Paspor (passport) adalah suatu dokumen resmi yang diterbitkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang tentang identitas seorang warga negara yang akan melakukan perjalanan lintas negara. Paspor ini digunakan ketika seorang warga negara yang hendak memasuki batas negara lain. Kemudian petugas berwenang dari negara tujuan tersebut akan memberi stempel ataupun lampiran lembar visa yang direkatkan di dalam halaman pemegang paspor sebagai bukti tanda ijin untuk memasuki suatu negara.
"Untuk dapat melakukan perjalanan ke luar negeri maka Anda wajib memiliki paspor (passport)".Pada umumnya paspor berisikan tentang identitas lengkap pemegang paspor yang meliputi: foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tandatangan pemegang paspor tersebut. Informasi lain yang terdapat pada paspor yakni kode negara, nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tandatangan dan stempelnya.
Paspor memiliki berbagai macam jenis sesuai dengan tujuan dari pemegang paspor. Di Indonesia, dikenal beberapa jenis paspor yaitu:
- Paspor Diplomatik – sampul berwarna hitam yang dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi Indonesia
- Paspor Dinas/Resmi – sampul berwarna biru
- Paspor Umum – sampul berwarna hijau
- Paspor Haji – sampul berwarna cokelat
KANTOR HUKUM BALAKRAMA
JL.Kijang 1/12A
SEMARANG
www.balakrama.blogspot.com
balakrama6999@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar