Ribuan Advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia
(PERADI) dari 64 (enam puluh empat) cabang di seluruh Indonesia
mengadakan aksi damai
di Bundaran Hotel Indonesia yang dilanjutkan di Gedung DPR RI guna
menyampaikan protes atas pembahasan RUU Advokat karena dianggap
menafikan Independensi Advokat, diantaranya dengan dibuatnya lembaga
baru bernama Dewan Advokat Nasional (DAN) dalam RUU Advokat tersebut.
DPC PERADI Jakarta Timur sangat keras menyatakan penolakan terhadap RUU
Advokat tersebut dan John S.E. Panggabean menyatakan sebelum
dilakukannya aksi damai ini seluruh rekan-rekan anggota DPC PERADI
cabang Jakarta Timur sudah mengajukan gugatan
ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap para pengusung RUU Advokat
tersebut antara lain Ahmad Yani. Kasus ini sudah dalam tahap tingkat
Banding Eksepsi.
Jhon S.E. Panggabean mengatakan seyogianya Pengusul dan PANSUS RUU
Advokat ini kembali ke hati nurani dan integritas moral dengan tidak
mensahkan RUU ini. Pasalnya, dalam Rapat Dengar Pendapat(RDP) dengan
Advokat atau organisasi Advokat yang ada pada hari Senin, 25 Maret 2013
di Gedung DPR, PERADI dan organisasi-organisasi Advokat lainnya
telah memberikan pendapat. Yakni, mayoritas advokat dan Organisasi
Advokat tersebut menolaksecara tegas RUU Advokat dan meminta agar
DPRmenghentikan pembahasannya. Seharusnya pada saat itu juga sudah
harus dihentikan pembahasanya, namun faktanya RUU Advokat tersebut terus
dibahas dan dikeluarkan surat persetujuan Presiden (SUPRES) untuk
dibahas bersama-sama dan sebulan terakhir ini PANSUS RUU Advokat terus
membahasnya. Ada apakah RUU Advokat ini terkesan dipaksakan dibahas
untuk disahkan? karena faktanya organisasi Advokat mayoritas telah
menolak RUU Advokat ini, dan 12 Universitas telah menolak dan telah
membuat surat penolakan terhadap RUU Tersebut apalagi masa tugas anggota
DPR RI periode 2009 s.d 2014 tinggal beberapa hari lagi berakhir.
Berdasarkan data, bukan hanya dari kalangan Advokat saja yang menolak
RUU Advokat tersebut, melainkan pihak akademisi juga menolaknya dengan
alasan; antara lain, RUU Advokat tersebut catat hukum dengan alasan
tidak disertai dan didukung dengan naskah akademis. Ada 12 Fakultas
Hukum Universitas seluruh Indonesia seperti Fakultas Hukum Universitas
Indonesia (Depok), Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (Yogyakarta),
Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Surabaya), Fakultas Hukum
Universitas Sebelas Maret (Surakarta), Fakultas Hukum Universitas
Sumatera Utara (Medan), Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
(Makassar), Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Jakarta), Fakultas
Hukum Universitas Surabaya (Surabaya), Fakultas Hukum Universitas Islam
Indonesia (Yogyakarta), Fakultas Hukum Universitas Warmadewa (Denpasar),
Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (Sulawesi Selatan) dan
Fakultas Hukum Universitas HKBP Nonmensen (Medan), bahkan universitas
tersebut mengirimkan surat ke Panja DPR RUU Advokat dan mempertanyakan urgensi pemberlakuan UU Advokat yang baru tersebut.
Oleh karenanya, pembahasan RUU Advokat tersebut haruslah dihentikan dan
tidak disahkan. Lagipula,Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang
Advokat masih sangat relevan untuk mengakomidir setiap kebutuhan para
Advokat Indonesia dan masyarakat pencari keadilan saat ini.
sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5425f6e5ac143/ribuan-advokat-peradi-aksi-damai-menolak-ruu-advokat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar