Sejarah Terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Sejarah terbentuknya DPR RI secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga periode:
Secara ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut bersumber dari laman resmi http://www.dpr.go.id/tentang/sejarah-dpr :
Pada masa penjajahan Belanda, terdapat lembaga semacam parlemen bentukan Penjajah Belanda yang dinamakan Volksraad.Pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda mengakhiri masa penjajahan selama 350 tahun di Indonesia.Pergantian penjajahan dari Belanda kepada Jepang mengakibatkan keberadaan Volksraad secara otomatis tidak diakui lagi, dan bangsa Indonesia memasuki masa perjuangan Kemerdekaan.
Sejarah DPR RI dimulai sejak dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh Presiden pada tanggal 29 Agustus 1945 (12 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia) di Gedung Kesenian, Pasar Baru Jakarta. Tanggal peresmian KNIP (29 Agustus 1945) dijadikan sebagai TANGGAL dan HARI LAHIR DPR RI. Dalam Sidang KNIP yang pertama telah menyusun pimpinan sebagai berikut:
- Volksraad
- Masa perjuangan Kemerdekaan
- Dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
Secara ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut bersumber dari laman resmi http://www.dpr.go.id/tentang/sejarah-dpr :
Pada masa penjajahan Belanda, terdapat lembaga semacam parlemen bentukan Penjajah Belanda yang dinamakan Volksraad.Pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda mengakhiri masa penjajahan selama 350 tahun di Indonesia.Pergantian penjajahan dari Belanda kepada Jepang mengakibatkan keberadaan Volksraad secara otomatis tidak diakui lagi, dan bangsa Indonesia memasuki masa perjuangan Kemerdekaan.
Sejarah DPR RI dimulai sejak dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh Presiden pada tanggal 29 Agustus 1945 (12 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia) di Gedung Kesenian, Pasar Baru Jakarta. Tanggal peresmian KNIP (29 Agustus 1945) dijadikan sebagai TANGGAL dan HARI LAHIR DPR RI. Dalam Sidang KNIP yang pertama telah menyusun pimpinan sebagai berikut:
- Ketua : Mr. Kasman Singodimedjo
- Wakil Ketua I : Mr. Sutardjo Kartohadikusumo
- Wakil Ketua II : Mr. J. Latuharhary
- Wakil Ketua III : Adam Malik
1916
Periode Volksraad (Jaman Penjajahan Belanda)
Pasal 53 sampai dengan Pasal 80 Bagian Kedua Indische Staatsregeling, wet op de Staatsinrichting van Nederlandsh-Indie (Indische Staatsrgeling) yang ditetapkan pada tanggal 16 Desember 1916 serta diumumkan dalam Staatsblat Hindia No. 114 Tahun 1916 dan berlaku pada tangal 1 Agustus 1917 memuat hal-hal yang berkenaan dengan kekuasaan legislatif, yaitu Volksraad (Dewan Rakyat). Berdasarkan konstitusi Indische Staatsrgeling buatan Belanda itulah, pada tanggal 18 Mei 1918 Gubernur Jenderal Graaf van Limburg Stirum atas nama pemerintah penjajah Belanda membentuk dan melantik Volksraad (Dewan Rakyat).
Pasal 53 sampai dengan Pasal 80 Bagian Kedua Indische Staatsregeling, wet op de Staatsinrichting van Nederlandsh-Indie (Indische Staatsrgeling) yang ditetapkan pada tanggal 16 Desember 1916 serta diumumkan dalam Staatsblat Hindia No. 114 Tahun 1916 dan berlaku pada tangal 1 Agustus 1917 memuat hal-hal yang berkenaan dengan kekuasaan legislatif, yaitu Volksraad (Dewan Rakyat). Berdasarkan konstitusi Indische Staatsrgeling buatan Belanda itulah, pada tanggal 18 Mei 1918 Gubernur Jenderal Graaf van Limburg Stirum atas nama pemerintah penjajah Belanda membentuk dan melantik Volksraad (Dewan Rakyat).
1918
Berdasarkan konstitusi Indische Staatsrgeling buatan Belanda itulah, pada tanggal 18 Mei 1918
Gubernur Jenderal Graaf van Limburg Stirum atas nama pemerintah
penjajah Belanda membentuk dan melantik Volksraad (Dewan Rakyat).
1918
Keanggotaan Volksraad
Ketua 1 orang (diangkat oleh Raja) Anggota 38 orang (20 orang dari golongan Bumi Putra)
Ketua 1 orang (diangkat oleh Raja) Anggota 38 orang (20 orang dari golongan Bumi Putra)
1927
Keanggotaan Volksraad
Ketua 1 orang (diangkat oleh Raja) Anggota 55 orang (25 orang dari golongan Bumi Putra)
Ketua 1 orang (diangkat oleh Raja) Anggota 55 orang (25 orang dari golongan Bumi Putra)
1930
Keanggotaan Volksraad
Ketua 1 orang (diangkat oleh Raja) Anggota 55 orang (25 orang dari golongan Bumi Putra)
Ketua 1 orang (diangkat oleh Raja) Anggota 55 orang (25 orang dari golongan Bumi Putra)
1935
Kaum
Nasionalis moderat antara lain Hohammad Husni Thamrin, dll. menggunakan
Volksraad sebagai jalan untuk mencapai cita-cita Indonesia Merdeka
memalui jalan Parlemen. Usul-usul anggota seperti Petisi Sutardjo pada
Tahun 1935 yang berisi "permohonan kepada Pemerintah Belanda agar
diadakan pembicaraan bersama antara Indonesia dan Belanda dalam suatu
perundingan mengenai nasib Indonesia di masa yang akan datang", atau
Gerakan Indonesia Berparlemen dari Gabungan Politik Indonesia yang
berisi keinginan adanya parlemen yang sesungguhnya sebagai suatu tahap
untuk menuju Indonesia Merdeka, ternyata ditolak pemerintah Hindia
Belanda.
1941
Pada
Awal perang Dunia II Anggota-anggota Volksraad mengusulkan dibentuknya
milisi pribumi untuk membantu Pemerintah menghadapi musuh dari luar,
usul ini juga ditolak. Tanggal 8 Desember 1941 Jepang melancarkan serangan ke Asia.
1942
Tanggal 11 Januari 1942 Tentara Jepang pertama kali menginjak bumi Indonesia yaitu mendarat di Tarakan (kalimantan Timur). Hindia Belanda tidak mampu melawan dan menyerah kepada Jepang pada tanggal 8 Maret 1942, dan Belanda mengakhiri masa penjajahan selama 350 tahun di Indonesia. Pergantian penjajahan dari Belanda kepada Jepang mengakibatkan keberadaan Volksraad secara otomatis tidak diakui lagi.
1943
Masa Perjuangan Kemerdekaan
Rakyat Indonesia pada awalnya gembira menyambut tentara Dai Nippon (Jepang), yang dianggap sebagai saudara tua yang membebaskan Indonesia dari belenggu penjajahan. Namun pemerintah militer Jepang tidak berbeda dengan pemerintahan Hindia Belanda. Semua kegiatan politik dilarang. Pemimpin-pemimpin yang bersedia bekerjasama, berusaha menggunakan gerakan rakyat bentukan Jepang, seperti Tiga-A (Nippon cahaya Asia, Pelindung Asia, dan Pemimpin Asia) atau PUTERA (Pusat Tenaga Rakyat), untuk membangunkan rakyat dan menanamkan cita-cita kemerdekaan dibalik punggung pemerintah militer Jepang.
Rakyat Indonesia pada awalnya gembira menyambut tentara Dai Nippon (Jepang), yang dianggap sebagai saudara tua yang membebaskan Indonesia dari belenggu penjajahan. Namun pemerintah militer Jepang tidak berbeda dengan pemerintahan Hindia Belanda. Semua kegiatan politik dilarang. Pemimpin-pemimpin yang bersedia bekerjasama, berusaha menggunakan gerakan rakyat bentukan Jepang, seperti Tiga-A (Nippon cahaya Asia, Pelindung Asia, dan Pemimpin Asia) atau PUTERA (Pusat Tenaga Rakyat), untuk membangunkan rakyat dan menanamkan cita-cita kemerdekaan dibalik punggung pemerintah militer Jepang.
1943
Dibentuknya
Tjuo Sangi-in, sebuah badan perwakilan yang hanya bertugas menjawab
pertanyaan Saiko Sikikan, penguasa militer tertinggi, mengenai hal-hal
yang menyangkut usaha memenangkan perang Asia Timur Raya. Jelas bahwa
Tjuo Sangi-in bukan Badan Perwakilan apalagi Parlemen yang mewakili
bangsa Indonesia.
1945
Tanggal 14 Agustus 1945
Jepang dibom atom oleh Amerika Serikat dan Uni Soviet menyatakan perang
terhadap Jepang. Dengan demikian Jepang akan kalah dalam waktu singkat,
sehingga Proklamasi harus segera dilaksanakan.
1945
Tanggal 16 Agustus 1945
tokoh-tokoh pemuda bersepakat menjauhkan Sukarno-Hatta ke luar kota
(Rengasdengklok Krawang) dengan tujuan menjauhkan dari pengaruh Jepang
yang berkedok menjanjikan kemerdekaan, dan didesak Sukarno-Hatta agar
segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
1945
Setelah berunding selama satu malam di rumah Laksamana Maeda,maka pada tanggal 17 Agustus 1945 Soekarno-Hatta atas nama Bangsa Indonesia membacakan Proklamasi Kemerdekaan di halaman rumahnya Pengangsaan Timur 56, Jakarta.
1945
Periode KNIP
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang kita kenal sebagai Undang-undang Dasar 1945. Maka mulai saat ini, penyelenggara negara didasarkan pada ketentuan-ketentuan menurut Undang-undang Dasar 1945.
Sesuai dengan ketentuan dalam Aturan Peralihan, tanggal 29 Agustus 1945, dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat atau KNIP beranggotakan 137 orang. Komite Nasional Pusat ini diakui sebagai cikal bakal badan Legislatif di Indonesia, dan tanggal pembentukan KNIP yaitu 29 Agustus 1945 diresmikan sebagai hari jadi DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA.
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang kita kenal sebagai Undang-undang Dasar 1945. Maka mulai saat ini, penyelenggara negara didasarkan pada ketentuan-ketentuan menurut Undang-undang Dasar 1945.
Sesuai dengan ketentuan dalam Aturan Peralihan, tanggal 29 Agustus 1945, dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat atau KNIP beranggotakan 137 orang. Komite Nasional Pusat ini diakui sebagai cikal bakal badan Legislatif di Indonesia, dan tanggal pembentukan KNIP yaitu 29 Agustus 1945 diresmikan sebagai hari jadi DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA.
1945
Dalam Sidang KNIP yang pertama telah menyusun pimpinan sebagai berikut:
Mr. Kasman Singodimedjo
Ketua
Mr. Sutardjo Kartohadikusumo
Wakil Ketua I
Mr. J. Latuharhary
Wakil Ketua II
Adam Malik
Wakil Ketua III
Mr. Kasman Singodimedjo
Ketua
Mr. Sutardjo Kartohadikusumo
Wakil Ketua I
Mr. J. Latuharhary
Wakil Ketua II
Adam Malik
Wakil Ketua III
1945
Tanggal 10 Nopember 1945 terjadi pertempuran di Surabaya yang menimbulkan banyak korban di pihak bangsa Indonesia.
Sehubungan dengan itu KNIP dalam Sidang Pleno ke-3 tanggal 27 Nopember 1945 mengeluarkan resolusi yang menyatakan protes yang sekeras-kerasnya kepada Pucuk Pimpinan Tentara Inggris di Indonesia atas penyerangan Angkatan Laut, Darat dan Udara atas rakyat dan daerah-daerah Indonesia.
Sehubungan dengan itu KNIP dalam Sidang Pleno ke-3 tanggal 27 Nopember 1945 mengeluarkan resolusi yang menyatakan protes yang sekeras-kerasnya kepada Pucuk Pimpinan Tentara Inggris di Indonesia atas penyerangan Angkatan Laut, Darat dan Udara atas rakyat dan daerah-daerah Indonesia.
1945
Dalam
masa awal ini KNIP telah mengadakan sidang di Kota Solo pada tahun
1946, di Malang pada tahun 1947, dan Yogyakarta tahun 1949.
Perjuangan mempertahankan kemerdekaan dilaksanakan serentak di medan-perang dan di meja perundingan. Dinamika revolusi ini juga dicerminkan dalam sidang-sidang KNIP, antara pendukung pemerintah dan golongan keras yang menentang perundingan.
Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda telah dua kali menandatangani perjanjian, yaitu Linggarjati dan Renville. Tetapi semua persetujuan itu dilanggar oleh Belanda, dengan melancarkan agresi militer ke daerah Republik.
Perjuangan mempertahankan kemerdekaan dilaksanakan serentak di medan-perang dan di meja perundingan. Dinamika revolusi ini juga dicerminkan dalam sidang-sidang KNIP, antara pendukung pemerintah dan golongan keras yang menentang perundingan.
Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda telah dua kali menandatangani perjanjian, yaitu Linggarjati dan Renville. Tetapi semua persetujuan itu dilanggar oleh Belanda, dengan melancarkan agresi militer ke daerah Republik.
Periode DPR RI
Nomor. | Nama | Periode | |||
---|---|---|---|---|---|
1 | Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) | 29 Aug 1945 – 15 Feb 1950 | |||
2 | DPR dan Senat Republik Indonesia Serikat (RIS)) | 15 Feb 1950 – 16 Aug 1950 | |||
3 | Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (DPRS) | 16 Aug 1950 – 26 Mar 1956 | |||
4 | DPR hasil Pemilu Pertama | 26 Mar 1956 – 22 Jul 1959 | |||
5 | DPR setelah Dekrit Presiden | 22 Jul 1959 – 26 Jun 1960 | |||
6 | Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR) | 26 Jun 1960 – 15 Nov 1965 | |||
7 | DPR GR minus Partai Komunis Indonesia (PKI) | 15 Nov 1965 – 19 Nov 1966 | |||
8 | DPR GR Orde Baru | 19 Nov 1966 – 28 Okt 1971 | |||
9 | DPR hasil Pemilu ke-2 | 28 Okt 1971 – 1 Okt 1977 | |||
10 | DPR hasil Pemilu ke-3 | 1 Okt 1977 – 1 Okt 1982 | |||
11 | DPR hasil Pemilu ke-4 | 1 Okt 1982 – 1 Okt 1987 | |||
12 | DPR hasil Pemilu ke-5 | 1 Okt 1987 – 1 Okt 1992 | |||
13 | DPR hasil Pemilu ke-6 | 1 Okt 1992 – 1 Okt 1997 | |||
14 | DPR hasil Pemilu ke-7 | 1 Okt 1997 – 1 Okt 1999 | |||
15 | DPR hasil Pemilu ke-8 | 1 Okt 1999 – 1 Okt 2004 | |||
16 | DPR hasil Pemilu ke-9 | 1 Okt 2004 – 1 Okt 2009 | |||
17 | DPR hasil Pemilu ke-10 | 1 Okt 2009 – 1 Okt 2014 | |||
18 | DPR hasil Pemilu ke-11 | 1 Okt 2014 – 1 Okt 2019 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar