Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Selasa, 17 Maret 2015

CONTOH JAWABAN GUGATAN



                                                                                                   Semarang, ..................
Kepada Yth,
Ketua Majelis Pengadilan Hubungan Industrial
Pengadilan Negeri......................
di-
Jl..................

Perihal     : JAWABAN GUGATAN ..........................................



Dengan Hormat,
            Yang bertanda tangan dibawah saya..........sebagai TERGUGAT mengajukan jawaban atas gugatan PENGGUGAT yaitu sebagai berikut :

DASAR GUGATAN :
        I.            Bahwa TERGUGAT  menolak secara tegas tuduhan PENGGUGAT yang tanpa dasar menuduh TERGUGAT melakukan pelanggaran berat  ;
-          Bahwa sampai saat ini tidak bisa dibuktikan bahwa TERGUGAT melakukan pelanggaran berat meskipun sudah dilaporkan ke Pihak Kepolisian sehingga tindakan PENGGUGAT yang menuduh tanpa bisa dibuktikan telah melanggar asas hukum PRADUGA TIDAK BERSALAH ;

DALAM POKOK PERKARA :
1.       Bahwa pada dasarnya TERGUGAT menolak sebagian dalil-dalil yang diajukan oleh PENGGUGAT  kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh TERGUGAT ,bahwa Pengembalian uang muka tersebut memang tidak diberikan ke ............karena ybs sudah teridentifikasi melakukan penipuan dan kecurangan dalam pengajuan dan pencairan kredit tersebut , selain itu ............. juga sudah saya laporkan ke pihak Polrestabes dengan Pasal ........KUHP, pada tanggal ..................  ;

2.       Bahwa TERGUGAT adalah korban dari dugaan konspirasi antara .........,.......... dan ............. dengan penjelasan sebagai berikut :
a.       Bahwa dasar surat pernyataan ........... (Nasabah)yang menjadikan PENGGUGAT menuduh TERGUGAT sangat diragukan kebenarannya dan keasliannya dan untuk itu mohon kepada Majelis yang memeriksa perkara ini untuk memerintahkan PENGGUGAT menghadirkan............. sebagai saksi agar dapat terang benderang dan terkuak kebenaran materiil ;

b.      Bahwa  Uang pencairan nasabah tersebut dipakai oleh ........ untuk membayar hutang ybs pada pihak ketiga, hal ini terjadi karena pd proses awalnya sudah salah dan di tutup – tutupi oleh............... dan ..............., pembatalan tersebut sudah saya laporkan kepada....... yang lama bgitu juga dengan uang pengembalian dari penjual yg lama;
c.       Bahwa uang tersebut merupakan hasil hutang .............. kepada Pihak Ketiga dengan perantara TERGUGAT ;

3.       Bahwa TERGUGAT sebelumnya tidak tahu kalo SHM tersebut ternyata bermasalah, saya tahu setelah team appraisal distrik datang survey ke jaminan pengganti tsb, dan setelah saya cek sendiri ternyata benar bhw SHM tersebut bermasalah dan semua datanya sudah dipalsukan oleh ............ dan saya pun juga sudah melaporkan ke............ yg lama. SHM tersebut diberikan oleh ..............dan .............. Dan semua hal tersebut sudah saya sampaikan kepada ............selaku............ yg baru, tetapi ybs tidak percaya dengan penjelasan dan informasi dari saya ;

4.       Bahwa TERGUGAT memang ada waktu kejadian sebagai saksi ,karena TERGUGAT tidak punya kewenangan dan otoritas untuk menukar jaminan sehingga sangat tidak mendasar dan mengada-ada tuduhan PENGGUGAT yang menuduh TERGUGAT menukar barang jaminan mengingat dan menimbang bahwa PT................. adalah sebuah perusahaan besar yang mempunyai SOP ketat sehingga sangat tidak mungkin pekerja yang tidak mempunyai otoritas dapat berbuat seenaknya menukar barang jaminan;

5.       Bahwa  tuduhan PENGGUGAT kepada TERGUGAT menukar barang jaminan tidak berdasar dan tidak terbukti hingga saat ini dan  lagi-lagi PENGGUGAT menunjukkan kearogansinya dengan tidak menghormati hukum menuduh tanpa bukti serta tidak mengindahkan asas hukum PRADUGA TIDAK BERSALAH ;

6.       Bahwa FAKTAnya hingga saat ini TERGUGAT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan apa yang dituduhkan PENGGUGAT sehingga gugatan PENGGUGAT mengada-ada dan sangat tidak berdasar dan tidak beralasan yang dapat saya sanggah sebagai berikut :
a.       Bahwa pengakuan berupa pernyataan dan kuasa tertanggal 07 April 2014 adalah merupakan tipu muslihat dan paksaan dari saudara ..........................yang membujuk rayu saya dan paksaan untuk membuat surat pernyataan sesuai dengan arahan dan draft yang telah dibikin saudara ................dengan dalih kasus ini akan beres dengan pernyataan hal ini dibuktikan dengan saksi yang melihat waktu pernyataan TERGUGAT menyalin ulang dan menandatangani pernyataan tersebut.Bahwa Surat Pernyataan dan kuasa tersebut sudah TERGUGAT CABUT !
b.      Bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan No..................... tertanggal ...... yang dibuat oleh Internal Control memang benar sepanjang sesuai dengan keterangan yang saya sampaikan dan berikan dan sepanjang tidak ada pembelokan fakta oleh oknum-oknum yang tidak menyukai posisidan karir TERGUGAT sebagai Marketing Manager yang cukup berprestasi di PT..................sehingga menimbulkan perasaan iri dengki dan persaingan tidak sehat dalam jabatan ;
c.       Bahwa PENGGUGAT menuduh dan mendalilkan TERGUGAT telah tertangkap tangan adalah salah dan/atau keliru dalam memahami arti tertangkap tangan sesuai hukum dan membuktikan secara terang benderang bahwa PENGGUGAT tidak memiliki pengetahuan hukum yang cukup dan/atau mengetahui makna  dari tertangkap tangan dan/atau PENGGUGAT mentafsirkan hukum menurut tafsirnya sendiri .
Bahwa tertangkap tangan sesuai dengan BAB I Pasal I angka 19 UU.No 8 TAHUN 1981 tentang Hukum Acara Pidana :

“Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktiu sedang melakukan tindak pidana,atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan,atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya,atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.”

Bahwa berdasar KUHAP TERGUGAT sampai saat ini TIDAK TERBUKTI melakukan tindak pidana yang ditudukan meskipun sudah dilaporkan oleh saudara ............................ selaku ....................... PT....................... ke Pihak Kepolisian,sehingga sangat tidak berdasar kalau TERGUGAT dituduh tertangkap tangan oleh PENGGUGAT ;

d.      Bahwa memo internal No.......................... perihal penon-aktifan(skorsing) tidak membuktikan dan/atau menjadikan alat bukti  bahwa PENGGUGAT memiliki FAKTA dan bukti kesalahan berat TERGUGAT ;

7.       Bahwa PENGGUGAT tidak sependapat dengan Pendapat mediator hubungan industrial adalah sangat tidak beralasan dan terkesan lari dari tanggungjawab sehingga merugikan citra dan nama baik PT.................... sebagai perusahaan yang besar dan perusahaan yang patuh hukum.Bahwa TERGUGAT sependapat dengan Pendapat Mediator Hubungan Industrial karena secara terang benderang mediator hubungan industrial menganjurkan berdasarkan keterangan para pihak dan bukti-bukti atau Fakta-Fakta  yang disampaikan para pihak sebagai dalilnya,
Bahwa alasan PENGGUGAT mendalilkan TERGUGAT harus bertanggungjawab atas kesalahannya adalah TERBALIK yang seharusnya dan sepatutnya PENGGUGAT bertanggungjawab atas HAK-HAK TERGUGAT selaku PEKERJA ;
Bahwa alasan yang diberikan PENGGUGAT adalah alasan NGAWUR dan TIDAK BERDASAR HUKUM serta MENCARI-CARI dan MENGADA-ADA karena FAKTANYA sampai saat ini TIDAK ADA SATUPUN PUTUSAN  PENGADILAN yang berkekuatan hukum tetap menyatakan TERGUGAT melakukan KESALAHAN atau TINDAK PIDANA yang dituduhkan bahkan status TERGUGAT sebagai TERLAPOR saja tidak bisa ditingkatkan sebagai TERSANGKA karena memang tidak ada alat bukti yang menyatakan bahwa TERGUGAT melakukan tindak pidana !

8.       Bahwa PENGGUGAT justru berusaha menyesatkan hukum dan menginjak-injak norma hukum dengan  mencari-cari alasan menuduh dan melaporkan  TERGUGAT meski secara terang benderang tidak bisa dibuktikan,PENGGUGAT juga berbuat dzolim dan sewenang-wenang terhadap TERGUGAT yang mengakibatkan rumah tangga dan masa depan anak-anak TERGUGAT hancur karena dengan sadis dan kejam ditahannya HAK-HAK TERGUGAT selaku PEKERJA selama ± 1 tahun meskipun TERGUGAT telah mendarmabaktikan segenap tenaga pikiran dan dedikasinya demi Perusahaan,

9.       Bahwa faktanya PENGGUGAT tidak memahami peraturan hukum dan kata-kata dalam dunia Perbankkan yang menyatakan dan mengasumsikan TERGUGAT mempunyai hutang kepada perusahaan,bahwa ditegaskan secara TEGAS dan LANTANG TERGUGAT SAMA SEKALI TIDAK MEMPUNYAI HUTANG KEPADA PERUSAHAAN  sebagaimana tersebut dalam Ayat 1,ayat 2 dan Ayat 3 Pasal 13 Tentang Penegakkan Disiplin Kerja Peraturan Perusahaan.Bahwa TERGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk meminta PENGGUGAT  menjelaskan definisi hutang dan membuktikan bilamana TERGUGAT mempunyai hutang kepada PERUSAHAAN agar kedepan tidak semena-mena dalam menuduh dan menginjak-injak hak-hak pekerja dan agar terkuak secara terang benderang kebenaran ;

10.   Bahwa tindakan PENGGUGAT yang menuduh dan melaporkan TERGUGAT tanpa disertai bukti dan Fakta hukum dan menahan Hak-Hak TERGUGAT selaku pekerja adalah sangat tidak patut dan tidak beralasan dan/atau tidak berperikemanunisaan.
Bahwa berdasar fakta-fakta tersebut mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat dengan segala kerendahan hati saya mohon untuk memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :
1.       MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

2.       Menyatakan sah dan masih berlakunya Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;

3.       Menetapkan dan Memerintahkan PENGGUGAT untuk membayarkan hak-hak TERGUGAT selaku karyawan sebagai berikut :
Gaji..................................... x............................................... =.....................................
THR..................... .................x.................................................=.....................................
Gaji ke-13................................................................................=
                                                                                                                  ---------------------------------------
JUMLAH

      4.     Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini,
Atau
Apabila Pengadilan berpendapat lain, dalam Pengadilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Hormat Saya,
TERGUGAT


.......................
 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar