Sejarah
 berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya 
ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan 
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana 
dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B 
Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 
Nopember 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan 
pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20.


Suasana sidang MPR pada saat pengesahan Perubahan Ketiga

Setelah 
disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu 
pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK
 untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD
 1945 hasil Perubahan Keempat.DPR dan Pemerintah kemudian membuat 
Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui 
pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU 
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan
 disahkan oleh Presiden pada hari itu (Lembaran Negara Nomor 98 dan 
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316).Dua hari kemudian, pada tanggal 15 
Agustus 2003, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003
 hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan 
pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada 
tanggal 16 Agustus 2003.Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah 
pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang 
menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang 
kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945.
KANTOR HUKUM BALAKRAMA
 JL.Kijang 1/12A
SEMARANG
www.balakrama.blogspot.com
balakrama6999@gmail.comsumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.ProfilMK&id=1
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar