Tindak
pidana yang berhubungan dengan Narkoba termasuk tindak pidana khusus, dimana
ketentuan yang dipakai termasuk diantaranya hukum acaranya menggunakan
ketentuan khusus. Disebut dengan tindak pidana khusus, karena tindak pidana
narkoba tidak menggunakan KUHPidana sebagai dasar pengaturan, akan tetapi
menggunakan UU no 22 dan no 5 tahun 1997 tentang Narkotika dan Psikotropika.
Secara umum hukum acara yang dipergunakan mengacu pada tata cara yang
dipergunakan oleh KUHAP, akan tetapi terdapat beberapa pengecualian sebagaimana
ditentukan oleh UU narkotika dan psikotropika.
Sebelum
membahas secara jelas tentang tindak pidana Narkotika dan psikotropika kita
harus mengetahui pengertian dari narkoba, narkotika dan psikotropika.
Narkoba
adalah kepanjangan dari Narkotika dan Barang berbahaya lainnya. Selain
narkotika yang digolongkan barang berbahaya adalah zat, bahan kimia dan
biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yabf dapat membahayakan
kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung yang
mempunyai sifat, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif dan iritasi.
Tergolong
barang berbahaya adalah:
1.
Minuman Keras
2.
Nikotin
3.
Caffein
4.
Volatile Solvent atau Inhalensia
5.
Zat Desainer
Narkotika
berasal dari bahasa Yunani, Narke yang
berarti terbius sehingga tidak merasakan apa-apa (Sudarto, 1981: 36). Namun ada yang mengatakan, bahwa narkotika
berasal dari kata Narcissus,
sejenis tumbuh-tumbuhan yang memiliki bunga yang dapat membuat orang menjadi
tak sadar B. Simanjuntak, 1981: 124).
Akan
tetapi menurut UU Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika, Menurut pasal 1 butir
1undang-undang tersebut, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari
tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang
dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang
ini atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Psikotropika
adalah obat yang bekerja pada atau mempengaruhi fungsi psikis, kelakuan atau
pengalaman (Hari Sasangka, 2003: 63).
Sebenarnya
psikotropika baru diperkenalkan sejak lahirnya suatu cabang ilmu farmakologi
yakni psikofarmakologi yang khusus mempelajari psikofarma atau psikotropik
Menurut
undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dalam pasal 1 butir 1
disebutkan, bahwa Psikotropika adalah zat atau obat. baik alamiah maupun
sintesis bukan narkotika. yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif
pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental
dan prilaku.
Seiring dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dewasa ini berkembang pengaruh
pemakaian obat-obatan dikalangan masyarakat. hal ini sebagai dampak kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin lama semakin berkembang dengan
pesat, dan salah satu yang paling marak saat ini adalah “Masalah Narkotika dan
Psikotropika.”
Peredaran Narkotika
dan Psikotropika secara tidak bertanggung jawab sudah semakin meluas di
kalangan masyarakat. Hal ini tentunya akan semakin mengkhawatirkan, apalagi
kita mengetahui yang banyak menggunakan Narkotika dan Psikotropika adalah
kalangan generasi muda (generasi penerus bangsa) yang meruopakan harapan dan
tumpuan bangsa di masa yang akan datang.
Aparat penegak hukum
mengalami kesulitan dalam mengatasai masalah penyalahgunaan Narkotika dan
Psikotropika ini. Disisi lain masalah peredaran dan penyalahgunaan ini
merupakan perbuatan terlarang dan sangat membahayakan bagi yang
mengkonsumsinya. Disisi lain masih kurangnya aturan yang memadai untuk
menjaring para pelaku (baik pengedar maupun pengguna) dan diharapkan dengan dikeluarkannya
aturan baru yaitu mengenai Undang-undang Narkotika Nomor 22 Tahun 1997 dan
Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997, masalah penggunaan Narkotika dan Psikotropika
yang dapat merugikan kehidupan manusia dan kehidupan bangsa ini dapat
diberantas.
Laboratorium forensik
sebagai alat Kepolisian khusus membantu Kepolisian Republik Indonesia dalam
melaksanakan tugas mempunyai tanggung jawab dan tugas yang sangat penting dalam
membantu pembuktian untuk mengungkap segala sesuatu yang berhubungan dengan
segala jenis dan macam Narkotika dan Psikotropika siapa pemakainya maupun siapa
pengedarnya. Namun untuk memperoleh kebenaran yang tinggi diperlukan alat-alat
yang canggih dan maju, dan tentu saja samua itu membutuhkan biaya yang tidak
sedikit jumlahnya.
Oleh karena itu,
apabila ada barang bukti Narkotika dan Psikotropika yang dikirimkan ke
Laboratorium Forensik cabang untuk diperiksa tetapi peralatan yang dibutuhkan
tidak memadai atau tidak tersedia, maka barang bukti tersebut akan dikirimkan
ke Laboratorium Forensik pusat untuk diperiksa lebih lanjut.
Barang bukti yang
ditemukan karena adanya suatu kasus penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika
harus ditelitidan diperiksa dengan cermat, karena dapat mempengaruhi putusan
seorang Hakim yang menyangkut kebebasan hidup seorang dengan hukuman yang
dijatuhkan. Untuk memeriksa dan meneliti barang bukti penyalahgunaan Narkotika
dan Psikotropika yang ditemukan, maka barang bukti tersebut akan dikirimkan
kembali untuk dijadikan barang bukti di Pengadilan, dimana barang bukti
tersebut dapat menentukan nasib selanjutnya dari tersangka, apakah ia terbukti
bersalah atau tidak.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat diketahui bahwa proses
pemeriksaan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Pengadilan
Negeri Surakarta tidak berbeda dengan perkara pidana lainnya yaitu didahului
dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum – tawaran eksepsi
kepada terdakwa, apabila terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau eksepsi
ditolak, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi – pemeriksaan
alat-alat bukti – keterangan terdakwa – apabila penuntut umum akan mengajukan
saksi atau alat bukti baru akan diperiksa – penasehat hukum/terdakwa dapat
mengajukan saksi a de charge yang juga diperiksa lebih dahulu – pembacaan
tuntutan pidana (requisitoir) – pembelaan terdakwa (pledoi) – replik
– duplik – pembacaan putusan oleh majelis hakim berdasarkan fakta-fakta
yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan-pertimbangan majelis hakim.
Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku yang melakukan
tindak pidana penyalahgunaan narkotika mengacu pada fakta-fakta yang terungkap
dalam persidangan. Fakta-fakta tersebut diperoleh dari keterangan saksi-saksi,
pengakuan terdakwa, pemeriksaan alat-alat bukti dan unsur-unsur tindak pidana
dari pasal-pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum yang dapat dibuktikan dalam
proses persidangan, pembelaan Penasehat Hukum/terdakwa, serta hal-hal yang
memberatkan dan meringankan yang diperoleh hakim dalam proses pemeriksaan di
persidangan.
Upaya pencegahan
dilakukan secara integral dan dinamis antara unsur-unsur aparat dan potensi
masyarakat, merupakan upaya yang terus menerus dan berkesinambungan, untuk
merubah sikap perilaku, cara berfikir dari kelompok masyarakat yang sudah
mempunyai kecenderungan menyalahgunakan serta melakukan tindak pidana
perdagangan/peredara gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
Upaya pencegahan yang
dimaksudkan adalah untuk menciptakan kesadaran kewaspadaan dan daya tangkal
terhadap bahaya-bahaya dan memiliki kemampuan untuk menolak zat-zat berbahaya
tersebut, untuk selanjutnya dapat menentukan rencana masa depannya dengan hidup
sehat, produktif, kreatif dan bermanfaat bagi dirinya dan lingkungannya.
Kebijaksanaan internasional dalam menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya tetap mengacu pada
piagam PBB dan prinsip-prinsip hukum internasional yang ada.
Indonesia dalam menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap, psikotropika, dan zat adiktif lain, pada dasarnya mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
Indonesia dalam menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap, psikotropika, dan zat adiktif lain, pada dasarnya mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
-) langkah pencegahan
untuk mengurangi jumlah permintaan
-) langkah
pengendalian dan pengawasan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
yang dimanfaatkan untuk pengobatan dan atau bagi kepentingan ilmu pengetahuan
-) langkah represif
pemberantasan jalur perdagangan gelap
-) melakukan upaya penyembuhan/terapi dan rehabilitasi terhadap korban-korban penyalahgunaan
-) langkah-langkah lain yang mendukung
Upaya pencegahan penanggulangan dan
peredaran zat-zat berbahaya tersebut dapat dilakukan melalui berbagai jalur:
-) jalur keluarga
-) jalur pendidikan,
formal dan informal
-) jalur
lembaga-lembaga sosial swadaya masyarakat
-) jalur
lembaga-lembaga keagamaan
-) jalur kelompok-kelompok
teman bermainremaja/pemuda: club, seni, olahraga, ketrampilan-ketrampilan lain
-) jalur organisasi
kewilayahan, dipimpin oleh aparat RT, RW, LKMD
-) melalui media
massa, cetak, elektronik, film, maupun seni pentas tradisional
Kantor Hukum Balakrama
sumber:http://anbachruddin.blogspot.com/2011/11/tindak-pidana-narkotika-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar