Ribuan Advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia 
(PERADI) dari 64 (enam puluh empat) cabang di seluruh Indonesia 
mengadakan aksi damai
 di Bundaran Hotel Indonesia yang dilanjutkan di Gedung DPR RI guna 
menyampaikan protes atas pembahasan RUU Advokat karena dianggap 
menafikan Independensi Advokat, diantaranya dengan dibuatnya lembaga 
baru bernama Dewan Advokat Nasional (DAN) dalam RUU Advokat tersebut.
	
	DPC PERADI Jakarta Timur sangat keras menyatakan penolakan terhadap RUU
 Advokat tersebut dan John S.E. Panggabean menyatakan sebelum 
dilakukannya aksi damai ini seluruh rekan-rekan anggota DPC PERADI 
cabang Jakarta Timur sudah mengajukan gugatan
 ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur  terhadap para pengusung RUU Advokat
 tersebut antara lain Ahmad Yani. Kasus ini sudah dalam tahap tingkat 
Banding Eksepsi.
	
	Jhon S.E. Panggabean mengatakan seyogianya Pengusul dan PANSUS RUU 
Advokat ini kembali ke hati nurani dan integritas moral dengan tidak 
mensahkan RUU ini. Pasalnya, dalam Rapat Dengar Pendapat(RDP) dengan 
Advokat atau organisasi Advokat yang ada  pada hari Senin, 25 Maret 2013
 di Gedung DPR, PERADI dan  organisasi-organisasi  Advokat  lainnya  
telah memberikan pendapat. Yakni, mayoritas advokat dan Organisasi 
Advokat tersebut menolaksecara tegas RUU Advokat dan meminta agar 
DPRmenghentikan pembahasannya. Seharusnya  pada saat itu juga  sudah 
harus dihentikan pembahasanya, namun faktanya RUU Advokat tersebut terus
 dibahas dan dikeluarkan surat persetujuan Presiden (SUPRES) untuk 
dibahas bersama-sama dan sebulan terakhir ini PANSUS RUU Advokat terus 
membahasnya. Ada apakah RUU Advokat ini terkesan dipaksakan dibahas 
untuk disahkan? karena faktanya organisasi Advokat mayoritas telah 
menolak RUU Advokat ini,  dan 12 Universitas telah menolak dan telah 
membuat surat penolakan terhadap RUU Tersebut apalagi masa tugas anggota
 DPR RI periode 2009 s.d 2014 tinggal beberapa hari lagi berakhir. 
	
	Berdasarkan data, bukan hanya dari kalangan Advokat saja yang menolak 
RUU Advokat tersebut, melainkan pihak akademisi juga menolaknya dengan 
alasan; antara lain, RUU Advokat tersebut catat hukum dengan alasan 
tidak disertai dan didukung dengan naskah akademis. Ada 12 Fakultas 
Hukum Universitas seluruh Indonesia seperti Fakultas Hukum Universitas 
Indonesia (Depok), Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (Yogyakarta), 
Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Surabaya), Fakultas Hukum 
Universitas Sebelas Maret (Surakarta), Fakultas Hukum Universitas 
Sumatera Utara (Medan), Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin 
(Makassar), Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Jakarta), Fakultas 
Hukum Universitas Surabaya (Surabaya), Fakultas Hukum Universitas Islam 
Indonesia (Yogyakarta), Fakultas Hukum Universitas Warmadewa (Denpasar),
 Fakultas Hukum Universitas Muslim  Indonesia (Sulawesi Selatan) dan 
Fakultas Hukum Universitas HKBP Nonmensen (Medan), bahkan universitas 
tersebut mengirimkan surat ke Panja DPR RUU Advokat dan mempertanyakan urgensi pemberlakuan UU Advokat yang baru tersebut.
	
	Oleh karenanya, pembahasan RUU Advokat tersebut haruslah dihentikan dan
 tidak disahkan. Lagipula,Undang-Undang  No. 18 Tahun 2003 tentang 
Advokat masih sangat relevan untuk mengakomidir setiap kebutuhan para 
Advokat Indonesia  dan masyarakat pencari keadilan saat ini.
 
sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5425f6e5ac143/ribuan-advokat-peradi-aksi-damai-menolak-ruu-advokat
	

 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar