TATA URUTAN PERSIDANGAN
PERKARA PERDATA
1. Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk
umum (kecuali persidangan yang dinyatakan tertutup untuk umum);
2. Para pihak (penggugat dan tergugat)
diperintahkan memasuki ruang sidang;
3. Para pihak diperiksa identitasnya (surat
kuasanya), demikian pula diperiksa surat ijin praktik dari organisasi advokat (jika dikuasakan kepada Advokat);
4. Apabila kedua belah pihak lengkap maka
diberi kesempatan untuk menyelesaikan dengan perkara secara damai (melalui mediasi);
5. Majelis Hakim menawarkan apakah akan menggunakan
mediator dari lingkungan PN atau dari luar (sesuai PERMA RI No.1 Tahun 2008);
6. Apabila tidak tercapai kesepakatan damai,
maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan oleh penggugat/kuasanya;
7. Apabila perdamaian berhasil maka dibacakan
dalam persidangan dalam bentuk akta perdamaian yang bertitel DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN Yang Maha Esa;
8. Apabila tidak ada perubahan acara,
selanjutnya jawaban dari tergugat; (jawaban berisi eksepsi, bantahan, permohonan
putusan provisionil, gugatan rekonvensi);
9. Apabila ada gugatan rekonvensi tergugat
juga berposisi sebagai penggugat rekonvensi;
10. Replik dari penggugat, apabila digugat
rekonvensi maka ia berkedudukan sebagai tergugat rekonvensi;
11. Pada saat surat menyurat (jawab jinawab)
ada kemungkinan ada gugatan intervensi (voeging, vrijwaring, toesenkomst);
12. Sebelum pembuktian ada kemungkinan muncul
putusan sela (putusan provisionil, putusan tentang dikabulkannya eksepsi
absolut, atau ada gugat intervensi);
13. Pembuktian
14. Dimulai dari penggugat berupa surat bukti
dan saksi;
15. Dilanjutkan dari tergugat berupa surat
bukti dan saksi;
16. Apabila diperlukan, Majelis Hakim dapat melakukan
pemeriksaan setempat (tempat objek sengketa);
17. Kesimpulan dari masing-masing pihak;
18. Musyawarah oleh Majelis Hakim;
19. Pembacaan Putusan Majelis Hakim;
20. Isi
putusan Majelis Hakim dapat berupa Gugatan dikabulkan (seluruhnya atau
sebagian); Gugatan ditolak, atau Gugatan tidak dapat diterima;
KANTOR HUKUM BALAKRAMA
JL.Kijang 1/12A
SEMARANG
www.balakrama.blogspot.com
balakrama6999@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar