Bukan sekedar bicara hukum secara normatif saja namun dilihat berbagai sudut pandang dengan segala pengalaman dan cerita.....UNTUK SARAN,PENGADUAN,KONFIRMASI,KLARIFIKASI,KONSULTASI SILAHKAN WA/LINE/SMS :0813 9080 6999

Selasa, 17 Maret 2015

Contoh GUGATAN



 Kantor Hukum
BALAKRAMA
JalanKijang 1/12A  Kota Semarang,Telp/ Fax  : 024- 6712094
Email :balakrama6999@gmail.com
________________________________________________________________________
Kepada Yth:
Ketua Pengadilan Negeri ...............
Jl.......................
Semarang
di-
            .........................

Hal      : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Dengan Hormat,
            Yang bertanda tangan dibawah ini :
1.SARI VEMIANTIKA ,S.H.
2. LAKSANA BE,S.H.
3. DEDDY SOELISTIJONO,S.H.
            Advokat dan Penasihat Hukum pada Kantor Hukum BALAKRAMA yang berkantor dan beralamat di Jl. Kijang 1 /12A Semarang, Phone / Fax : 024 – 6712094, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal ..................................,dari dan oleh itu bertindak sah untuk dan atas nama :

Nama               : ....................
Pekerjaan         :..................
Alamat             : .....................................
Yang untuk selanjutnya mohon disebut sebagai PENGGUGAT
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap :
1.      Pimpinan PT ................................................................. ;
Alamat : JL....................................  ,
Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai TERGUGAT I;
2.      Pimpinan PT............................... ;
Alamat : ............................................................................. ,
Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai TERGUGAT II ;

Untuk selanjutnya TERGUGAT I – II diatas secara bersama-sama mohon disebut dan terbaca sebagai PARA TERGUGAT ;

Adapun gugatan ini diajukan dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1.      Bahwa PENGGUGAT adalah debitur pada TERGUGAT I melalui  Kredit kepemilikan Mobil Toyota Avanza Tahun 20xx Nomor rangka ..................................  Nomor Mesin ................... atas nama ..................................... pada  dengan Nomer Perjanjian Kredit ..............................  yang dibuat pada tanggal .................................. ;
2.      Bahwa PENGGUGAT  bertindak selayaknya debitur yang baik yang selalu memenuhi prestasinya  kepada PARA TERGUGAT;
3.      Bahwa PENGGUGAT telah melunasi semua kewajibannya pada tanggal ......................... dibuktikan dengan surat informasi lunas No.................................... namun belum menerima haknya berupa BPKB Mobil Toyota Avanza Tahun 20xx  Nomor rangka .......................... Nomor Mesin ....................... atas nama ........................................ ;
4.      Bahwa PENGGUGAT adalah seorang laki-laki dewasa yang menderita cacat fisik lumpuh ;
5.      Bahwa PENGGUGAT terus menanyakan kepada TERGUGAT I BPKB Mobil ................Tahun 20xx Nomor rangka ................................. Nomor Mesin .............................. atas nama ............................ tersebut baik dengan datang langsung ke ................dengan menyewa ............. ;
6.      Bahwa TERGUGAT  I  selalu terkesan mencari-cari alasan dan mengulur-ulur waktu tanpa disertai alasan yang sah dan jelas ;
7.      Bahwa TERGUGAT II adalah selaku Pimpinan Pusat bertugas mengawasi,mengkoordinasikan dan memastikan seluruh bawahannya di semua tingkatan cabang dan struktur untuk bertindak sesuai SOP ( Sistem Operasional Prosedur ) serta bertanggungjawab atas segala hal terkait kinerja dan perbuatan bawahannya dan/atau karyawannya ;
8.      Bahwa PENGGUGAT merasa “dipingpong” oleh TERGUGAT I dengan diajak kesana kemari guna mengambil BPKB dan hasilnya sama sekali tidak ada ;
9.     Bahwa karena lumpuh TERGUGAT untuk kesana kemari mengurus BPKBnya terpaksa menggunakan taksi ;
10.  Bahwa karena lumpuh dan kondisi fisik PENGGUGAT yang mudah drop apabila kecapaian maka PENGGUGAT harus mengkonsumsi suplemen tertentu guna mempertahankan stamina agar tidak drop ;
11.  Bahwa PENGGUGAT untuk mencegah kelelahan yang teramat sangat mencoba mengurus BPKBNya dengan jalan komunikasi melalui telpon kepada TERGUGAT I ;
12.  Bahwa Penggugat merasa habis waktunya dan tenaganya untuk mengurus BPKBnya sehingga tidak bisa kerja yang mengakibatkan kehidupan ekonomi keluarganya terbengkalai dan tidak terurus ;
13.  Bahwa PENGGUGAT merasa Haknya diabaikan dan disepelekan serta merasa tidak dihargai dan diremehkan serta dipermainkan karena PENGGUGAT merasa memiliki keterbatasan fisik berupa cacat fisik tidak bisa berjalan dan/atau lumpuh ;
14.  Bahwa PENGGUGAT beserta ISTRI sangat resah dan merasa kecewa sehingga menimbulkan pikiran akan kekuatiran atas haknya berupa BPKB Mobil .................... Tahun 20xx Nomor rangka ............................... Nomor Mesin ....................atas nama ........................................ ;
15.  Bahwa karena pikiran yang menyebabkan trauma mendalam kepada ISTRI TERGUGAT yang dalam keadaan hamil sehingga mengakibatkan kelahiran prematur ;
16.  Bahwa karena sudah merasa sangat putus asa dan lelah yang salah satunya disebabkan  kondisi fisik PENGGUGAT yang cacat lumpuh maka PENGGUGAT menunjuk kuasa hukum pada  Kantor Hukum BALAKRAMA yang beralamat di JL Kijang 1/12A Semarang guna mengurus dan mempertahankan hak-hak hukum PENGGUGAT ;
17.  Bahwa setelah ditangani oleh kuasa hukum PENGGUGAT akhirnya TERGUGAT I menyerahkan BPKB Mobil..................... Tahun 20xx Nomor rangka ........................................ Nomor Mesin ........................ atas nama .............................. pada hari Rabu tanggal ........................... pada Pukul ............................................. ;

18.  Berdasarkan ketentuan dalam pasal 1365 KUH Perdata disebutkan bahwa:”tiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian,mewajibkan orang karena salahnya untuk mengganti kerugian tersebut.”
 berdasarkan rumusan pasal tersebut,suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila memenuhi empat unsur:
1.     Adanya suatu perbuatan;
2.     Perbuatan tersebut melawan hukum;
3.     Adanya kesalahan dari pihak pelaku;
4.     Adanya kerugian bagi korban;
5.     Adanya hubungan kausal antara perbuatan – perbuatan dengan kerugian;

19.  Bahwa selanjutnya :
-Berdasarkan pasal 1365  KUH Perdata yang menyebutkan Tiap-tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain,mewajibkan orang karena salahnya untuk mengganti kerugian tersebut.”
-Berdasarkan Pasal 1366 KUH Perdata juga mengatur “setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan kelalaiannya atau kurang hati-hatinya”
- Berdasarkan pasal 1367 KUH Perdata disebutkan Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya
Dengan demikian,kerugian yang diderita oleh Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT ,atas kerugian yang harus ditanggung oleh PARA TERGUGAT adalah sebagai berikut;

·         KERUGIAN MATERIIL
Akibat untuk mengurus Hak Penggugat selama 2(dua) bulan ,maka kerugian yang ditimbulkan :
-          Biaya sewa taksi selama 2(dua) bulan ditaksir adalah Rp..........( ...........................) ;
-          Biaya Jasa Pengacara dan Konsultan Hukum sebesar Rp .............. ,- (............. ) ;
-          Biaya Pulsa untuk menelpon PARA TERGUGAT ditaksir sebesar Rp.........- ( ...........) ;
-          Biaya akibat kelahiran prematur Rp ...................,- ( .................. ) ;
-          Biaya vitamin dan suplemen PENGGUGAT selama 2(dua) sebesar Rp ...........,-(.........) ;

·         KERUGIAN IMMATERIIL
PENGGUGAT merasa terdapatnya kesewenenangan dari PARA TERGUGAT ,namun PARA TERGUGAT cukup alasan dikategorikan telah melanggar Sistem Operasional Prosedur dan melanggar undang-undang,sehingga mengakibatkan segenap tenaga dan pikiran Penggugat menjadi terbuang sia-sia bahkan menyebabkan PENGGUGAT tidak bisa konsentrasi kerja yang kesemuannya itu tidak dapat dinilai dengan uang dan untuk itu wajar PARA TERGUGAT  dihukum dengan membayar kerugian immateriil sebesar Rp .................,- ( .......................... ) , Dengan demikian total kerugian penggugat yang harus ditanggung oleh PARA TERGUGAT adalah sebesar Rp .................. (................................)
20.  Bahwa untuk menjamin itikad baik dari PARA TERGUGAT untuk segera melaksanakan apa yang menjadi putusan maka PARA TERGUGAT secara tanggung renteng harus membayar uang paksa (dwangsom ) sebesar Rp ................,- (................) per hari atas keterlambatan melaksanakan putusan.
Berdasar Posita diatas mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Semarang berkenan memutus :
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
1.      Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.      Menyatakan PARA TERGUGAT  melakukan Perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat ;
3.      Menghukum PARA TERGUGAT harus membayar uang ganti rugi kepada PENGGUGAT :
a. Kerugian materiil sebesar Rp ............,- ( ................. )
b. Kerugian immateriil sebesar Rp ...............,- ( .................... )
Sehingga total kerugian Penggugat yang harus ditanggung oleh PARA TERGUGAT adalah sebesar Rp ............... ( ............................... ) dan harus dibayarkan apabila putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde);
4.      Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng harus membayar uang paksa (dwangsom ) sebesar R...........,- ( .......... ) per hari atas keterlambatan melaksanakan putusan ;
5.      Menghukum PARA TERGUGAT untuk patuh dan tunduk serta mentaati isi putusan perkara ini ;
6.      Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini ;

SUBSIDAIR
            Apabila majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono )

                                                Semarang,..........................
                                                Hormat Kami,
                                          Kuasa hukum Penggugat



SARI VEMIANTIKA,S.H.                                                                LAKSANA BE,S.H.


                                                DEDDY SOELISTIJONO,S.H.

           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar