Perhimpunan Advokat Indonesia
(PERADI) mulai diperkenalkan ke masyarakat, khususnya kalangan penegak hukum,
pada 7 April 2005 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan. Acara perkenalan PERADI,
selain dihadiri oleh tidak kurang dari 600 advokat se-Indonesia, juga diikuti
oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia,
dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Menurut Pasal 32 ayat (4)
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), Organisasi
Advokat harus terbentuk dalam waktu paling lambat dua tahun sejak undang-undang
tersebut diundangkan. Banyak pihak yang meragukan para advokat dapat memenuhi
tenggat waktu yang dimaksud oleh undang-undang. Pada kenyataannya, dalam waktu
sekitar 20 bulan sejak diundangkannya UU Advokat atau tepatnya pada 21 Desember
2004, advokat Indonesia sepakat untuk membentuk PERADI.
Kesepakatan untuk membentuk
PERADI diawali dengan proses panjang. Pasal 32 ayat (3) UU Advokat menyatakan
bahwa untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat dijalankan
bersama-sama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi
Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI),
Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara
Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
Untuk menjalankan tugas yang dimaksud, kedelapan organisasi advokat di atas,
pada 16 Juni 2003, setuju memakai nama Komite Kerja
Advokat Indonesia (KKAI).
Sebelum pada akhirnya sepakat
membentuk PERADI, KKAI telah menyelesaikan sejumlah persiapan. Pertama yaitu
melakukan verifikasi untuk memastikan nama dan jumlah advokat yang masih aktif
di Indonesia. Proses verifikasi sejalan dengan pelaksanaan Pasal 32 ayat
(1) UU Advokat yang menyatakan bahwa advokat, penasihat hukum, dan konsultan
hukum yang telah diangkat saat berlakunya undang-undang tersebut dinyatakan
sebagai advokat sebagaimana diatur undang-undang. Sebanyak 15.489 advokat dari
16.257 pemohon dinyatakan memenuhi persyaratan verifikasi. Para advokat
tersebut telah menjadi anggota PERADI lewat keanggotan mereka dalam delapan
organisasi profesional yang tergabung dalam KKAI.
Sebagian bagian dari proses
verifikasi, dibentuk pula sistem penomoran keanggotaaan advokat untuk lingkup
nasional yang juga dikenal dengan Nomor Registrasi Advokat. Selanjutnya, kepada
mereka yang lulus persyaratan verifikasi juga diberikan Kartu Tanda Pengenal
Advokat (KTPA). Di masa lalu, KTPA diterbitkan oleh pengadilan tinggi di mana
advokat yang bersangkutan berdomisili. Peluncuran KTPA sebagaimana dimaksud
dilakukan pada 30 Maret 2004 di Ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung
Republik Indonesia.
Persiapan kedua adalah
pembentukan Komisi Organisasi dalam rangka mempersiapkan konsep Organisasi
Advokat yang sesuai dengan situasi dan kondisi di Indonesia. Kertas kerja
dari Komisi Organisasi kemudian dijadikan dasar untuk menentukan bentuk dan
komposisi Organisasi Advokat yang dapat diterima oleh
semua pihak.
Persiapan lain yang telah
dituntaskan KKAI adalah pembentukan Komisi Sertifikasi. Komisi ini
mempersiapkan hal-hal menyangkut pengangkatan advokat baru. Untuk dapat
diangkat menjadi advokat, selain harus lulus Fakultas Hukum, UU
Advokat mewajibkan setiap calon
advokat mengikuti pendidikan khusus,
magang selama dua tahun di kantor advokat, dan lulus ujian advokat yang
diselenggarakan Organisasi Advokat. Peraturan untuk persyaratan di atas
dipersiapkan oleh komisi ini.
Setelah pembentukannya, PERADI
telah menerapkan beberapa keputusan mendasar. Pertama, PERADI telah merumuskan
prosedur bagi advokat asing untuk mengajukan rekomendasi untuk bekerja
di Indonesia. Kedua, PERADI telah membentuk Dewan Kehormatan Sementara
yang berkedudukan di Jakarta dan dalam waktu dekat akan membentuk
Dewan Kehormatan tetap. Pembentukan Dewan Kehormatan di daerah lain saat ini
menjadi prioritas PERADI. Ketiga, PERADI telah membentuk Komisi
Pendidikan
Profesi Advokat Indonesia (KP2AI). Komisi ini bertanggung jawab
seputar ketentuan pendidikan khusus bagi calon advokat serta pendidikan hukum
berkelanjutan bagi advokat.
Baik KKAI maupun PERADI telah
menyiapkan bahan-bahan dasar untuk digunakan PERADI untuk meningkatkan
manajemen advokat di masa yang akan datang. Penting pula untuk dicatat bahwa
hingga saat ini seluruh keputusan, termasuk keputusan untuk membentuk PERADI
dan susunan badan pengurusnya, telah diambil melalui musyawarah untuk mencapai
kesepakatan berdasarkan paradigma advokat Indonesia.
Meski usia PERADI masih belia, namun
dengan restu dari semua pihak, PERADI berharap dapat menjadi organisasi advokat
yang bebas dan independen, melayani untuk melindungi kepentingan pencari
keadilan, dan menjalankan tugas sebaik-baiknya untuk melayani para anggotanya.
- disadur dari web resmi PERADI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar