a. status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah,
b. status kepemilikan bangunan gedung, dan
c. izin mendirikan bangunan gedung,
Menurut
penjelasan atas uu bangunan gedung pasal 8 ayat (1), sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, IMB adalah surat bukti dari pemerintah daerah
bahwa pemilik bangunan gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi
yang telah ditetapkan dan berdasarkan rencana teknis bangunan gedung
yang telah disetujui oleh pemerintah daerah.
Untuk pengajuan Permohonan IMB (PIMB) Rumah Tinggal diajukan ke Loket Pelayanan IMB di Seksi Perizinan Bangunan Kecamatan setempat. Dokumen dan syarat yang dibutuhkan untuk mengurus IMB tiap daerah memiliki aturan tersendiri, namun biasanya tidak berbeda terlalu jauh.
Karena
tidak dijelaskan mengenai letak rumah tersebut dalam pertanyaan, kami
asumsikan rumah tersebut berada di Provinsi DKI Jakarta.Menurut Pasal 19 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 129 Tahun2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan (Pergub DKI No 129 Tahun 2012),persyaratan permohonan IMB adalah sebagai berikut :
· fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
· fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
· fotokopi surat bukti kepemilikan tanah;
· surat pernyataan (di atas meterai) dari pemohon yang menyatakan bahwa tanah yang dikuasai tidak dalam keadaan sengketa;
· fotokopi SIPPT untuk lahan yang memiliki luas lebih dari 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) atau yang dipersyaratkan;
· Ketetapan Rencana Kota (KRK) sebanyak 5 (lima) set;
· gambar rancangan arsitektur bangunan gedung yang ditandatangani oleh arsitek yang memilikiIzin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) sebanyak 5 (lima) set;
· perencanaan
struktur bangunan gedung beserta lampiran hasil penyelidikan tanah yang
ditandatangani oleh perencana struktur yang memiliki IPTB bagi yang
dipersyaratkan sebanyak 3 (tiga) set;
· gambar
rencana dan perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung yang
ditandatangani oleh perencana mekanikal dan elektrikal yang memiliki
IPTB bagi yang dipersyaratkan sebanyak 3 (tiga) set;
· surat
penunjukan penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal
dan elektrikal bangunan gedung dari pemilik bangunan bagi yang
dipersyaratkan;
· softcopy rancangan arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung yang dimohon bagi yang dipersyaratkan;
· fotokopi
IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan
elektrikal bangunan gedung bagi yang dipersyaratkan;
· dan persyaratan yang diatur oleh ketentuan lain
Kemudian mengenai denda masalah tersebut tidak diatur secara jelas dalam peraturan atau undang-undang.Yang harus dibayar dalam pengurusan IMB tersebut adalah Retribusi IMB Rumah Tinggal.Dihitung berdasarkan luas bangunan dan Harga Satuan Jenis Bangunan (Bangunan Usaha/Bangunan Sosial/Bangunan Sementara) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI No 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah.
Retribusi
IMB dihitung dengan rumus Luas total lantai bangunan x Harga Satuan.
Pembayaran Retribusi IMB dapat dilakukan setelah diterbitkan Surat
Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Suku Dinas Perizinan Kota
Admionistrasi dan pembayaran dilakukan di Kas Daerah. Setelah diperoleh
Bukti Pembayaran Retribusi/Surat Tanda Setoran (STS) dari Kas Daerah,
maka lembar untuk P2B diserahkan ke Loket Pelayanan IMB.
Selanjutnya mengenai perlu tidaknya IMB untuk bangunan tersebut yang telah berdiri lama, dalam penjelasan Pasal 48 ayat (3) UUBangunan Gedung dijelaskan, Bangunan
gedung yang belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat dan
setelah diberlakukannya undang-undang ini, diwajibkan mengurus izin
mendirikan bangunan melalui pengkajian kelaikan fungsi bangunan
gedung dan mendapatkan sertifikat laik fungsi. Pengkajian kelaikan
fungsi bangunan gedung dilakukan oleh pengkaji teknis dan dapat bertahap
sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat
berdasarkan penetapan oleh Pemerintah Daerah.
Dalam
hal belum terdapat pengkaji teknis dimaksud, pengkajian teknis
dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah wajib melakukan
pembinaan dan memberikan kemudahan serta pelayanan yang baik kepada
masyarakat yang akan mengurus izin mendirikan bangunan atau sertifikat
laik fungsi bangunan gedung.
Untuk masalah luas bangunan, bangunan tersebut tidak masuk dalam daftar kualifikasi yang memerlukan IMB seperti yang disebutkan dalam pasal 14 (2) Pergub DKI No 129 Tahun 2012, yaitu :
a. pekerjaan yang termasuk dalam pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung;
b. mendirikan
kandang pemeliharaan binatang di halaman dengan luas maksimal 4 m
(empat meter persegi) dengan ketinggian maksimal 3 m (tiga meter); dan
c. perbaikan terhadap kerusakan bangunan gedung yang diakibatkan oleh bencana alam dan/atau musibah.
Kesimpulannya
IMB wajib dimiliki bagi setiap pemilik bangunan, karena memiliki dasar
hukum yang harus dipatuhi orang yang bertanggung jawab atas bangunan
berkewajiban untuk meminta izin kepada pemerintah setempat. Pemilik
bangunan yang telah berdiri lama, memiliki ukuran luas 160 m2 dan belum
memiliki IMB tersebut tetap mempunyai kewajiban dalam kepemilikan IMB.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Daerah Provinsi DKI No 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah
- Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 129 Tahun2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan
sumber :http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt534ee5fe2c7fa/apakah-bangunan-rumah-lama-tetap-harus-dibuatkan-imb?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar