Seperti apa non litigasi ?
Non
 Litigasi adalah penyelesaian masalah hukum diluar proses peradilan, 
tujuannya adalah memberikan bantuan dan nasehat hukum dalam rangka 
mengantisipasi dan mengurangi adanya sengketa, pertentangan dan 
perbedaan, serta mengantisipasi adanya masalah-masalah hukum yang 
timbul,
Non
 litigasi ini pada umunya dilakukan pada kasus perdata saja karena lebih
 bersifat privat, Non litigasi mempunyai beberapa bentuk untuk 
menyelesaikan sengketa yaitu:
1.Negosiasi
2.Mediasi
3.Arbitrase
2.Mediasi
3.Arbitrase
Ketiga
 bentuk penyelesaian sengketa dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan
 atau terjadinya perbedaan pendapat baik itu antara individu, kelompok 
maupun antar badan usaha. Penyelesaian sengketa melalui jalur non 
litigasi dilakukan untuk menyelesaikan sengketa dengan cara musyawarah 
mufakat dan hasil penyelesaian konflik atau sengketa secara 
kekeluargaan.
BENTUK-BENTUK PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI JALUR NON LITIGASI
Negosiasi
Negosiasi
 adalah cara penyelesaian sengketa dimana antara dua orang atau 
lebih/para pihak yang mempunyai hal atau bersengketa saling melakukan 
kompromi atau tawar menawar terhadap kepentingan penyelesaian suatu hal 
atau sengketa untuk mencapai kesepakatan.
Pihak yang melakukan negosiasi disebut negosiator, sebagai seorang yang dianggap bisa melakukan negosiasi.
Pihak yang melakukan negosiasi disebut negosiator, sebagai seorang yang dianggap bisa melakukan negosiasi.
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menjalankan negosiasi, diantaranya:
- Memahami tujuan yang ingin di capai
- Menguasai materi negosiasi
- Mengetahui tujuan negosiasi
- Menguasai keterampilan tehnis negosiasi, didalamnya menyangkut keterampilan komunikasi.
Mediasi
Mediasi
 adalah cara penyelesaian sengketa diluar peradilan yang kurang lebih 
hampir sama dengan negosiasi. Bedanya adalah terdapat pihak ketiga yang 
netral dan berfungsi sebagai penengah atau memfasilitasi mediasi 
tersebut yang biasa disebut mediator. Pihak ketiga tersebut hanya boleh 
memberikan saran-saran yang bersifat sugestif, karena pada dasarnya yang
 memutuskan untuk mengakhiri sengketa adalah para pihak. Pihak ketiga 
tersebut juga harus netral sehingga dapat memberikan saran-saran yang 
objektif dan tidak terkesan memihak salah satu pihak. Mediasi merupakan 
prosedur wajib dalam proses pemeriksaan perkara perdata, bahkan dalam 
arbitrase sekalipun dimana hakim atau arbiter wajib memerintahkan para 
pihak untuk melaksanakan mediasi dan jika mediasi tersebut gagal barulah
 pemeriksaan perkara dilanjutkan. Tidak semua orang bisa menjadi 
mediator professional karena untuk dapat menjadi mediator dibutuhkan 
semacam sertifikasi khusus.
Arbitrasi
Arbitrase
 adalah yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang 
arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada
 adalah "klausula arbitrase" di dalam perjanjian yang dibuat sebelum 
timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau "Perjanjian Arbitrase" 
dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula 
arbitrase dalam perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase atau 
perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan
 sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban pengadilan 
untuk memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut tetap diajukan 
ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak karena perkara tersebut 
sudah berada di luar kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya 
klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase
KANTOR HUKUM BALAKRAMA
 JL.Kijang 1/12A
SEMARANG
www.balakrama.blogspot.com
balakrama6999@gmail.com
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar