Semarang, ..................
Kepada Yth,
Ketua Majelis Pengadilan
Hubungan Industrial
Pengadilan Negeri......................
di-
Jl..................
Perihal : JAWABAN GUGATAN ..........................................
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah saya..........sebagai TERGUGAT mengajukan
jawaban atas gugatan PENGGUGAT yaitu sebagai berikut :
DASAR GUGATAN :
I.
Bahwa TERGUGAT menolak
secara tegas tuduhan PENGGUGAT yang tanpa dasar menuduh TERGUGAT melakukan
pelanggaran berat ;
-
Bahwa sampai saat ini tidak bisa dibuktikan bahwa TERGUGAT melakukan pelanggaran berat meskipun
sudah dilaporkan ke Pihak Kepolisian sehingga tindakan PENGGUGAT yang menuduh
tanpa bisa dibuktikan telah melanggar
asas hukum PRADUGA TIDAK BERSALAH ;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Bahwa
pada dasarnya TERGUGAT menolak
sebagian dalil-dalil
yang diajukan oleh PENGGUGAT kecuali yang secara
tegas diakui kebenarannya oleh TERGUGAT
,bahwa Pengembalian uang muka tersebut memang tidak diberikan ke ............karena ybs sudah teridentifikasi melakukan penipuan dan kecurangan
dalam pengajuan dan pencairan kredit tersebut , selain itu ............. juga
sudah saya laporkan ke pihak Polrestabes dengan Pasal ........KUHP, pada tanggal .................. ;
2. Bahwa
TERGUGAT adalah korban dari dugaan konspirasi antara .........,.......... dan ............. dengan penjelasan sebagai berikut :
a.
Bahwa dasar surat pernyataan ...........
(Nasabah)yang menjadikan PENGGUGAT menuduh TERGUGAT sangat diragukan
kebenarannya dan keasliannya dan untuk itu mohon kepada Majelis yang memeriksa
perkara ini untuk memerintahkan PENGGUGAT menghadirkan............. sebagai
saksi agar dapat terang benderang dan terkuak kebenaran materiil ;
b.
Bahwa Uang
pencairan nasabah tersebut dipakai oleh ........ untuk membayar hutang ybs pada
pihak ketiga, hal ini terjadi karena pd proses awalnya sudah salah dan di tutup
– tutupi oleh............... dan ..............., pembatalan tersebut sudah
saya laporkan kepada....... yang lama bgitu juga dengan uang pengembalian dari penjual
yg lama;
c.
Bahwa uang tersebut merupakan hasil hutang .............. kepada Pihak Ketiga dengan perantara TERGUGAT ;
3. Bahwa
TERGUGAT sebelumnya tidak tahu kalo SHM tersebut ternyata bermasalah, saya tahu
setelah team appraisal distrik datang survey ke jaminan pengganti tsb, dan
setelah saya cek sendiri ternyata benar bhw SHM tersebut bermasalah dan semua
datanya sudah dipalsukan oleh ............ dan saya pun juga sudah melaporkan
ke............ yg lama. SHM tersebut diberikan oleh ..............dan ..............
Dan semua hal tersebut sudah saya sampaikan kepada ............selaku............
yg baru, tetapi ybs tidak percaya dengan penjelasan dan informasi dari saya ;
4. Bahwa
TERGUGAT memang ada waktu kejadian sebagai saksi ,karena TERGUGAT tidak punya
kewenangan dan otoritas untuk menukar jaminan sehingga sangat tidak mendasar
dan mengada-ada tuduhan PENGGUGAT yang menuduh TERGUGAT menukar barang jaminan
mengingat dan menimbang bahwa PT................. adalah sebuah perusahaan
besar yang mempunyai SOP ketat sehingga sangat tidak mungkin pekerja yang tidak
mempunyai otoritas dapat berbuat seenaknya menukar barang jaminan;
5. Bahwa
tuduhan PENGGUGAT kepada TERGUGAT
menukar barang jaminan tidak berdasar dan tidak terbukti hingga saat ini
dan lagi-lagi PENGGUGAT menunjukkan
kearogansinya dengan tidak menghormati hukum menuduh tanpa bukti serta tidak
mengindahkan asas hukum PRADUGA TIDAK BERSALAH ;
6. Bahwa
FAKTAnya hingga saat ini TERGUGAT tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan apa yang dituduhkan
PENGGUGAT sehingga gugatan PENGGUGAT mengada-ada dan sangat tidak berdasar dan
tidak beralasan yang dapat saya sanggah sebagai berikut :
a.
Bahwa pengakuan berupa pernyataan dan kuasa
tertanggal 07 April 2014 adalah merupakan tipu muslihat dan paksaan dari
saudara ..........................yang membujuk rayu saya dan paksaan untuk membuat
surat pernyataan sesuai dengan arahan dan draft yang telah dibikin saudara ................dengan dalih kasus ini akan beres dengan pernyataan hal ini
dibuktikan dengan saksi yang melihat waktu pernyataan TERGUGAT menyalin ulang
dan menandatangani pernyataan tersebut.Bahwa Surat Pernyataan dan kuasa
tersebut sudah TERGUGAT CABUT !
b.
Bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan No.....................
tertanggal ...... yang dibuat oleh Internal Control memang benar
sepanjang sesuai dengan keterangan yang saya sampaikan dan berikan dan
sepanjang tidak ada pembelokan fakta oleh oknum-oknum yang tidak menyukai
posisidan karir TERGUGAT sebagai Marketing Manager yang cukup berprestasi di PT..................sehingga menimbulkan perasaan iri dengki dan persaingan tidak
sehat dalam jabatan ;
c.
Bahwa PENGGUGAT menuduh dan mendalilkan TERGUGAT
telah tertangkap tangan adalah salah
dan/atau keliru dalam memahami arti tertangkap tangan sesuai hukum dan
membuktikan secara terang benderang bahwa PENGGUGAT tidak memiliki
pengetahuan hukum yang cukup dan/atau mengetahui makna dari tertangkap tangan dan/atau PENGGUGAT
mentafsirkan hukum menurut tafsirnya sendiri .
Bahwa tertangkap tangan sesuai dengan BAB I Pasal I
angka 19 UU.No 8 TAHUN 1981 tentang Hukum Acara Pidana :
“Tertangkap
tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktiu sedang melakukan tindak
pidana,atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu
dilakukan,atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang
melakukannya,atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga
keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan
bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak
pidana itu.”
Bahwa berdasar KUHAP TERGUGAT sampai saat ini TIDAK
TERBUKTI melakukan tindak pidana yang ditudukan meskipun sudah dilaporkan
oleh saudara ............................ selaku ....................... PT....................... ke
Pihak Kepolisian,sehingga sangat tidak berdasar kalau TERGUGAT dituduh tertangkap tangan oleh PENGGUGAT ;
d.
Bahwa memo internal No.......................... perihal penon-aktifan(skorsing) tidak membuktikan dan/atau menjadikan alat
bukti bahwa PENGGUGAT memiliki FAKTA dan
bukti kesalahan berat TERGUGAT ;
7. Bahwa
PENGGUGAT tidak sependapat dengan Pendapat mediator hubungan industrial adalah
sangat tidak beralasan dan terkesan lari dari tanggungjawab sehingga merugikan
citra dan nama baik PT.................... sebagai perusahaan yang besar dan perusahaan
yang patuh hukum.Bahwa TERGUGAT sependapat dengan Pendapat Mediator Hubungan
Industrial karena secara terang benderang mediator hubungan industrial
menganjurkan berdasarkan keterangan para pihak dan bukti-bukti atau Fakta-Fakta yang disampaikan para pihak sebagai dalilnya,
Bahwa alasan PENGGUGAT
mendalilkan TERGUGAT harus bertanggungjawab atas kesalahannya adalah TERBALIK
yang seharusnya dan sepatutnya PENGGUGAT
bertanggungjawab atas HAK-HAK TERGUGAT selaku PEKERJA ;
Bahwa alasan
yang diberikan PENGGUGAT adalah alasan
NGAWUR dan TIDAK BERDASAR HUKUM serta MENCARI-CARI dan MENGADA-ADA karena
FAKTANYA sampai saat ini TIDAK ADA SATUPUN PUTUSAN PENGADILAN yang berkekuatan hukum tetap
menyatakan TERGUGAT melakukan KESALAHAN atau TINDAK PIDANA yang dituduhkan
bahkan status TERGUGAT sebagai TERLAPOR saja tidak bisa ditingkatkan sebagai
TERSANGKA karena memang tidak ada alat bukti yang menyatakan bahwa TERGUGAT
melakukan tindak pidana !
8. Bahwa
PENGGUGAT justru berusaha menyesatkan hukum dan menginjak-injak norma hukum
dengan mencari-cari alasan menuduh dan
melaporkan TERGUGAT meski secara terang
benderang tidak bisa dibuktikan,PENGGUGAT juga berbuat dzolim dan
sewenang-wenang terhadap TERGUGAT yang mengakibatkan rumah tangga dan masa
depan anak-anak TERGUGAT hancur karena dengan sadis dan kejam ditahannya
HAK-HAK TERGUGAT selaku PEKERJA selama ± 1 tahun meskipun TERGUGAT telah
mendarmabaktikan segenap tenaga pikiran dan dedikasinya demi Perusahaan,
9. Bahwa
faktanya PENGGUGAT tidak memahami
peraturan hukum dan kata-kata dalam dunia Perbankkan yang menyatakan dan
mengasumsikan TERGUGAT mempunyai hutang kepada perusahaan,bahwa ditegaskan
secara TEGAS dan LANTANG TERGUGAT SAMA SEKALI TIDAK MEMPUNYAI HUTANG KEPADA
PERUSAHAAN sebagaimana tersebut dalam
Ayat 1,ayat 2 dan Ayat 3 Pasal 13 Tentang Penegakkan Disiplin Kerja Peraturan
Perusahaan.Bahwa TERGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara
ini untuk meminta PENGGUGAT menjelaskan
definisi hutang dan membuktikan bilamana TERGUGAT mempunyai hutang kepada
PERUSAHAAN agar kedepan tidak semena-mena dalam menuduh dan menginjak-injak
hak-hak pekerja dan agar terkuak secara terang benderang kebenaran ;
10. Bahwa
tindakan PENGGUGAT yang menuduh dan melaporkan TERGUGAT tanpa disertai bukti
dan Fakta hukum dan menahan Hak-Hak TERGUGAT selaku pekerja adalah sangat tidak
patut dan tidak beralasan dan/atau tidak berperikemanunisaan.
Bahwa berdasar fakta-fakta
tersebut mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat dengan segala kerendahan
hati saya mohon untuk memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :
1. MENOLAK
GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan
sah dan masih berlakunya Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
3. Menetapkan
dan Memerintahkan PENGGUGAT untuk membayarkan hak-hak TERGUGAT selaku karyawan
sebagai berikut :
Gaji.....................................
x...............................................
=.....................................
THR.....................
.................x.................................................=.....................................
Gaji
ke-13................................................................................=
---------------------------------------
JUMLAH
4.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini,
Atau
Apabila Pengadilan berpendapat
lain, dalam Pengadilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Hormat Saya,
TERGUGAT
.......................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar