbakin ) yang kemudian di
daftarkan pada Pengkab/Pengkot (Pengurus kabupaten/Pengurus kota) yang
kemudian di registrasi di Pengprov (Pengurus Provinsi) setempat,
khususnya untuk DKI Jakarta karena tidak memiliki Pengkab/Pengkot maka
untuk klub – klub menembak di-DKI Jakarta langsung diregistrasi oleh
Pengprov yang kemudian di laporkan kepada Pengurus Besar Perbakin
sebagai database legalitas keanggotaan Perbakin.
Keanggotan Perbakin
Keanggotaan Perbakin adalah terbuka
untuk tujuan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Perbakin, yang anggotanya terdiri dari anggota biasa dan anggota
kehormatan dengan syarat – syarat WNI/WNA yang tergabung dalam
perkumpulan/klub menembak yang sah, dan untuk anggota kehormatan adalah
seseorang yang sangat berjasa pada Perbakin dan ditetapkan oleh ketua
umum PB. Perbakin atas usul perkumpulan/klub, pengurus kabupaten/kota
Perbakin, pengurus provinsi Perbakin dan atau PB.sumber : http://www.perbakin.or.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar