Semarang, ........................
Kepada
Yth,
Ketua Majelis Pengadilan Hubungan
Industrial
Pengadilan Negeri....................
di-
...........................
Perihal : DUPLIK
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah saya .................. sebagai TERGUGAT mengajukan
DUPLIK atas REPLIK PENGGUGAT yaitu sebagai berikut :
DASAR
GUGATAN :
I.
Bahwa PENGGUGAT gagal memahami jawaban atas
gugatan PENGGUGAT yang menyatakan TERGUGAT hanya menolak perihal Pasal 12 ayat
1 point a dan s dan tidak menolak perbuatan selebihnya.
Bahwa
Faktanya PENGGUGAT tidak dapat membuktikan apapun atas kesalahan yang
dituduhkan secara semena-mena kepada TERGUGAT !
DALAM
POKOK PERKARA :
1. Bahwa pada
dasarnya TERGUGAT tetap
menolak seluruh dalil-dalil yang
diajukan oleh PENGGUGAT
kecuali yang terang dan tegas serta dapat dibuktikan diakui kebenarannya oleh
TERGUGAT ;
2. Bahwa
seluruh jawaban yang telah TERGUGAT kemukakan dalam jawaban mohon kiranya
dinyatakan termasuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan
dalil-dalil duplik yang saya ajukan ini ;
3. Bahwa
PENGGUGAT tidak memahami dan bisa mencerna baik jawaban TERGUGAT ,bahwa TERGUGAT
tegaskan sekali lagi uang sebesar Rp
45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta)pada pokoknya dalam bahasa yang sederhana telah
berhasil diamankan dan diselamatkan oleh TERGUGAT dan telah diberikan kepada
perusahaan sehingga kerugian perusahaan tidak terlalu besar akibat dugaan
pencairan dana melalui data palsu debitur .......................,sudah selayaknya dan sepatutnya
PENGGUGAT memberikan apresiasi atas dedikasi TERGUGAT yang berjuang segenap
kemampuannya demi perusahaan bukan malah mencari-cari kesalahan ;
4. Bahwa
TERGUGAT sebagai MARKETING MANAGER tidak bertugas dan bertanggungjawab untuk
menjaga kualitas pencairan pembiayaan nasabah melainkan tugas dari MARKETING
MANAGER adalah mengelola dan membawahi para marketing di tingkat jajarannya
untuk mencari nasabah sedangkan tugas vital seperti verifikasi dan pencairan
nasabah diluar tugas dari marketing manager,jadi sungguh aneh bin ajaib bila
PENGGUGAT sebagai pemberi kerja/Pengusaha tidak mengerti dan mengetahui apa
tugas dari Pekerjanya sebagai MARKETING MANAGER sehingga patut diduga PENGGUGAT
pura-pura tidak tahu atau lupa dengan
maksud dan tujuan untuk menindas dan mencari-cari kesalahan TERGUGAT ;
5. Bahwa
PENGGUGAT lagi-lagi tidak memahami dan mengerti aturan hukum dengan mengatakan seolah-olah
seperti hakim yang mengadili sehingga dalam repliknya angka 5(lima) dalam Pokok
perkara menyatakan secara tegas dan lantang
“karena fakta kesalahan itu sepenuhnya ada pada TERGUGAT sebagaimana
terbukti...”,
untuk itu
mohon kepada majelis yang memeriksa perkara ini memerintahkan kepada PENGGUGAT
untuk meminta bukti putusan pengadilan yang
menyatakan TERGUGAT terbukti melakukan kesalahan tindak pidana
penggelapan seperti yang dituduhkan PENGGUGAT agar dapat dibuktikan secara
terang benderang tuduhan PENGGUGAT yang telah mencoreng harga diri TERGUGAT dan
patut diduga telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 :
( 1 ) Barangsiapa dengan sengaja
memasukkan atau menyuruh menuliskan surat pengaduan atas pemberitahuan yang
palsu ke pada Pembesar Neger tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama
baik orang itu jadi tersinggung,maka dihukum karena mengadu dengan
memfitnah,dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
6. Bahwa benar karena rasa dedikasi dan loyalitas
kepada perusahaan TERGUGAT bersedia untuk menjadi SAKSI untuk itu sudah
selayaknya PENGGUGAT mengerti dan memahami dedikasi dan loyalitas TERGUGAT
serta mengerti dan memahami arti dari SAKSI,
Saksi
berdasar KUHAP adalah :
“saksi
adalah orang yang dapat memberikan keterangan-keterangan guna kepentingan
penyidikan,penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar
sendiri,ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.”
7. Bahwa
PENGGUGAT tidak mengerti dan memahami hukum acara dengan mengatakan memiliki
bukti yang cukup ,kalau PENGGUGAT memiliki bukti yang cukup kenapa Laporan
Polisi Nomor LP/B/750/V/2014/Jtg/Restabes yang dituduhkan kepada TERGUGAT tidak
dapat dibuktikan ? untuk itu TERGUGAT menghimbau kepada PENGGUGAT agar sadar
dari kekhilafannya dan agar sedikit mendengar hati nurani dan perasaannya
sebagai manusia supaya tidak asal tuduh dan tidak asal serang terhadap
kehormatan, harga diri dan hak-hak TERGUGAT.
Bahkan
sebaliknya TERGUGAT memiliki bukti-bukti lebih dari cukup atas tindakan
kesewenang-wenangan PENGGUGAT dan arogansi PENGGUGAT serta tindakan
“penindasan”PENGGUGAT terhadap kemanusiaan terutama hak-hak TERGUGAT sebagai
pekerja yang telah dengan tega tanpa belas kasihan menahan Gaji Pekerja dan
hak-hak lain TERGUGAT sebagai pekerja ,adapun yang menurut PENGGUGAT bukti
dapat kami sanggah sebagai berikut :
7.1 Adanya
draft SURAT PERNYATAAN dan KUASA tertanggal 07 April 2014 yang secara gamblang
dan jelas bahwa surat pernyataan TERGUGAT berdasarkan arahan,paksaan dan
tekanan dari saudara.......................... dan SURAT PERNYATAAN dan KUASA tersebut
telah TERGUGAT CABUT !
7.2 Laporan
Hasil Internal Control No ......................tertanggal ........... yang dibuat
oleh internal control pada tanggal laporan.............. menyatakan bahwa yang
bersalah secara fatal adalah AO sehingga dijatuhi SP3 dan diminta resign
sedangkan TERGUGAT SECARA TERANG BENDERANG TIDAK DIKETEMUKAN INDIKASI
MEMPERKAYA DIRI !!! Untuk itu mohon kepada PENGGUGAT untuk belajar membaca dan
memahami kembali sebelum melontarkan tuduhan-tuduhan yang menurut TERGUGAT
sangat sadis dan tidak bermoral serta tidak beretika !
7.3 PENGGUGAT
mengkatagorikan TERGUGAT “tertangkap tangan”,membuktikan secara terang dan
jelas PENGGUGAT tidak memahami dan belajar ILMU HUKUM secara baik dengan
menganalogikan hukum,apabila internal control perusahaan mengkatagorikan
TERGUGAT tertangkap tangan mohon disebutkan dan dibuktikan internal control
yang mana ?karena berdasar laporan internal control tidak pernah TERGUGAT melihat sedikitpun dikatagorikan “tertangkap
tangan” sehingga lagi-lagi PENGGUGAT patut diduga NGAWUR dan MENGARANG-ARANG
CERITA !
8. Bahwa
TERGUGAT tidak merasa merugikan perusahaan bahkan TERGUGAT merasa dengan penuh
dedikasi telah mendarmabaktikan segenap kemampuannya demi Perusahaan yang dicintai dan dibanggakan
meskipun sekarang lara yang diderita akibat ditahannya gaji dan hak-hak
TERGUGAT akibat tuduhan tanpa dasar,tanpa bukti dan mengada-ada ;
9. Bahwa
PENGGUGAT tidak bisa memahami dan mengerti jawaban tergugat meski sudah
dijelaskan secara gamblang dan dalam bahasa yang sesederhana mungkin
sebagaimana dimaksud dalam jawaban dalam pokok perkara angka 6(enam)huruf a
,yang pada pokoknya surat pernyataan yang dibuat adalah berdasar paksaan dan
TERGUGAT sudah mencabut surat pernyataan tersebut ;
10. Bahwa
berdasar Surat Edaran Menakertrans bernomor SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 pada poin 3
huruf a disebutkan bahwa pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh
melakukan kesalahan berat maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan hakim
pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
11. Bahwa
berdasar Pasal 158 Undang-Undang No 13 tahun 2003 jo. Putusan Mahkamah
Konstitusi No.012 / PUU-I/2004 perusahaan tidak dapat melakukan pemutusan
hubungan kerja kepada kerja dengan alasan pekerja telah melakukan kesalahan
berat tanpa melalui putusan pengadilan.
12. Bahwa
TERGUGAT meragukan PENGGUGAT menjunjung tinggi hukum hal ini dibuktikan dengan
PENGGUGAT tidak mematuhi:
1. Anjuran Mediator Hubungan Industrial,
2. MEMO DINAS ................
yang notabene adalah dari PERUSAHAAN PENGGUGAT SENDIRI
3. Komnas HAM ,
hingga
justru malah PENGGUGAT menggugat TERGUGAT di Pengadilan Hubungan Industrial
sehingga TERGUGAT sebagai pekerja merasa dipermainkan dan diinjak-injak harkat
dan martabatnya bahkan dituduh tanpa bukti,dengan seenaknya PENGGUGAT melanggar
asas praduga tak bersalah dan TERGUGAT merasa PENGGUGAT sebagai sosok yang
AROGAN,KEJAM,TANPA PERASAAN,TIDAK BERPERI KEMANUSIAAN dan TANPA BELAS KASIHAN
dengan menahan Gaji serta hak-hak TERGUGAT yang mengakibatkan keluarga TERGUGAT
dalam kesengsaraan dan penderitaan bahkan anak-anak TERGUGAT terancam putus
sekolah sehingga hal ini menarik perhatian Kementrian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Republik Indonesia,bagi TERGUGAT sekedar mengharap secercah
keadilan dan sedikit rasa belas kasihan serta rasa kemanusiaan dari Majelis
Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini ;
13. Bahwa terhadap
dalil-dalil PENGGUGAT selebihnya yang tidak memahami aturan hukum
ketenagakerjaan dengan mendalilkan dan memaksakan peraturan perusahaan yang
sama sekali tidak ada relevansinya,mengada-ada dan tidak berdasar menyerang
hak-hak TERGUGAT dengan mendalilkan bahwa TERGUGAT mempunyai hutang kepada
perusahaan yang tentunya akan jadi bahan tertawaan dalam dunia ketenagakerjaan
sehingga tidak perlu ditanggapi dan sudah seharusnya ditolak ;
Bahwa berdasar dalil dan fakta
sebagaimana yang TERGUGAT sampaikan diatas ,mohon kepada Majelis Hakim yang
Terhormat dengan segala kerendahan hati dengan penuh rasa harapan akan
keadilan,saya mohon untuk memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai
berikut :
1. MENOLAK
GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan
sah dan masih berlakunya Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
3. Menetapkan
dan Memerintahkan PENGGUGAT untuk membayarkan hak-hak TERGUGAT selaku karyawan
sebagai berikut :
Gaji.....................................
x...............................................
=.....................................
THR.....................
.................x.................................................=.....................................
Gaji
ke-13................................................................................=......................................
JUMLAH
4. Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara ini,
Atau
Apabila Pengadilan berpendapat lain,
dalam Pengadilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Hormat Saya,
TERGUGAT
.........................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar