Putusan Pengadilan Pajak
I Dasar Pengambilan Putusan
1. Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, danberdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta
berdasarkan keyakinan Hakim.
2. Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh
Hakim Ketua dan apabila majelis didalam mengambil putusan dengan musyawarah tidak
dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak.
II Jenis Putusan
Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa :a. menolak;
b. mengabulkan sebagian atau seluruhnya;
c. menambah Pajak yang harus dibayar;
d. tidak dapat diterima;
e. membetulkan kesalahan tulis dan / atau kesalahan hitung; dan / atau
f. membatalkan.
III Putusan Pengadilan Pajak harus memuat :
1. Kepala putusan yang berbunyi "DEMI KEADlLAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA"
2. Nama, tempat tinggal atau atau tempat kediaman, dan / atau identitas lainnya
dari pemohon Banding atau penggugat;
3. Nama jabatan dan alamat terbanding atau tergugat;
4. Hari, tanggal diterimanya Banding atau Gugatan
5. Ringkasan Banding atau Gugatan dan ringkasan Surat Uraian Banding atau Surat
Tanggapan atau Surat Bantahan yang jelas;
6. Pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi
dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;
7. Pokok sengketa;
8. Alasan hukum yang menjadi dasar putusan;
9. Amar putusan tentang sengketa; dan
10. Hari, tanggal putusan, nama Hakim yang memutus, nama Panitera, dan
keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak.
IV Jangka Waktu Pengambilan Keputusan
1. Putusan pemeriksan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangkawaktu 12 (dua belas) bulan sejak Sural Banding diterima.
2. Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Gugatan diambil dalam jangka
waktu 6 (enam) bulan sejak Surat gugatan diterima.
3. Dalam hal-hal khusus, putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding
dan Gugatan diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan
4. Dalam hal Gugatan yang diajukan selain atas keputusan pelaksanaan penagihan
Pajak, tidak diputus dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, Pengadilan Pajak wajib
mengambil putusan melalui pemeriksaan dengan acara cepat dalam jangka waktu 1 (satu)
bulan sejak jangka waktu 6 (enam) bulan dimaksud dilampui.
5. Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap Sengketa Pajak tertentu
dinyatakan tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu sebagai berikut :
a. 30 (tiga puluh) hari sejak batas waktu pengajuan Banding atau Gugatan
dilampui;
b. 30 (tiga puluh) hari sejak Banding atau Gugatan diterima dalam hal
diajukan setelah batas waktu pengajuan dilampui.
c. Putusan/penetapan dengan acara cepat terhadap kekeliruan berupa
membetulkan kesalahan tulis dan / atau kesalahan hitung, diambil dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak kekeliruan dimaksud diketahui atau
sejak permohonan salah satu pihak diterima.
6. Putusan dengan acara cepat terhadap sengketa yang didasarkan pertimbangan
hukum bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak, berupa tidak dapat diterima,
diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Surat Banding atau Surat
Gugatan diterima.
7. Dalam hal putusan Pengadilan Pajak diambil terhadap Sengketa Pajak dimaksud,
pemohon Banding atau penggugat dapat mengajukan Gugatan kepada peradilan yang
berwenang.
V Pelaksanaan Putusan
1. Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukanlagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur
lain.
2. Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding,
kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2%
(dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan
peraturan perundang¬-undangan perpajakan. yang berlaku.
3. Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para
pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari
sejak tanggal putusan sela diucapkan
4. Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan.
5. Pejabat yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan Pajak dalam jangka waktu
tersebut, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
VI Hal-hal yang perlu diketahui :
1. Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatanhukum tetap.
2. Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan sela atas Gugatan berkenaan
dengan permohonan menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan Pajak atau
kewajiban perpajakan.
3. Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas
putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.
4. Putusan Pengadilan Pajak harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Dasar Hukum
1. Pasal 77-88 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
KANTOR HUKUM BALAKRAMA
JL.Kijang 1/12A
SEMARANG
www.balakrama.blogspot.com
balakrama6999@gmail.comsumber : http://www.ikpi.or.id/content/putusan-pengadilan-pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar