Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Rabu, 18 Maret 2015

SEJARAH ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA

Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) didirikan pada tanggal 27 Juli 1990, oleh dua ratusan anggota Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), yang pada waktu itu sedang mengikuti Musyawarah Nasional (Munas) Ikadin di Hotel Horison, Ancol, Jakarta Utara, yang kemudian menyatakan keluar dari Ikadin karena proses pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikadin periode 1990-1994 dinilai telah menyalahi Anggaran Dasar (AD) Ikadin. Ikadin adalah bentuk baru dari Peradin (Persatuan Advocat Indonesia) setelah dikeroyok oleh organisasi-organisasi lain diantaranya BBH,LBH Trisula, LKBH Golkar, LBH MKGR, Pusbadhi, pada tahun 1986.
Menjelang acara pemilihan Ketua Umum DPP Ikadin tersebut, terjadi perbedaan pendapat di antara peserta Munas mengenai tata cara pemungutan suara. Di satu pihak, anggota yang dimotori mayoritas Ikadin cabang Jakarta yang diketuai Rudhy A. Lontoh, SH menginginkan pemungutan suara didasarkan pada ketentuan AD, yaitu one man one vote atau satu anggota satu suara, sementara di lain pihak menginginkan pemungutan suara dilakukan berdasarkan perwakilan melalui Dewan Pimpinan Cabang yang hadir, berdasarkan Raker tahun 1990.
Untuk menghindari pertentangan yang dapat menimbulkan pertentangan secara fisik di antara peserta Munas, maka peserta Munas berpegang teguh pada AD Ikadin, meninggalkan (walk out) acara Munas kemudian menyatakan keluar dari Ikadin.
Mereka yang sepaham mengadakan rapat di Gedung Serbaguna Putri Duyung Cottage di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, yang jaraknya kira-kira 500 meter dari hotel Horison. Secara sepontan mereka sepakat berikrar mendirikan organisasi advokat yang bernama Asosiasi Advokat Indonesia (AAI). Mereka yang turut mendirikan AAI dari berbagai daerah yaitu DKI Jakarta, Bandung, Ujung Pandang, Manado, Pekanbaru, Bandar Lampung, Kupang, dan Pematang Siantar.
Suasana pada waktu itu begitu mengharukan, penuh rasa persatuan dan persaudaraan di antara mereka yang turut mendirikan AAI. Mereka beramai-ramai menandatangani ikrar di atas spanduk dan bersama-sama menyanyikan lagu “Kemesraan” (yang kemudian menjadi lagu kenangan yang selalu dinyanyikan pada setiap kesempatan yang diselenggarakan AAI di manapun berada, seperti Raker, Munas, Ulang Tahun AAI, dan lain sebagainya).

Periode 1990-1995

Pada periode awal, yaitu periode konsolidasi tahun 1990-1995 AAI dipimpin GANI DJEMAT, SH (sekarang sudah almarhum) sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AAI, didampingi Wakil Ketua Umum YAN APUL GIRSANG,SH dan Sekertaris Jenderal DENNY KAILIMANG,SH.
Ketika baru berdiri, AAI hanya memiliki 8 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) saja, yaitu di DKI Jakarta, Bandung, Ujung Pandang, Manado, Pekanbaru, Bandar Lampung, Kupang, dan Pematang Siantar. Setelah 5 tahun kemudian, yaitu pada tahun 1995, jumlah DPC AAI di seluruh Indonesia menjadi sebanyak 31 DPC di Balikpapan, Banjarmasin, Banda Aceh, Bandar Lampung, Bandung, Bekasi, Bogor, DKI Jakarta, Denpasar, Gianyar, Kabanjahe, Kendari, Kupang, Lhokseumawe, Malang, Manado, Medan, Palu, Palembang, Pekanbaru, Pematang Siantar, Rantau Prapat, Samarinda, Semarang, Serang, Singaraja, Surabaya, Surakarta, Tanggerang, Ujung Pandang, dan Yogyakarta, dengan jumlah anggota seluruhnya 896 orang.
Dalam periode 1990-1995 ini, DPP AAI bersama Ikadin dan Ikatan Penasihat Hukum dan Pengacara Indonesia (IPHI) telah mencoba untuk memberlakukan satu kode etik profesi dengan melakukan unifikasi kode etik, yang dimaksudkan untuk mencegah berpindahnya advokat yang melanggar kode etik, dari satu organisasi ke organisasi lain, untuk menghindari sanksi kode etik dari organisasinya.

Periode 1995-2000

Selanjutnya pada periode kedua, yaitu 1995-2000, DPP AAI dipimpin YAN APUL GIRSANG,SH yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Umum, secara otomatis menjadi Ketua Umum, sesuai AD pada waktu, didampingi Wakil Ketua Umum HAKIM SIMAMORA,SH dan Sekretaris Jenderal EDDY BOEDHI PRASETIO,SH (meninggal dunia ditengah jabatannya) kemudian digantikan oleh Drs. HENSON,SH,MH.
Pada periode ini, tepatnya tanggal 8 April 1996, tiga organisasi AAI, Ikadin, dan IPHI sepakat mendirikan forum bersama bernama Forum Komunikasi Advokat Indonesia disingkat FKAI yang berfungsi sebagai wadah komunikasi organisasi advokat dalam rangka merencanakan pembinaan profesi advokat dan RUU Advokat.
Pada periode ini pun AAI sudah mempunyai pemikiran, bahwa diperlukan adanya suatu Dewan Kehormatan Bersama AAI, Ikadin, dan IPHI, selanjutnya pemikiran ini terwujud dalam semangat pasal 27 ayat (1) UU No.18/2003 tentang Advokat, yaitu hanya ada satu Dewan Kehormatan Organisasi Advokat yang dibentuk oleh Organisasi Advokat.
Pada periode 1995-2000 ini dikatakan sebagai periode pembinaan karena program kerja AAI dalam periode ini ditekankan kepada peningkatan kwalitas anggota untuk meningkatkan profesi anggota, dengan menyelenggarakan berbagai seminar di Jakarta dan daerah, pendidikan dan pertemuan ilmiah secara rutin. Setelah satu dasawarsa, jumlah anggota AAI di 31 DPC telah meningkat menjadi kira-kira 1500 orang.

Periode 2000-2010

Bersamaan dengan mulainya era Reformasi, DPP AAI periode 2000-2005, dipimpin DENNY KAILIMANG,SH,MH. Sebagai Ketua Umum yang ketiga, didampingi Wakil Ketua Umum THOMAS E.TAMPUBOLON,SH,MH dan Sekretaris Jenderal TEDDY SOEMANTRY,SH.
Seluruh program DPP AAI dalam periode 2000-2005 ini diarahkan sejalan dengan agenda reformasi hokum. Pada tanggal 11 Februari 2002, AAI bersama 6 organisasi advokat, pengacara, dan penasihat hokum, yaitu Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan hokum Pasar Modal (HKHPM), membentuk Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) menggantikan FKAI, dalam rangka menyongsong satu organisasi advokat Indonesia.
Tiga tugas pokok KKAI adalah:
1)    Menyusun dan mengesahkan kode etik bersama yang berlaku bagi 7 organisasi pengacara, advokat, dan penasihat hokum yang tergabung dalam KKAI.
2)    Turut sebagai pelaksana ujian pengacara praktek bersama Mahkamah Agung RI.
3)    Menggoalkan RUU Advokat menjadi UU Advokat.
Pada tanggal 23 Mei 2003, KKAI, di mana AAI termasuk di dalamnya, memprakarsai dan merampungkan Kode Etik Advokat Indonesia sebagai satu-satunya peraturan kode etik yang diberlakukan dan berlaku di Indonesia, bagi mereka yang menjalankan profesi advokat. Kemudian kode etik tersebut dinyatakan dalam pasal 33 UU No.18/2003 tentang Advokat, mempunyai kekuatan hokum secara mutatis mutandis sampai ada ketentuan baru yang dibuat oleh organisasi advokat.
Tidak lepas dari peran AAI yang besar, KKAI berhasil menggolkan pengesahan UU No.18/2003, setelah sebelumnya pada tanggal 17 April 2002 bersama Mahkamah Agung menyelenggarakan ujian pengacara praktek secara serentak di seluruh wilayah pengadilan tinggi, disusul kemudianpada tanggal 27 Agustus 2002 KKAI secara mandiri menyelenggarakan ujian kode etik di seluruh Indonesia.
Sampai dengan Desember 2004, berdasarkan hasil verifikasi KKAI dan perkembangan setelah verifikasi, jumlah anggota AAI yang telah mendaftar kembali adalah sebanyak 4292 orang dari 75 DPC AAI se Indonesia.

Periode 2010-2013

Sesuai dengan hasil MUNAS AAI ke 4 yang dilaksanakan pada Tanggal 11 – 14 November 2010  di GRAND BALI BEACH HOTEL SANUR telah terpilih sebagai pimpinan AAI adalah putra dari Almarhum Gani Djemat yang merupakan salah satu pendiri dan mantan Ketua AAI,  yaitu Humphrey R. Djemat.
Sebagai pimpinan yang baru Humprey berusaha untuk memperjuangkan dan mengembangkan citra AAI untuk Penguatan AAI untuk Kehormatan Profesi Advokat, masyarakat, Bangsa dan Negara.
Dengan moto  “Membangun Advokat Pejuang” telah dibuktikan dengan:
  1. Adanya Nota Kepahaman dengan BPN2TKI untuk perlindungan hukum TKI,
  2. Adanya Nota Kepahaman denganuntuk melahirkan Advokat AAI sebagai advokat pejuang,
  3. Terpilihnya Humphrey sebagai Ketua Umum AAI di Satgas Perlindungan Hukum bagi WNI/TKI di luar negeri yang akan dihukum mati,
  4. Ditunjuk sebagai juru bicara Satgas.
Untuk kedalam Humprey telah melakukan langkah-langkah:
  1. Membangun Website AAI yang dapat dipergunakan sebagai sarana informasi baik kedalam AAI maupun dengan masyarakat luas,
  2. Membangun database Anggota AAI yang dapat diakses secara online,
  3. Menerbikan Kartu Anggota AAI dengan mempergunakan Kartu anggota denggan teknologi RFID yang dapat dipergunakan secara luas, salah satunya adalah untuk absen dalam kegiatan AAI,
  4. Untuk menunjang mobilitas anggota AAI, telah terjalin kerjasama dengan beberapa penerbangan, travel, dan hotel dengan prioritas untuk mendapatkan harga khusus.
Diharapkan dengan kerjasama seluruh jajaran Kepengurusan 2010-2013 dan partisipasi anggota AAI akan dapat tercapai perjuangan AAI dalam membangun  Advokat Pejuang di NKRI  yang kita cintai.


KANTOR HUKUM BALAKRAMA
sumber :  http://www.aai.or.id/v3/index.php?option=com_content&view=article&id=124:sejarah-asosiasi-advokat-indonesia&catid=94:sejarah&Itemid=558

Tidak ada komentar:

Posting Komentar