Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Jumat, 20 Maret 2015

TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )

                                                  Tanda Daftar Perusahaan (TDP) BARU

Tanda Daftar Perusahaan adalah setiap bentuk usaha untuk menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan yang telah diberikan oleh Dinas kepada perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya.

1. Hukum yang melandasi :
Ø Perda No.12 Th 2004
2. Obyek Tanda Daftar Perusahaan :
Perseroan Terbatas (PT)
Koperasi
Persekutuan Komanditer (CV)
Firma (Fa)
Perorangan (PO / UD / Toko / Kios)
Perusahaan Lainnya (BPL / BUMN / BUMD)
Perusahaan berstatus Kantor Cabang / Pembantu / Agen / Perwakilan dan atau
Anak Perusahaan dari jenis perusahaan pada angka 1 s.d. 6
3. Persyaratan
Permohonan tertulis bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) formulir disediakan
Fotocopy KTP Pemilik / Direktur / Ketua / Penanggungjawab
Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (bagi PT, Koperasi, CV, Fa, BPL,
BUMD, BUMN) yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri
Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan / Kantor Induk (bagi perusahaan yang
berstatus Kantor Cabang/Pembantu/Agen/Perwakilan dan / Anak Perusahaan )
Fotocopy surat keputusan dan pengesahan Badan Hukum dari Menteri
Kehakiman dan HAM bagi PT
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan atau pemilik
Fotocopy SITU / HO (bagi yg dipersyaratkan)
Phas Foto berwarna 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar
( semua persyaratan dibuat rangkap 2)
a. Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas:
1. Foto copy Akta Notaris Pendirian Perseroan;
2. Foto copy Akta Perubahan Perusahaan (apabila ada);
3. Asli dan foto copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum dan persetujuan perubahan bagi PT yang telah berbadan hukum sebelum diberlakukannya Undang-undang Perseroan Terbatas;
4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan;
5. Foto copy Izin Teknis (SIUP/SIUJK, dll) atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang;
6. Foto copy NPWP;

b. Perusahaan berbentuk Koperasi :
1. Foto copy Akta Pendirian Koperasi;
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk pengurus, atau penanggungjawab Koperasi;
3. Foto copy surat pengesahan sebagai badan hukum dari pejabat yang berwenang;
4. Foto copy Izin Teknis (SIUP / SIUJK, dll) atau Surat Keterangan yang di persamakan dengan itu yang di terbitkan oleh Instansi yang berwenang;
5. Foto copy NPWP.

c. Perusahaan berbentuk CV :
1. Foto copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan yang sudah didaftar di PN setempat;
2. Foto copy KTP atau Paspor Pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan;
3. Foto copy Izin Teknis (SIUP/SIUJK, dll) atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang;
4. Foto copy NPWP.

d. Perusahaan berbentuk Frima (Fa.) :
1. Foto copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan yang sudah didaftar di PN setempat;
2. Foto copy KTP atau Paspor Pemilik, pengurus, atau Penanggung jawab perusahaan
3. Foto copy Izin Teknis (SIUP / SIUJK, dll) atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang;
4. Foto copy NPWP.
e. Perusahaan berbentuk Perorangan :
1. Foto copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan (apabila ada);
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk pemilik, atau penanggung jawab perusahaan;
3. Foto copy Izin Teknis (SIUP/SIUJK, dll) atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang;
4. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )

f. Perusahaan lain:
1. Foto copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan (apabila ada);
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan;
3. Foto copy Izin Teknis ( SIUP / SIUJK, dll ) atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang;
4. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

g. Pendaftaran perusahaan kantor cabang, kantor pembantu, perwakilan perusahaan :
1. Akta Pendirian perusahaan (apabila ada / surat penunjukan / surat yang dipersamakan dengan itu, sebagai kantor cabang, kantor pembantu, kantor perwakilan perusahaan
2. Foto copy KTP pengurus, penanggungjawab perusahaan
3. Foto copy izin teknis ( SIUP / SIUJK, dll) atau surat keterangan yang disamakan dengan itu oleh instansi yang berwenang
4. Foto copy NPWP
4. Prosedur & Mekanisme Izin
a. Pemohon atau pemegang kuasa mengajukan permohonan melalui KPT dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan.
b. Petugas KPT meneliti persyaratan permohonan dengan ketentuan apabila berkas dinyatakan tidak lengkap dan sah akan dikembalikan kepada pemohon pada hari itu juga.
c. Berkas yang telah dinyatakan lengkap dan sah segera dibuatkan tanda terima sebagai bukti telah mengajukan permohonan izin
d. Berkas yang telah dinyatakan lengkap dan sah dibuatkan surat pengantar untuk disampaikan ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian Daerah dan dilengkapi daftar kelengkapan persyaratan (chek list) dan ditandatangani oleh KPT dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja.
e. Pemeriksaan lapangan (jika diperlukan) terhadap obyek izin dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Daerah selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan
f. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Daerah memberikan rekomendasi Tanda Daftar Perusahaan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan sah
g. Kepala Kantor Pelayanan Terpadu menerbitkan Tanda Daftar Perusahaan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya rekomendasi
h. Tanda Daftar Perusahaan diberikan kepada pemohon izin setelah retribusi dibayar lunas
i. Akumulasi waktu yang diperlukan untuk proses perizinan setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap paling lama adalah 8 (delapan) hari kerja


Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
DAFTAR ULANG
1. Persyaratan :
1. Permohonan tertulis bermaterai Rp. 6.000,-
2. FC KTP pemohon
3. FC izin teknis ( SIUP/SIUJK dll) yang masih berlaku
4. Melampirkan dokumen asli TDP yang akan diperbaharui tanpa melampirkan dokumen persyaratan yang telah disampaikan pada waktu pendaftaran sebelumnya
2. Prosedur & Mekanisme Izin :
1. Pemohon mengajukan permohonan melalui KPT dan melengkapi persyaratan
2. Petugas KPT meneliti persyaratan permohonan dengan ketentuan apabila berkas dinyatakan tidak lengkap dan sah akan dikembalikan kepada pemohon pada hari itu juga
3. Berkas yang telah dinyatakan lengkap dan sah segera dibuatkan tanda terima sebagai bukti telah mengajukan permohonan izin
4. Paling lambat 3 hari setelah berkas lengkap & sah, KPT menerbitkan TDP perpanjangan
5. Izin diberikan kepada pemohon izin setelah retribusi dibayar lunas
6. Akumulasi waktu yang diperlukan untuk proses perizinan setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan sah paling lama adalah 3 (tiga) hari kerja




Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
PERUBAHAN

1. Persyaratan :
a. Perseroan Terbatas (PT)
1. Permohonan tertulis bermaterai Rp. 6.000,-
2. Asli dan foto copy persetujuan perubahan atau bukti penerimaan pemberitahuan perubahan dari Menteri Hukum dan HAM
3. TDP yang Asli

b. Koperasi, CV, Fa, Perorangan, Perusahaan Lain:
1. Permohonan tertulis bermaterai Rp. 6.000,-
2. Asli dan foto copy risalah / berita acara / keterangan sejenis tentang perubahan terhadap data yang didaftarkan dalam Daftar Perusahaan;
3. TDP yang Asli.

2. Prosedur & Mekanisme Izin :
Prosedur sama dengan prosedur pada pendaftaran perusahaan baru
KETERANGAN :
Perubahan yang mengakibatkan Penggantian TDP adalah :
1. Pengalihan kepemilikan atau ke pengurusan perusahaan
2. Perubahan nama perusahaan
3. Perubahan bentuk dan atau status perusahaan
4. Perubahan alamat perusahaan
5. Perubahan kegiatan usaha pokok
6. Khusus untuk PT termasuk perubahan Anggaran Dasar
7. Masa berlaku TDP yang diterbitkan sebagai pengganti adalah sama dengan masa berlaku TDP yang diubah atau diganti

Tarif Retribusi :
PENGAJUAN BARU (5 thn-an) DAFTAR ULANG (2 Thn-an)

NO BENTUK BIAYA (Rp)
1 PO 25.000,-
2 KOPERASI 25.000,-
3 FIRMA 75.000,-
4 CV 75.000,-
5 BUMN/BUMD 100.000,-
6 Bentuk Persh. lain 150.000,-
7 PT 150.000,-
8 Persh. Asing 300.000,-
9 Kantor Cab. /
Pembantu /
Anak Persh. /Agen / Wakil Persh. Asing 300.000,-

No BENTUK BIAYA (Rp)
1 PO 10.000,-
2 KOPERASI 10.000,-
3 FIRMA 15.000,-
4 CV 15.000,-
5 BUMN / BUMD 15.000,-
6 Bentuk Persh. Lain 25.000,-
7 PT 25.000,-
8 Persh. Asing 50.000,-
9 Kantor Cab. / Pembantu /
Anak Persh. / Agen / Wakil Persh. Asing 50.000,-



Kantor Hukum Balakrama
sumber :  http://kptblitarkota.com/index.php/pelayanan/izin-tanda-daftar-perusahaan-tdp

Tidak ada komentar:

Posting Komentar