Definisi Putusan
Putusan
 Hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim, sebagai pejabat negara 
yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan 
untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa para 
pihak. Suatu putusan adalah perbuatan hakim sebagai penguasa atau 
pejabat negara. Sehingga bukan tidak mungkin bahwa salah satu pihak yang
 bersengketa akan dirugikan karena gugatannya dikalahkan oleh hakim.
Di dalam literatur belanda, dikenal istilah vonnis dan gewijsde.
 Yang dimaksud dengan vonnis adalah putusan yang belum mempunyai 
kekuatan hukum yang pasti, sehingga masih tersedia upaya hukum biasa. 
Sedangkan gewijsde adalah putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum 
yang pasti, sehingga tersedia upaya hukum khusus.
Kekuatan Putusan
Putusan
 hakim mempunyai tiga macam kekuatan yaitu: kekuatan mengikat, kekuatan 
pembuktian dan kekuatan eksekutorial atau kekuatan untuk dilaksanakan.
1.    Kekuatan Mengikat
Putusan
 hakim memiliki kekuatan mengikat kedua belah pihak (pasal 1917 BW). 
Terikatnya para pihak kepada putusan menimbulkan beberapa teori yang 
hendak mencoba member dasar tentang kekuatan mengikat daripada putusan.
2.    Kekuatan Pembuktian
Menurut
 pasal 1916 ayat 2 no.3 BW maka putusan hakim adlah persangkaan. Putusan
 hakim merupakan persangkaan bahwa isinya benar, apa yang telah diputus 
oleh hakim harus dianggap benar (asas res judicata proveritate habetur). Adapun kekuatan pembuktian putusan perdata diserahkan kepada pertimbangan hakim.
3.    Kekuatan Eksekutorial
Kekuatan
 eksekutorial adalah kekuatan untuk dilaksanakannya apa yang diterapkan 
dalam putusan itu secara paksa oleh alat-alat negara. Dan kata-kata 
“demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” member kekuatan 
eksekutoril bagi putusan-putusan pengadilan di Indonesia.
Suatu putusan hakim terdiri dari empat bagian yaitu: kepala putusan, identitas para pihak, pertimbangan, dan amar.
Jenis-Jenis Putusan
Pasal 185 ayat 1 HIR membedakan antara putusan akhir dan bukan putusan akhir
Putusan
 akhir adalah putusan yang mengakhiri suatu sengketa atau perkara dalam 
suatu tingkatan peradilan tertentu. Putusan akhir ini terbagi menjadi 
tiga yaitu:
a)    Putusan Declaratoir
Putusan ini merupakan putusan yang bersifat menerangkan. Menegaskan suatu
keadaan hukum semata-mata.
b)    Putusan  Constitutive
Putusan ini merupakan putusan yang meniadakan atau menimbulkan suatu
Keadaan hukum yang baru.
c)    Putusan Condemnatoir
Putusan ini merupakan putusan yang menetapkan bagaimana hubungan suatu
Keadaan hukum disertai dengan penetapan penghukuman kepada salah satu
pihak.
Disamping
 putusan akhir, dikenal juga bukan putusan akhir atau yang sering 
disebut dengan putusan sela yang fungsinya tidak lain untuk memperlancar
 pemeriksaan perkara. putusan sela dapat dibedakan kedalam 2 (dua) 
golongan yaitu:
a)    Putusan Praeparatoir
Adalah putusan sebagai persiapan putusan akhir, tanpa mempunyai pengaruhnya atas pokok perkara atau putusan akhir.
b)    Putusan Interlacutoir
Adalah
 suatu putusan di mana Hakim sebelum memberikan putusan akhir, 
memerintahkan untuk melakukan pembuktian, misalnya pemeriksaan untuk 
pemeriksaan saksi atau pemeriksaan setempat.
Selain itu, Rv masih mengenal 2 putusan lagi yang bukan putusan akhir yaitu:
a)    Putusan Insidentil
Adalah suatu putusan yang berhubungan dengan insiden, yaitu peristiwa yang menghentikan prosedur peradilan biasa.
b)    Putusan Provisionil
Yaitu
 putusan yang menjawab tuntutan provisional, yaitu permintaan pihak yang
 bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna 
kepentingan salah satu pihak, sebelum putusan akhir dijatuhkan.
Upaya Hukum Terhadap Putusan
Upaya
 hukum terhadap putusan terbagi dua yaitu upaya hukum biasa dan upaya 
hukum istimewa. Upaya hukum biasa pada dasarnya terbuka untuk setiap 
putusan selama tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang. 
Sedangka upaya hukum istimewa hanya diperbolehkan dalam hal-hal tertentu
 yang disebut dalam undang-undang saja. Termasuk upaya hukum istimewa 
ialah request civil (peninjauan kembali) dan derdenverzet (perlawanan) dari pihak ketiga.
KANTOR HUKUM BALAKRAMA
 JL.Kijang 1/12A
SEMARANG
www.balakrama.blogspot.com
balakrama6999@gmail.com
sumber : http://bennygsprima.blogspot.com
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar