Seperti diketahui, Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Setiap orang yang akan menjadi Konsultan Pajak harus memenuhi beberapa persyaratan.
Beberapa persyaratan tersebut sebagaimana disebutkan dalam PMK Nomor 111/PMK.03/2014 yaitu, Warga Negara Indonesia; bertempat tinggal di Indonesia; tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada pemerintah/negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah; berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP); serta memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
Bagi mantan pegawai di lingkungan DJP yang mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelum mencapai batas usia pensiun, untuk dapat menjadi Konsultan Pajak, selain telah memenuhi beberapa persyaratan di atas, ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi. Pertama, yang bersangkutan telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atas permintaan sendiri. Kedua, telah melewati jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.
Peraturan ini juga mensyaratkan beberapa persyaratan tambahan bagi pensiunan pegawai di lingkungan DJP yang ingin menjadi konsultan pajak. Pertama, yang bersangkutan telah mengabdikan diri sekurang-kurangnya selama 20 tahun di DJP. Kedua, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian selama mengabdikan diri di DJP. Ketiga, mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor DJP dengan memperoleh hak pensiun sebagai PNS. Terakhir, telah melewati jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun.
Selain mengatur mengenai persyaratan untuk menjadi konsultan pajak, peraturan ini antara lain juga mengatur mengenai izin praktik konsultan pajak; sertifikat konsultan pajak; panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak; asosiasi konsultan pajak; hak dan kewajiban konsultan pajak; serta teguran, pembekuan, dan pencabutan izin praktik.
Peraturan ini sendiri ditetapkan pada 9 Juni 2014 dan diundangkan pada tanggal yang sama, serta mulai berlaku setelah 6 bulan sejak diundangkan. Dengan ditetapkannya peraturan yang baru ini, peraturan mengenai konsultan pajak yang terdahulu, yakni Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 dan PMK Nomor 98/PMK.03/2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar