Untuk menjadi Mediator yang memediasi harus melalui proses atau tahapan yaitu pelatihan yang diadakan oleh lembaga/sekolah pendidikan tinggi yang mendapatkan akreditasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia selanjutnya mengikuti ujian dan dinyatakan lulus kemudian akan dilakukan pelantikan dan pemberian sertifikat yang menerangkan dan melayak menyandang sebutan sebagai MEDIATOR
Mediasi yang dibantu oleh mediator bersertifikat bilamana menghasilkan suatu kesepakatan maka akan dituangkan dalam suatu akta perdamaian yang dapat memperoleh kekuatan hukum tetap (final dan mengikat)sehingga wajib ditaati para pihak karena telah berkekuatan hukum tetap sama halnya dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sedangkan mediasi yang tanpa dibantu atau difasilitasi oleh mediator bersertifikat bilamana menghasilkan suatu kesepakatan hanya akan berupa kesepakatan biasa yang masih sangat rentang dengan konflik dibelakang kemudian hari.
Penyelesaian perkara melalui jalur diluar pengadilan bisa diselesaikan antara lain melalui mediasi dengan bantuan mediator bersertifikat sehingga akan cepat,efisien dan mengutamakan win-win solution sehingga tidak ada dendam bagi para pihak karena dapat diakomodir kepentingan para pihak dan tentunya biaya penyelesaian perkara akan sangat jauh lebih murah dan cepat waktu penyelesaiannya,dan yang tidak kalah penting dan merupakan sesuatu yang sangat essensial adalah dapat MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP sehingga akan menjamin kepastian hukum bagi para pihak.
Demikian sekelumit celotehan penulis,bilamana ada yang salah atau kurang berkenan kami haturkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya.
Terimakasih
KANTOR HUKUM BALAKRAMA
JL.Kijang 1/12A
SEMARANG
www.balakrama.blogspot.com
balakrama6999@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar