CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki
 oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat 
keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV
 mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak 
lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta 
pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv 
disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu 
pasif.
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu
 persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan 
komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
 - Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
 - Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan
 modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan 
operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang 
terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
KANTOR HUKUM BALAKRAMA 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar