Kantor Hukum
BALAKRAMA
JalanKijang 1/12A Kota
Semarang,Telp/ Fax
: 024- 6712094
Email :balakrama6999@gmail.com
________________________________________________________________________
Kepada
Yth:
Ketua Pengadilan
Negeri ...............
Jl.......................
Semarang
di-
.........................
Hal : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1.SARI
VEMIANTIKA ,S.H.
2.
LAKSANA BE,S.H.
3.
DEDDY SOELISTIJONO,S.H.
Advokat dan Penasihat Hukum pada Kantor Hukum
BALAKRAMA yang berkantor dan beralamat di Jl. Kijang 1 /12A Semarang, Phone / Fax : 024 – 6712094, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus tanggal ..................................,dari dan oleh itu bertindak sah untuk dan atas
nama :
Nama : ....................
Pekerjaan :..................
Alamat : .....................................
Yang untuk selanjutnya
mohon disebut sebagai PENGGUGAT
Dengan
ini mengajukan gugatan terhadap :
1. Pimpinan PT ................................................................. ;
Alamat : JL.................................... ,
Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai TERGUGAT
I;
2. Pimpinan PT............................... ;
Alamat : ............................................................................. ,
Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai TERGUGAT
II ;
Untuk
selanjutnya TERGUGAT I – II diatas secara bersama-sama mohon disebut dan
terbaca sebagai PARA TERGUGAT ;
Adapun
gugatan ini diajukan dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1.
Bahwa PENGGUGAT adalah
debitur pada TERGUGAT I melalui Kredit
kepemilikan Mobil Toyota Avanza Tahun 20xx Nomor rangka .................................. Nomor
Mesin ................... atas nama ..................................... pada dengan Nomer Perjanjian Kredit .............................. yang dibuat pada tanggal .................................. ;
2.
Bahwa PENGGUGAT bertindak selayaknya debitur yang baik yang
selalu memenuhi prestasinya kepada PARA
TERGUGAT;
3.
Bahwa PENGGUGAT telah
melunasi semua kewajibannya pada tanggal ......................... dibuktikan dengan surat
informasi lunas No.................................... namun belum menerima haknya berupa
BPKB Mobil Toyota Avanza Tahun 20xx Nomor rangka .......................... Nomor Mesin ....................... atas nama ........................................ ;
4.
Bahwa PENGGUGAT adalah
seorang laki-laki dewasa yang menderita cacat fisik lumpuh ;
5.
Bahwa PENGGUGAT terus
menanyakan kepada TERGUGAT I BPKB Mobil ................Tahun 20xx Nomor rangka ................................. Nomor Mesin .............................. atas nama ............................ tersebut
baik dengan datang langsung ke ................dengan menyewa ............. ;
6.
Bahwa TERGUGAT I
selalu terkesan mencari-cari alasan dan mengulur-ulur waktu tanpa
disertai alasan yang sah dan jelas ;
7.
Bahwa TERGUGAT II adalah
selaku Pimpinan Pusat bertugas mengawasi,mengkoordinasikan dan memastikan seluruh
bawahannya di semua tingkatan cabang dan struktur untuk bertindak sesuai SOP (
Sistem Operasional Prosedur ) serta bertanggungjawab atas segala hal terkait
kinerja dan perbuatan bawahannya dan/atau karyawannya ;
8.
Bahwa PENGGUGAT merasa
“dipingpong” oleh TERGUGAT I dengan diajak kesana kemari guna mengambil BPKB dan hasilnya sama sekali tidak ada ;
9. Bahwa karena lumpuh
TERGUGAT untuk kesana kemari mengurus BPKBnya terpaksa menggunakan taksi ;
10. Bahwa karena lumpuh dan kondisi fisik PENGGUGAT yang
mudah drop apabila kecapaian maka PENGGUGAT harus mengkonsumsi suplemen
tertentu guna mempertahankan stamina agar tidak drop ;
11. Bahwa PENGGUGAT untuk mencegah kelelahan yang
teramat sangat mencoba mengurus BPKBNya dengan jalan komunikasi melalui telpon
kepada TERGUGAT I ;
12. Bahwa Penggugat merasa habis waktunya dan tenaganya
untuk mengurus BPKBnya sehingga tidak bisa kerja yang mengakibatkan
kehidupan ekonomi keluarganya terbengkalai dan tidak terurus ;
13. Bahwa PENGGUGAT merasa Haknya diabaikan dan
disepelekan serta merasa tidak dihargai dan diremehkan serta dipermainkan karena
PENGGUGAT merasa memiliki keterbatasan fisik berupa cacat fisik tidak bisa
berjalan dan/atau lumpuh ;
14. Bahwa PENGGUGAT beserta ISTRI sangat resah dan
merasa kecewa sehingga menimbulkan pikiran akan kekuatiran atas haknya berupa
BPKB Mobil .................... Tahun 20xx Nomor rangka ............................... Nomor Mesin ....................atas nama ........................................ ;
15. Bahwa karena pikiran yang menyebabkan trauma
mendalam kepada ISTRI TERGUGAT yang dalam keadaan hamil sehingga mengakibatkan
kelahiran prematur ;
16. Bahwa karena sudah merasa sangat putus asa dan lelah
yang salah satunya disebabkan kondisi
fisik PENGGUGAT yang cacat lumpuh maka PENGGUGAT menunjuk kuasa hukum pada Kantor Hukum BALAKRAMA yang beralamat di JL
Kijang 1/12A Semarang guna mengurus dan mempertahankan hak-hak hukum PENGGUGAT ;
17. Bahwa setelah ditangani oleh kuasa hukum PENGGUGAT
akhirnya TERGUGAT I menyerahkan BPKB Mobil..................... Tahun 20xx Nomor
rangka ........................................ Nomor Mesin ........................ atas nama .............................. pada
hari Rabu tanggal ........................... pada
Pukul ............................................. ;
18. Berdasarkan ketentuan dalam pasal 1365 KUH Perdata
disebutkan bahwa:”tiap perbuatan melawan
hukum yang menimbulkan kerugian,mewajibkan orang karena salahnya untuk mengganti
kerugian tersebut.”
berdasarkan
rumusan pasal tersebut,suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila memenuhi
empat unsur:
1. Adanya suatu perbuatan;
2. Perbuatan tersebut melawan hukum;
3. Adanya kesalahan dari pihak pelaku;
4. Adanya kerugian bagi korban;
5. Adanya hubungan kausal antara perbuatan –
perbuatan dengan kerugian;
19. Bahwa selanjutnya :
-Berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata yang menyebutkan “Tiap-tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang
lain,mewajibkan orang karena salahnya untuk mengganti kerugian tersebut.”
-Berdasarkan Pasal 1366 KUH Perdata juga mengatur “setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk
kerugian yang disebabkan kelalaiannya atau kurang hati-hatinya”
- Berdasarkan pasal 1367 KUH Perdata disebutkan “Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan
perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan
perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan
barang-barang yang berada di bawah pengawasannya”
Dengan demikian,kerugian yang diderita oleh
Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT ,atas
kerugian yang harus ditanggung oleh PARA TERGUGAT adalah sebagai berikut;
·
KERUGIAN MATERIIL
Akibat untuk mengurus Hak Penggugat selama 2(dua)
bulan ,maka kerugian yang ditimbulkan :
-
Biaya sewa taksi selama
2(dua) bulan ditaksir adalah Rp..........( ...........................) ;
-
Biaya Jasa Pengacara dan
Konsultan Hukum sebesar Rp .............. ,- (............. ) ;
-
Biaya Pulsa untuk
menelpon PARA TERGUGAT ditaksir sebesar Rp.........- ( ...........)
;
-
Biaya akibat kelahiran
prematur Rp ...................,- ( .................. ) ;
-
Biaya vitamin dan
suplemen PENGGUGAT selama 2(dua) sebesar Rp ...........,-(.........) ;
·
KERUGIAN IMMATERIIL
PENGGUGAT merasa terdapatnya kesewenenangan dari
PARA TERGUGAT ,namun PARA TERGUGAT
cukup alasan dikategorikan telah melanggar Sistem Operasional Prosedur dan
melanggar undang-undang,sehingga mengakibatkan segenap tenaga dan pikiran
Penggugat menjadi terbuang sia-sia bahkan menyebabkan PENGGUGAT tidak bisa
konsentrasi kerja yang kesemuannya itu tidak dapat dinilai dengan uang dan
untuk itu wajar PARA TERGUGAT dihukum
dengan membayar kerugian immateriil sebesar Rp .................,- ( .......................... ) ,
Dengan demikian total kerugian penggugat yang harus
ditanggung oleh PARA TERGUGAT adalah sebesar Rp .................. (................................)
20. Bahwa untuk menjamin itikad baik dari PARA TERGUGAT
untuk segera melaksanakan apa yang menjadi putusan maka PARA TERGUGAT secara
tanggung renteng harus membayar uang paksa (dwangsom
) sebesar Rp ................,- (................) per hari atas keterlambatan
melaksanakan putusan.
Berdasar Posita diatas mohon dengan hormat
sudilah kiranya Pengadilan Negeri Semarang berkenan memutus :
DALAM
POKOK PERKARA
PRIMAIR
1.
Menerima dan mengabulkan
gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan PARA TERGUGAT melakukan Perbuatan melawan hukum yang
merugikan penggugat ;
3. Menghukum PARA TERGUGAT harus membayar uang ganti
rugi kepada PENGGUGAT :
a. Kerugian materiil sebesar Rp ............,- ( ................. )
b. Kerugian immateriil sebesar Rp ...............,- ( .................... )
Sehingga total kerugian Penggugat yang harus
ditanggung oleh PARA TERGUGAT adalah sebesar Rp ............... ( ............................... ) dan harus dibayarkan apabila putusan ini
telah berkekuatan hukum tetap (incraht
van gewijsde);
4. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng
harus membayar uang paksa (dwangsom )
sebesar R...........,- ( .......... ) per hari atas keterlambatan
melaksanakan putusan ;
5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk patuh dan tunduk serta
mentaati isi putusan perkara ini ;
6. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng
untuk membayar biaya perkara ini ;
Apabila majelis Hakim berpendapat lain maka mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono )
Semarang,..........................
Hormat
Kami,
Kuasa hukum Penggugat
SARI
VEMIANTIKA,S.H. LAKSANA BE,S.H.
DEDDY
SOELISTIJONO,S.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar